News / Metropolitan
Jum'at, 24 Januari 2020 | 16:06 WIB
Ilustrasi. [Suara.com/Rambiga]

Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman penjara di atas sepuluh tahun.

Load More