Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengesahkan 50 rancangan undang-undang (RUU) yang masuk dalam program legislasi nasional prioritas untuk tahun 2020. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna.
Sebelum disahkan, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas terlebih dahulu menyampaikam hasil laporannya terkait penyusunan prolegnas prioritas tahun 2020. Ia menyampaikam bahwa 50 RUU yang masuk daftar tersebut telah mendapat kesepakatan dari oleh seluruh pimpinan komisi di DPR.
Selanjutnya, usai mendengar laporan dari Baleg, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menanyakan persetujuan dari seluruh anggota DPR yang hadir di dalam rapat paripurna untuk mengesahkan prolegenas prioritas.
“Apakah laporan baleg mengenai RUU proglenas prioritas dapat kita setujui?” tanya Imim yang dijawab setuju oleh seluruh Dewan di dalam rapat, Rabu (22/1/2020).
Adapun 50 RUU masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2020, yaitu:
- RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
- RUU tentang Pertanahan
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
- RUU tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
- RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
- RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
- RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
- RUU Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara
- RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
- RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
- RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
- RUU tentang Penyadapan
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI
- RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila
- RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
- RUU tentang Sistem Kesehatan Nasional
- RUU tentang Kefarmasian (Omnibus law)
- RUU tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial
- RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
- RUU tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional
- RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak
- RUU tentang Ketahanan Keluarga
- RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol
- RUU tentang Profesi Psikologi
- RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU tentang Perlindungan Kiai dan Guru Ngaji)
- RUU tentang Sistem Perposan dan Logistik Nasional
- RUU tentang Cipta Lapangan Kerja (Omnibus law)
- RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian (Omnibus law)
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua
- RUU tentang Perlindungan Data Pribadi
- RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
- RUU tentang Ibu Kota Negara (Omnibus law)
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
- RUU tentang Bakamla
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- RUU tentang Daerah Kepulauan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- Terbongkar dari Tato! Polisi Tetapkan Pria Lawan Main Lisa Mariana Tersangka Kasus Video Porno
- Buntut Tragedi SMA 72 Jakarta, Pemerintah Ancam Blokir Game Online Seperti PUBG
Pilihan
-
6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
Terkini
-
Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Bareskrim, Organisasi Sayap PDIP Singgung Pembungkaman Suara Kritis
-
Dipolisikan Buntut Ucapan Soeharto Pembunuh Rakyat, Ribka PDIP Tak Gentar: Dihadapi Saja
-
Diprotes Dewan, Pramono Bantah Ada Pemangkasan Anggaran Subsidi Pangan di 2026
-
Prabowo Terima Kunjungan Mantan PM Australia di Hotel Tempat Menginap, Ini yang Dibahas
-
Angka Perkawinan Anak Turun Jadi 5,9 Persen, KemenPPPA Waspadai Perubahan ke Nikah Siri
-
Jadi Lingkaran Setan Kekerasan, Kenapa Pelanggaran HAM di Indonesia Selalu Terulang?
-
Tindak Setegas-tegasnya! Geram Gubernur Pramono Soal 3 Karyawan Transjakarta Dilecehkan
-
Panas di Senayan: Usulan BPIP Jadi Kementerian Ditolak Keras PDIP, Apa Masalahnya?
-
Ahmad Luthfi Komitmen Berikan Pemberdayaan Kepada Perempuan
-
Ribka Dilaporkan ke Bareskrim soal Ucapan Soeharto Pembunuh, Pelapor Ada Hubungan dengan Cendana?