Suara.com - Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala mengkhawatirkan sikap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bakal mengganggu independensi proses hukum dari tersangka Harun Masiku, penyuap mantan anggota KPU RI Wahyu Setiawan. Bahkan Yasonna berpotensi melakukan mal kepentingan.
Adrianus Meliala mengatakan bahwa Yasonna Laoly diketahui turut menghadiri agenda konferensi pers tim hukum PDIP terkait dengan kasus hukum Harun Masiku ketika itu Kantor PDIP Jakarta bersama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah.
"Yang bersangkutan hadir dalam suatu pertemuan politik yang tengah mempersiapkan suatu tim hukum. Yang bersangkutan adalah pejabat publik di bidang hukum. Kami berpikir bahwa ini ada potensi mal-kepentingan, tidak profesional, pembiaran, dan tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," kata dia di Jakarta, Rabu (22/1/2020)
Yasonna Laoly merupakan Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Bidang Hukum dan Perundang-Undangan PDIP yang saat ini juga menjabat sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Menurut dia, kehadiran Yasonna Laoly dalam agenda tersebut menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.
Sikap Yasonna Laoly dapat diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dan Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang di dalamnya terdapat asas-asas umum penyelenggara negara, salah satunya adalah asas profesionalitas.
"Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa asas profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Ombudsman juga menilai kehadiran Yasonna Laoly dalam agenda Konferensi Pers PDIP tersebut merupakan tindakan yang kurang patut.
Hal itu, kata dia, mengingat jabatan yang diemban cukup strategis dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, sikap Yasonna Laoly dikhawatirkan dapat mengganggu independensi proses hukum Harun Masiku yang sedang berjalan.
Selanjutnya, Ombudsman juga mengimbau seluruh jajaran petinggi kementerian atau Iembaga negara lainnya untuk bisa lebih bijaksana dalam bersikap agar di kemudian hari tidak memunculkan persepsi negatif publik.
Baca Juga: Imigrasi Akui Buron KPK, Harun Masiku Kembali ke Indonesia Sejak 7 Januari
"Apa pun atribut yang digunakan oleh seorang pejabat negara tidak akan menghapuskan persepsi publik terhadap jabatannya," ujar Andrianus. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf