Suara.com - Beberapa waktu lalu publik dihebohkan dengan aksi begal yang melakukan perampasan uang di dalam sebuah rumah makan warteg yang terekam kamera dan tersebar luas di media sosial.
Dalam rekaman video, nampak para pelaku begal menghunuskan senjata tajamnya ke korban dan kemudian meminta uang atau barang berharga lainnya.
Kekinian, pelaku begal yang sebanyak empat orang itu kini jadi pesakitan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.
Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata uang hasil begal di warteg tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba.
Polisi juga melakukan tes urine kepada keempat pelaku yang ketahui sebagai Heru Wahono (22), Syadam Baskoro (22), Ahmad Firdaus (20) dan satu orang yang berinisial PS. Polisi saat ini masih menunggu hasil tes tersebut.
"Selain ekonomi, diduga mereka adalah pemakai narkoba. Ada barang bukti sabu-sabu, nanti akan kami dalami dengan cek urine apakah semuanya positif. Kami sudah tes dan sedang ditunggu hasilnya. Barang buktinya ada 1 paket, belum kami timbang sabu-sabunya," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Bastoni Purnama di Mapolres Jakarta Selatan, Minggu (26/1/2020) kemarin.
Bastoni mengatakan barang bukti sabu-sabu disita dari tangan Heru Wahono saat bersangkutan ditangkap oleh petugas.
"Tersangka HW punya sabu saat digeledah," ujar Bastoni.
Peristiwa pembegalan itu diketahui terjadi pada Selasa (21/1) sekitar pukul 01.30 WIB di Warteg Mamoka Bahari, Jalan Ciledug Raya, RT 1/RW 1, Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Sempat Kabur, Polisi Tembak 2 Buronan Begal Warteg yang Tersisa
Salah satu pelaku mengacungkan celurit ke korban yang ketakutan lantas memberikan ponsel miliknya kepada pelaku. Para pelaku kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor dengan membawa kabur sebuah ponsel dan uang senilai Rp 950 ribu milik korban.
Saat diperiksa para pelaku ini juga mengakui bahwa mereka memang menggunakan uang hasil kejahatan itu untuk membeli narkoba, dan untuk kebutuhan sehari-hari. Polisi juga sedang menelusuri ke mana para pelaku ini menjual ponsel hasil rampasan mereka.
"Hasil curian digunakan untuk makan sehari-hari dan beli narkoba. Keberadaan handphonenya juga masih kami cari," sambungnya.
Keempat pelaku ini kini telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman dengan ancaman kurungan maksimal sembilan tahun penjara.
"Empat tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun," pungkasnya.
Kepada petugas para pelaku ini mengaku baru satu kali beraksi, meski demikian polisi terus mendalami pengakuan para tersangka, karena polisi menduga mereka beraksi tidak hanya kali ini saja.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden