Suara.com - Beberapa pekerja seks komersial (PSK) di Kafe Khayangan yang menjadi sarang prostitusi anak-anak di Kelurahan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara ternyata pemain lama yang dulunya berada di lokalisasi Kalijodo.
Berdasarkan penelusuran Suara.com, kafe itu berada di sebuah Gang 27, Jalan Rawa Bebek, RT02/RW13, Penjaringan, Jakarta Utara.
Gang itu tepatnya diapit oleh dua jalan yakni Jalan Rawa Bebek Selatan dan Jalan Bandengan Utara 3, gang ini berada persis di bawa rel kereta api yang biasa dilalui Commuter Line (KRL).
Kawasan ini dikenal sebagai kawasan lokalisasi, bahkan warga sekitar biasa menyebut gang selebar kurang lebih 2 meter tersebut sebagai "Gang Royal".
Ketua RT 02, Agung Tomasia mengungkapkan selain PSK dari daerah, ada juga beberapa orang pindahan dari Kalijodo yang digusur ke lokalisasi Gang Royal ini.
"Kebanyakan dari Indramayu, Lampung, sama Jawa Barat. Sudah tiga tahun ini, pindahan Kalijodo masuk, mau digusur berkali-kali ya tetap berpindah kalau mereka ini," kata Agung.
Meski begitu, ia mengaku baru tahu jika Kafe Khayangan melayani pria hidung belang dengan menjajakan pekerja seks di bawah umur.
"Kami sudah mendata terus, tapi ya gitu, kadang-kadang mereka (pemilik kafe) suka susah ngasih identitas pekerjanya," ucapnya.
Kafe Khayangan bukan satu-satunya kafe di lokasi ini, sepanjang Gang Royal yang berjarak kurang lebih 50 meter ini mayoritas merupakan tempat usaha kafe remang-remang, bahkan ada yang merembet sampai ke pinggir rel kereta api.
Baca Juga: PSK Berusia 69 Tahun yang Tinggal Sendirian Ditemukan Tewas di Sydney
Seperti diketahui, Polisi hingga saat ini masih mengembangkan kasus untuk mengungkap seluruh bisnis esek-esek di Penjaringan ini.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah R alias Mami Atun, T alias Mami Tuti, D alias Febi, TW, A, dan E.
Mami Atun dan Mami Tuti berperan mencari anak di bawah umur untuk dijual kepada tamu kafe, anak-anak tersebut dipaksa tidak boleh mens dan wajib kuat melayani 10 pelanggan setiap malam dengan ancaman sanksi denda.
Sementara itu, Febi dan TW bertugas mencari korban melalui jejaring media sosial. Keduanya biasa menjual korban pada duet mami tersebut dengan kisaran harga Rp 750 ribu sampai Rp 1,5 juta.
Selanjutnya, tersangka A dan dan E adalah anak buah dari duo mami tersebut. Tugas keduanya adalah membantu sekaligus nyambi menjadi cleaning service di kafe tersebut.
Kepada para pelanggan, Mami Atun dan Mami Tuti biasa mematok tarif senilai Rp 150 ribu. Dari total tarif tersebut, korban hanya mendapat upah senilai Rp 60 ribu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Banyak Kota Ketakutan Sampah Meluap, Mengapa Kota Tangerang Justru Optimis TPA-nya Aman?
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- 7 Promo Sepatu Reebok di Sports Station: Turun Sampai 70% Mulai Rp200 Ribuan
- 7 Lem Sepatu Kuat dan Tahan Air di Indomaret Murah, Cocok untuk Semua Jenis Bahan
Pilihan
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
-
4 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB Baterai Jumbo, Aman untuk Gaming dan Multitasking
-
4 HP Murah Layar AMOLED RAM 8 GB Terbaik, Visual Mewah Lancar Multitasking
Terkini
-
Jaksa Ungkap Cara Nadiem Hindari Konflik Kepentingan di Pengadaan Chromebook
-
Dikira Maling, Pria Mabuk yang Panjat Atap Rumah Warga di Pancoran Ternyata Hanya...
-
Jerat Baru Pasal Perzinaan di KUHP Baru, Tak Beda Jauh dari yang Lama
-
Puluhan Mahasiswa UNISA Keracunan Usai Kegiatan Pembelajaran di RS Jiwa Grhasia, Ini Pemicunya?
-
Polisi Tunggu Hasil Toksikologi, Penyebab Kematian Satu Keluarga di Warakas Masih Misteri
-
KAI Daop 1 Layani 1,6 Juta Penumpang Selama Libur Nataru 2025/2026
-
Marak Tawuran Lagi di Jakarta, Stres di Pemukiman Padat Picu Emosi Warga?
-
Drama Sidang Nadiem Makarim: Kejahatan Diadili KUHP Lama, Hak Terdakwa Pakai KUHAP Baru
-
Potret Laras Faizati di Balik Jeruji: Memegang Secarik Kertas dan Doa Ibu Jelang Sidang Pembelaan
-
Kemen PPPA Kecam Aksi Ibu Mutilasi Bayi di Jember, Soroti Dampak Pernikahan Dini dan Pengasuhan