Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum Pers menilai Rancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) atau Omnibus Law juga akan mengancam kinerja pers, sebab akan mempengaruhi undang-undang pers dan undang-undang ketenagakerjaan.
Pengacara LBH Pers, Ahmad Fathanah, mencatat ada lima poin ketenagakerjaan pers yang terancam dengan adanya Omnibus Law, antara lain menyangkut definisi kerja, upah minimum, outsourcing, Tenaga Kerja Asing (TKA), dan pesangon Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Ahmad menjelaskan dalam aturan ketenagakerjaan saat ini ada struktur antara perusahaan media dan wartawan sementara dalam Omnibus Law struktur itu kabarnya akan berubah menjadi sistem kemitraan.
Kedua yaitu skema outsourcing di perusahaan media akan mengaburkan hak-hak dari wartawan.
Padahal dalam UU Ketenagakerjaan saat ini, seorang pekerja harus menjadi karyawan tetap jika telah menjalani masa kontrak selama 3 tahun.
Ketidakjelasan status kerja itulah yang bisa membuat masalah baru seperti penentuan upah minimun dan penyelesaian hukum bagi wartawan akan kabur.
“Adanya Omnibus Law itu lalu upah minimumnya gimana? Lalu pekerja dibikin outsourcing, ini justru akan mengaburkan hak-hak mereka,” kata Ahmad melalui keterangan persnya, Minggu (26/1/2020).
Sisanya yaitu isu upah minimum, Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tak harus lagi tenaga spesialis, dan pesangon Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Media Siber Wahyu Dhyatmika menjelaskan bahwa masih banyak perusahaan media yang melarang karyawannya mendirikan serikat pekerja.
Baca Juga: AJI Jakarta Sebut Upah Layak Jurnalis Pemula 2020 Seharusnya Rp 8,7 Juta
“Proses mendirikan serikat pekerja di media itu tidak mudah. Seringkali teman jurnalis yang mendirikan serikat diberangus, dimutasi ke bagian lain, bahkan di PHK,” ucap Wahyu.
Wahyu berharap naskah akademik RUU Cilaka atau Omnibus Law ini bisa segera diakses publik dan perusahaan media juga bisa disertakan dalam perumusannya agar jurnalis tahu persis apa yang sedang dilakukan pemerintah dan DPR.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat
-
Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan
-
Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter
-
Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun
-
Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?
-
Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi