Suara.com - Menteri Agama Fachrul Razi membantah pernyataan yang menyebut sertifikat produk halal dalam Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Cilaka) dihapus.
Fachrul menegaskan, justru pihaknya ingin mempercepat proses sertifikasi halal bukan menghapusnya.
"Oh enggak, enggak. Bukan istilah dihapus, bagaimana membuat mempercepat, membuat efisien," ujar Fachrul di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Rabu (22/1/2020).
Bahkan mengacu arahan Presiden Jokowi, Fachrul mengaku tak ingin proses sertifikasi halal memakan waktu lama. Lantaran itu, perlu mempercepat proses sertifikasi halal sehingga menjadi efisien.
"Karena yang lalu kan, Bapak Presiden begini, nggak mau lagi hal-hal yang menjadi berlambat-lambat. Semuanya dalam proses. Nggak ada dalam proses. Harus ada kepastian. Bagus sekali niat beliau itu. Jadi setelah dirumuskan baik, didiskusikan," ucap dia.
Fachrul mengatakan Kemenag saat ini tengah mengkaji rencana aturan sertifikasi halal yang masuk dalam RUU Cipta Lapangan Kerja tersebut. Setelah kajian rampung, pihaknya akan menyerahkan draft RUU tersebut kepada Jokowi.
"Nanti setelah dirumuskan, semua lengkap baru bisa disajikan kepada bapak presiden," ucap dia.
Lebih lanjut, Fachrul memastikan sertifikasi halal tetap ada untuk produk-produk yang beredar di Indonesia dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Namun kata Fachrul pihaknya akan melihat bagaimana cara mempercepat sertifikasi halal sehingga ada kepastian.
Baca Juga: Banyak yang Protes, DPR Tunggu Pemerintah Ajukan Draf Omnibus Law
"Tetap. Tapi nanti kita lihat bagaimana mempercepatnya dan bagaimana supaya ada kepastian," katanya.
Diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tebgah menjadi sorotan. Salah satunya, yakni karena dalam RUU tersebut kewajiban produk untuk bersertifikat halal bakal dihapuskan.
Berdasarkan draf RUU Cipa Lapangan Kerja, peraturan terkait kewajiban bersertifikat halal yang bakal dihapus itu sebagaimana yang tertuang dalam beberapa pasal di Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Pasal yang bakal dihapus jika RUU Cipta Lapangan Kerja berlaku di antaranya Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, dan Pasal 44 UU Jaminan Produk Halal. Penghapusan tersebut sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 552 poin C pada draf RUU Cipta Lapangan Kerja.
Bunyi masing-masing pasal pada UU Jaminan Produk Halal yang bakal dihapuskan sebagai berikut:
Pasal 4
Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Berita Terkait
-
Demo Tolak Omnibus Law, Mahfud MD Sebut Buruh Salah Persepsi
-
PPP Keberatan Omnibus Law Cilaka Bakal Hapuskan Sertifikat Produk Halal
-
Omnibus Law Cilaka Berlaku, Setifikat Produk Halal Bakal Hilang?
-
RUU Omnibus Law Tuai Kritik, Pengamat: Terlalu Terburu-buru
-
Tolak Omnibus Law, Kaum Buruh Ungkap Ada 6 Alasan
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Program Makan Bergizi Gratis Tuai Pujian UNICEF: Jangkau 60 Juta Orang, Sasar Masa Depan Papua
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Sepihak, Pasien Gagal Ginjal Terkendala Cuci Darah: Ini Alasannya
-
Pakar Beberkan Alasan KPK Kehilangan Masa Keemasannya
-
Alarm Nasional! Siswa SMP Bom Molotov Sekolah, Komisi X Panggil Mendikdasmen Bahas Radikalisme
-
Amanah Bangsa Palestina di Balik Prabowo Boyong Indonesia ke BoP, Mengapa?
-
Kuasa Hukum Bupati Jember Beberkan Hak Finansial Wabup Capai Hampir Setengah Miliar
-
Pelaku Usaha Butuh Kepastian Regulasi, Para Pakar Ini Soroti Profesionalisme Penegakan Hukum
-
Prabowo Punya Rencana Mundur? Dino Patti Djalal Bocorkan Syarat Indonesia Gabung BoP
-
Niat Bersihkan Rumah Kosong, Warga Sleman Temukan Kerangka Manusia di Lantai Dua
-
Jakarta Diguyur Hujan dari Pagi Sampai Malam: Peta Sebaran Hujan Lengkap dari BMKG