Suara.com - Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan banding kepada Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, atas vonis dua tahun penjara terhadap eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Rommy.
"Perkara atas nama Romahurmuziy, JPU KPK menyatakan sikap melakukan upaya hukum banding," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (27/1/2020).
Ali pun menjelaskan, alasan KPK menyatakan banding atas vonis tersebut. Alasannya, lantaran vonis yang diterima Rommy dinilai tidak memenuhi rasa keadilan.
"Vonis majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," ujar Ali.
Ali menyebut untuk uang pengganti dengan total Rp 46,5 juta yang dituntut oleh jaksa, sama sekali tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.
"Tidak dipertimbangkannya uang pengganti. Terkait pencabutan hak politik yang tidak dikabulkan majelis hakim," kata Ali.
Karena itu, jaksa KPK kini tengah menyusun memori banding selama 14 hari sebelum nantinya diserahkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta.
"JPU segera menyusun memori banding dan menyerahkannya kepada PT Jakarta melalui PN Tipikor Jakarta Pusat," imbuh Ali.
Untuk diketahui, Ketua Majelis Hakim Fahzal, menyebut Rommy menerima suap Rp 325 juta dari Haris Hasanudin. Sementara dari Muafaq Wirahadi, Rommy menerima Rp 91,4 juta.
Baca Juga: KPK Banding, Tak Terima Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara
Putusan hakim yang menvonis dua tahun penjara itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Di mana jaksa KPK pada persidangan sebelumnya menuntut Rommy dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.
JPU juga menuntut pidana tambahan terhadap Rommy dalam wujud pembayaran uang Rp 46,4 juta. Jaksa juga meminta hakim mencabut hak politik Rommy selama 5 tahun terhitung setelah menyelesaikan masa hukumannya.
Berita Terkait
-
Staf Pribadi SBY: Jangan Sampai Harun Masiku Dihilangkan, Kasusnya Lenyap
-
Rapat Bersama Komisi III DPR, Dewas: Tak Ada Ketegangan dengan Pimpinan KPK
-
LIVE STREAMING: Buka-bukaan Ketua KPK Firli di Depan DPR
-
KPK Banding, Tak Terima Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara
-
Kompak Mangkir, KPK Panggil Kembali Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Teheran Tak Lagi Aman, Warga Iran Panik Usai Serangan ASIsrael: Kami Akan Mati di Sini
-
Sekjen PBB Desak AS-Israel Hentikan Serangan ke Iran, Risiko Perang Regional Sangat Nyata
-
Angkat Tema Energi Berdaulat untuk Indonesia Kuat, PLN Journalist Awards 2025 Apresiasi 18 Karya
-
Drone Iran Hantam Menara Burj Al Arab di Dubai
-
Daftar Penerbangan Bandara Soetta yang Dibatalkan Akibat Perang Iran 1 Maret 2026
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Jenderal Iran Dikabarkan Tewas, AS Mulai Operasi Militer Bareng Israel
-
Kemlu Iran: AS dan Israel Mengkhianati Kesepakatan, DK PBB Harus Bergerak
-
Ramadan Ramah Anak di Masjid Sunda Kelapa: Cara Seru Tanamkan Cinta Masjid Sejak Dini
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!