Suara.com - Front Pembela Islam (FPI), GNPF Ulama dan Persaudaraan Alumni (PA) 212 mendesak agar kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret pemilik PT Trans Pasific Petrocemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno segera dituntaskan.
Tiga ormas islam itu juga menuntut diperiksanya penguasa yang membantu Honggo Wendratno kabur ke luar negeri.
Ketua Media Center PA 212 Novel Bamukmin mewakili pimpinan GNPF Ulama dan FPI mengatakan, bahwa korupsi dan tindak pencucian uang yang dilakukan Honggo Wendratno tersebut merugikan negara hingga Rp 35 triliun. Namun menurut mereka, kasus tersebut justru sengaja dikaburkan dari perhatian publik.
"Kasus ini sengaja diambangkan dan disembunyikan dari kontrol publik," kata Novel dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Jumat (24/1/2020).
Selain itu tiga ormas tersebut juga menilai proses kasus tersebut tidak jelas. Pasalnya mereka menduga ada keterlibatan petinggi aparat hukum yang melindungi Honggo Wendratno.
Novel menilai kasus mega korupsi itu merupakan sebuah modus dalam penyelenggaraan kekuasaan yang zhalim, licik dan rakus. Oleh karena itu FPI, GNPF Ulama dan PA 212 mendesak seluruh elemen masyarakat untuk perlawanan terhadap rezim korup, zalim dan penipu.
Lebih lanjut, tiga ormas tersebut juga mendesak agar kasus yang melibatkan Honggo Wendratno itu untuk segera dituntaskan.
"Dan dilakukan pemeriksaan terhadap pihak penguasa yang berperan dalam meloloskan tersangka Honggo Wendratno keluar negeri," pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus yang menelan kerugian negara ini berawal dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada Oktober 2008, terkait penjualan kondensat untuk kurun waktu 2009-2010. Sementara perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan pada Maret 2009.
Baca Juga: Cawagub DKI Riza Patria Akui Pernah Jadi Terdakwa Korupsi: Saya Bersih
Penunjukan langsung ini menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.
Selanjutnya, dalam kasus ini, TPPI diketahui telah melanggar kebijakan Wapres Jusuf Kalla di saat memerintah bersama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Sesuai kebijakan Wapres, bahwa penunjukan TPPI sebagai pelaksana penjualan kondensat bagian negara diberikan dengan syarat hasil olahan kondensat dijual kepada PT Pertamina.
Namun, kenyataannya TPPI malah menjual kondensat ke pihak lain, baik perusahaan lokal maupun asing yang diduga merugikan negara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar