Suara.com - Beberapa pekerja seks komersial (PSK) di Kafe Khayangan yang menjadi sarang prostitusi anak-anak di Kelurahan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara ternyata pemain lama yang dulunya berada di lokalisasi Kalijodo.
Berdasarkan penelusuran Suara.com, kafe itu berada di sebuah Gang 27, Jalan Rawa Bebek, RT02/RW13, Penjaringan, Jakarta Utara.
Gang itu tepatnya diapit oleh dua jalan yakni Jalan Rawa Bebek Selatan dan Jalan Bandengan Utara 3, gang ini berada persis di bawa rel kereta api yang biasa dilalui Commuter Line (KRL).
Kawasan ini dikenal sebagai kawasan lokalisasi, bahkan warga sekitar biasa menyebut gang selebar kurang lebih 2 meter tersebut sebagai "Gang Royal".
Ketua RT 02, Agung Tomasia mengungkapkan selain PSK dari daerah, ada juga beberapa orang pindahan dari Kalijodo yang digusur ke lokalisasi Gang Royal ini.
"Kebanyakan dari Indramayu, Lampung, sama Jawa Barat. Sudah tiga tahun ini, pindahan Kalijodo masuk, mau digusur berkali-kali ya tetap berpindah kalau mereka ini," kata Agung.
Meski begitu, ia mengaku baru tahu jika Kafe Khayangan melayani pria hidung belang dengan menjajakan pekerja seks di bawah umur.
"Kami sudah mendata terus, tapi ya gitu, kadang-kadang mereka (pemilik kafe) suka susah ngasih identitas pekerjanya," ucapnya.
Kafe Khayangan bukan satu-satunya kafe di lokasi ini, sepanjang Gang Royal yang berjarak kurang lebih 50 meter ini mayoritas merupakan tempat usaha kafe remang-remang, bahkan ada yang merembet sampai ke pinggir rel kereta api.
Baca Juga: PSK Berusia 69 Tahun yang Tinggal Sendirian Ditemukan Tewas di Sydney
Seperti diketahui, Polisi hingga saat ini masih mengembangkan kasus untuk mengungkap seluruh bisnis esek-esek di Penjaringan ini.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah R alias Mami Atun, T alias Mami Tuti, D alias Febi, TW, A, dan E.
Mami Atun dan Mami Tuti berperan mencari anak di bawah umur untuk dijual kepada tamu kafe, anak-anak tersebut dipaksa tidak boleh mens dan wajib kuat melayani 10 pelanggan setiap malam dengan ancaman sanksi denda.
Sementara itu, Febi dan TW bertugas mencari korban melalui jejaring media sosial. Keduanya biasa menjual korban pada duet mami tersebut dengan kisaran harga Rp 750 ribu sampai Rp 1,5 juta.
Selanjutnya, tersangka A dan dan E adalah anak buah dari duo mami tersebut. Tugas keduanya adalah membantu sekaligus nyambi menjadi cleaning service di kafe tersebut.
Kepada para pelanggan, Mami Atun dan Mami Tuti biasa mematok tarif senilai Rp 150 ribu. Dari total tarif tersebut, korban hanya mendapat upah senilai Rp 60 ribu.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman penjara di atas sepuluh tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan
-
Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya
-
Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?
-
Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion
-
Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel
-
Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo
-
Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban
-
Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya
-
Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba
-
Lingkaran Setan Kekerasan, 70 Persen Ayah yang Memukul Ternyata Pernah Jadi Korban Masa Kecil