Suara.com - Polisi masih mendalami kasus eksploitasi serta perdagangan anak dibawah umur yang terjadi di sebuah kafe di Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.
Hasilnya, polisi kembali meringkus satu orang yang berkaitan dengan sindikat Mami Atun Cs, Jumat (24/1/2020) hari ini.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut, pihaknya kekinian sedang menjemput sosok tersebut di kediamannya. Hanya saja,dia tidak menjelaskan kronologi penangkapan serta identitas satu orang tersebut
"Hari ini berhasil kami amankan satu lagi, yang sementara tim dari Krimum sedang menjemput tersangka ke rumahnya, memang tersangka itu sedang berada di sana. Inisialnya nanti saya sampaikan," kata Yusri di Polda Metro Jaya.
Yusri menjelaskan, sosok tersebut memunyai peran mencari serta menjual anak dibawah umur kepada Mami Atun dan Mami Tuti. Selain itu, polisi masih memburu satu orang yang masih buron.
"Perannya dia itu mencari dan menjual, memang ada informasi ada dua, tapi satu yang kami ambil (tangkap) saat ini, satu lagi masih DPO," katanya.
Yusri menambahkan, pihaknya akan langsung memeriksa sosok yang baru saja ditangkap tersebut. Jika nantinya dia memenuhi unsur, polisi akan melabeli yang bersangkutan sebagai tersangka.
"Mudah-mudahan sore nanti akan dilakukan pemeriksaan, dan jika memenuhi unsur nanti akan ditetapkan sebagai tersangka," tutup Yusri.
Sebelumnya, polisi telah membongkar bisnis esek-esek di sebuah kafe di Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.
Baca Juga: Hilang Sejak Malam Tahun Baru, Siswi SMP Direkrut Jadi PSK di Apartemen
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah R alias Mami Atun, T alias Mami Tuti, D alias Febi, TW, A, dan E.
Keenam tersangka memunyai peran masing-masing dalam menjalankan bisnis tersebut. Mami Atun dan Mami Tuti berperan mencari anak di bawah umur untuk dijual kepada tamu kafe.
Kedua mucikari tersebut melarang PSK belia itu mens dan wajib melayani 10 pelanggan setiap malam. Jika tidak, mereka akan didenda oleh sang mucikari.
Sementara itu, Febi dan TW bertugas mencari korban melalui jejaring media sosial. Keduanya biasa menjual korban pada duet mami tersebut dengan kisaran harga Rp 750 ribu sampai Rp 1,5 juta.
Selanjutnya, tersangka A dan dan E adalah anak buah dari duo mami tersebut. Tugas keduanya adalah membantu sekaligus nyambi menjadi cleaning service di kafe tersebut.
Kepada para pelanggan, Mami Atun dan Mami Tuti biasa mematok tarif senilai Rp 150 ribu. Dari total tarif tersebut, korban hanya mendapat upah senilai Rp 60 ribu.
Berita Terkait
-
Hilang Sejak Malam Tahun Baru, Siswi SMP Direkrut Jadi PSK di Apartemen
-
Rekrut PSK Muda di Kafe, Atun Dkk Ternyata Jebolan Eks Kalijodo
-
Atun Rekrut PSK ABG di Kafe, Dilarang Mens dan Wajib Layani 10 Tamu Semalam
-
Rekrut ABG Jadi Terapis Plus-plus, Bos Panti Pijat Cuma Kena Wajib Lapor
-
Ogah Bayar Sesuai Tarif, Aji Membabi Buta Tusuk PSK Belia Pakai Gunting
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
Terkini
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
-
Konsisten Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP: Masa Hak Rakyat Bersuara 5 Tahunan Mau Diambil?
-
Pakar Klarifikasi: Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said Hanya Rp300 Juta, Bukan Rp100 Miliar
-
Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera