Suara.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) memutuskan untuk menghapus tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah. Keputusan ini sudah disepakati bersama dengan Komisi II DPR RI.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, kesepakatan ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Setiawan menegaskan instansi yang masih mengangkat tenaga honorer akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.
"Dalam Pasal 96, (instansi) yang masih mengangkat (honorer) akan dikenakan sanksi," kata Setiawan dalam jumpa pers di Kantor Kemenpan-RB, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).
Setiawan menyebut sanksinya akan diputuskan bersama sesuai dengan instansi masing-masing.
"Sanksinya akan diputuskan bersama-sama dengan kementerian terkait. Tergantung dari instansi mana," katanya.
Ia menyebut, berdasarkan data BKN, dalam seleksi CPNS 2005 hingga 2014, terdapat pelamar dari tenaga honorer sebanyak 1.070.092 orang, sementara pelamar umum 775.884 orang yang lolos seleksi.
"Artinya, dari jumlah persentase keduanya kurang lebih adalah 58,8 persen berasal dari tenaga honorer dan 41,2 persen berasal dari pelamar umum," sebut Setiawan.
Sementara tenaga honorer yang tidak lulus adalah 438.590 yang dinamakan eks tenaga honorer K-II.
Baca Juga: Honorer Dihapus, Bupati Minta Kuota CPNS di Pandeglang Lebih Banyak Lagi
Menurut Setiawan, rasio jumlah jumlah PNS yang sudah lolos seleksi dari tenaga honorer 25,2 persen dan dari pelamar umum 18,1 persen.
Berita Terkait
-
Honorer Dihapus, Bupati Minta Kuota CPNS di Pandeglang Lebih Banyak Lagi
-
MenPANRB: Penghapusan Honorer Dilakukan Bertahap
-
Asal Usul Wacana Pegawai Honorer Bakal Dihapus, Tak Bisa Jadi PNS
-
Gubernur Jawa Tengah Protes Honorer Dihapus: Kami Bisa Kekurangan Pegawai
-
Tenaga Honorer di Banten Masih Tunggu Keputusan Resmi Pemerintah
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
Terkini
-
Babak Baru PPHN: Ahmad Muzani Minta Waktu Presiden Prabowo, Nasib 'GBHN' Ditentukan di Istana
-
KPK Digugat Praperadilan! Ada Apa dengan Penghentian Kasus Korupsi Kuota Haji Pejabat Kemenag?
-
Tiga Hari ke Depan, Para Pemimpin Dunia Rumuskan Masa Depan Pariwisata di Riyadh
-
Terkuak! Siswa SMAN 72 Jakarta Siapkan 7 Peledak, Termasuk Bom Sumbu Berwadah Kaleng Coca-Cola
-
Drama 6 Jam KPK di Ponorogo: Tiga Koper Misterius Diangkut dari Ruang Kerja Bupati Sugiri Sancoko
-
Bukan Terorisme Jaringan, Bom SMAN 72 Ternyata Aksi 'Memetic Violence' Terinspirasi Dunia Maya
-
Revolusi Digital Korlantas: Urus SIM, STNK, BPKB Kini Full Online dan Transparan, Pungli Lenyap
-
Babak Baru Horor Nuklir Cikande: 40 Saksi Diperiksa, Jejak DNA Diburu di Lapak Barang Bekas
-
Dua Menko Ikut ke Sydney, Apa Saja Agenda Lawatan Prabowo di Australia?
-
Tak Hanya Game! Politisi PKB Desak Pemerintah Batasi Medsos Anak Usai Insiden Ledakan SMA 72 Jakarta