Suara.com - Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan banding kepada Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, atas vonis dua tahun penjara terhadap eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Rommy.
"Perkara atas nama Romahurmuziy, JPU KPK menyatakan sikap melakukan upaya hukum banding," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (27/1/2020).
Ali pun menjelaskan, alasan KPK menyatakan banding atas vonis tersebut. Alasannya, lantaran vonis yang diterima Rommy dinilai tidak memenuhi rasa keadilan.
"Vonis majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," ujar Ali.
Ali menyebut untuk uang pengganti dengan total Rp 46,5 juta yang dituntut oleh jaksa, sama sekali tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.
"Tidak dipertimbangkannya uang pengganti. Terkait pencabutan hak politik yang tidak dikabulkan majelis hakim," kata Ali.
Karena itu, jaksa KPK kini tengah menyusun memori banding selama 14 hari sebelum nantinya diserahkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta.
"JPU segera menyusun memori banding dan menyerahkannya kepada PT Jakarta melalui PN Tipikor Jakarta Pusat," imbuh Ali.
Untuk diketahui, Ketua Majelis Hakim Fahzal, menyebut Rommy menerima suap Rp 325 juta dari Haris Hasanudin. Sementara dari Muafaq Wirahadi, Rommy menerima Rp 91,4 juta.
Baca Juga: KPK Banding, Tak Terima Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara
Putusan hakim yang menvonis dua tahun penjara itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Di mana jaksa KPK pada persidangan sebelumnya menuntut Rommy dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.
JPU juga menuntut pidana tambahan terhadap Rommy dalam wujud pembayaran uang Rp 46,4 juta. Jaksa juga meminta hakim mencabut hak politik Rommy selama 5 tahun terhitung setelah menyelesaikan masa hukumannya.
Berita Terkait
-
Staf Pribadi SBY: Jangan Sampai Harun Masiku Dihilangkan, Kasusnya Lenyap
-
Rapat Bersama Komisi III DPR, Dewas: Tak Ada Ketegangan dengan Pimpinan KPK
-
LIVE STREAMING: Buka-bukaan Ketua KPK Firli di Depan DPR
-
KPK Banding, Tak Terima Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara
-
Kompak Mangkir, KPK Panggil Kembali Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
Terkini
-
Warga Muara Angke Habiskan Rp1 Juta Sebulan untuk Air, PAM Jaya Janji Alirkan Air Pipa Tahun Depan
-
Drama Baru Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo Cs Gandeng 4 Ahli, Siapa Saja Mereka?
-
MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Bagaimana Ketua KPK? Ini Penjelasan KPK!
-
Pertikaian Berdarah Gegerkan Condet, Satu Tewas Ditusuk di Leher
-
DPR Kejar Target Sahkan RKUHAP Hari Ini, Koalisi Sipil Laporkan 11 Anggota Dewan ke MKD
-
Siswa SMP di Tangsel Tewas Akibat Perundungan, Menteri PPPA: Usut Tuntas!
-
Klarifikasi: DPR dan Persagi Sepakat Soal Tenaga Ahli Gizi di Program MBG Pasca 'Salah Ucap'
-
Kondisi Terkini Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Masih Lemas, Polisi Tunggu Lampu Hijau Dokter
-
Duka Longsor Cilacap: 16 Nyawa Melayang, BNPB Akui Peringatan Dini Bencana Masih Rapuh
-
Misteri Kematian Brigadir Esco: Istri Jadi Tersangka, Benarkah Ada Perwira 'W' Terlibat?