Suara.com - Polda Metro Jaya terus menelisik bisnis esek-esek di kafe kafe yang terletak di Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam kasus ini, 10 perempuan dibawah umur menjadi korban eksploitasi oleh sindikat yang dikomandoi oleh Mami Atun dan Mami Tuti.
Kekinian, polisi tengah menyelidiki kemungkinan adanya kafe lain di kawasan Jakarta Utara yang dijadikan sebagai tempat esek-esek tersebut. Hal tersebut bakal dilakukan untuk memutus mata rantai praktik perdagangan anak dibawah umur.
"Memang betul di satu sisi kasus tentang eksploitasi anak diselidiki tim Polda Metro Jaya, selain ada tim yang menyasar apakah kemungkinan masih ada praktik-praktik kafe-kafe seperti ini daerah sekitar situ," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Jumat (24/1/2020).
Sejauh ini, polisi baru mendapati kafe yang digunakan oleh Mami Atun Cs dalam kasus perdagangan anak. Meski demikian, penyelidikan masih terus dilakukan.
"Indikasi masih kami dalami, kan ini kan baru satu kafe yang kita (amankan pemiliknya), apakah memang ada indikasi keterkaitan dengan yang lain ini belum ada, masih kita dalami semuanya," kata Yusri.
Dari hasil penyelidikan sementara, bisnis tersebut merupakan kepanjangan dari lokalisasi Kalijodo yang telah digusur. Tepatnya, dua tahun lalu Mami Atun Cs sempat membuka praktik tersebut di Kalijodo.
“Karena memang hasil pemeriksaan bahwa pemilik itu sudah sejak dua tahun yang lalu pernah membuka tempat yang sama waktu masih ada Kalijodo. Tapi setelah Kalijodo dibersihkan, mereka pindah di Rawa Bebek," tutup Yusri.
Dalam kasus ini enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. Mereka adalah R alias Mami Atun, T alias Mami Tuti, D alias Febi, TW, A, dan E.
Keenam tersangka memunyai peran masing-masing dalam menjalankan bisnis tersebut. Mami Atun dan Mami Tuti berperan mencari anak dibawah umur untuk dijual kepada tamu kafe. Kedua mucikari tersebut bahkan memaksa para korban untuk berhubungan badan.
Baca Juga: Hilang Sejak Malam Tahun Baru, Siswi SMP Direkrut Jadi PSK di Apartemen
Sementara itu, Febi dan TW bertugas mencari korban melalui jejaring media sosial. Keduanya biasa menjual korban pada duet mami tersebut dengan kisaran harga Rp 750 ribu sampai Rp1,5 juta.
Selanjutnya, tersangka A dan dan E adalah anak buah dari duo mami tersebut. Tugas keduanya adalah membantu sekaligus nyambi menjadi cleaning service di kafe tersebut.
Kepada para pelanggan, Mami Atun dan Mami Tuti biasa mematok tarif senilai Rp. 150 ribu. Dari total tarif tersebut, korban hanya mendapat upah senilai Rp. 60 ribu.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman penjara di atas sepuluh tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
-
Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik
-
Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng
-
Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU
-
BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi
-
Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri
-
TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum
-
Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri
-
Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus