Suara.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) memutuskan untuk menghapus tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah. Keputusan ini sudah disepakati bersama dengan Komisi II DPR RI.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, kesepakatan ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Setiawan menegaskan instansi yang masih mengangkat tenaga honorer akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.
"Dalam Pasal 96, (instansi) yang masih mengangkat (honorer) akan dikenakan sanksi," kata Setiawan dalam jumpa pers di Kantor Kemenpan-RB, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).
Setiawan menyebut sanksinya akan diputuskan bersama sesuai dengan instansi masing-masing.
"Sanksinya akan diputuskan bersama-sama dengan kementerian terkait. Tergantung dari instansi mana," katanya.
Ia menyebut, berdasarkan data BKN, dalam seleksi CPNS 2005 hingga 2014, terdapat pelamar dari tenaga honorer sebanyak 1.070.092 orang, sementara pelamar umum 775.884 orang yang lolos seleksi.
"Artinya, dari jumlah persentase keduanya kurang lebih adalah 58,8 persen berasal dari tenaga honorer dan 41,2 persen berasal dari pelamar umum," sebut Setiawan.
Sementara tenaga honorer yang tidak lulus adalah 438.590 yang dinamakan eks tenaga honorer K-II.
Baca Juga: Honorer Dihapus, Bupati Minta Kuota CPNS di Pandeglang Lebih Banyak Lagi
Menurut Setiawan, rasio jumlah jumlah PNS yang sudah lolos seleksi dari tenaga honorer 25,2 persen dan dari pelamar umum 18,1 persen.
Berita Terkait
-
Honorer Dihapus, Bupati Minta Kuota CPNS di Pandeglang Lebih Banyak Lagi
-
MenPANRB: Penghapusan Honorer Dilakukan Bertahap
-
Asal Usul Wacana Pegawai Honorer Bakal Dihapus, Tak Bisa Jadi PNS
-
Gubernur Jawa Tengah Protes Honorer Dihapus: Kami Bisa Kekurangan Pegawai
-
Tenaga Honorer di Banten Masih Tunggu Keputusan Resmi Pemerintah
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
- Tak Terima Dideportasi, WNA Cina di Sumsel Bongkar Dugaan Kejanggalan Proses Imigrasi
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- 5 Rekomendasi HP All Rounder 2026, Spek Canggih, Harga Mulai 2 Jutaan
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Kebakaran Sampah 2 Hari di Kelapa Gading, DLH DKI Ungkap Dugaan Pemicunya
-
Prabowo Panggil Kapolri ke Hambalang, Bahas Keamanan Nasional hingga Hilirisasi di 13 Lokasi
-
Purbaya Buka Suara Soal Pajaki Selat Malaka: Tak Ada Rencana Kutip Tarif
-
Hadapi El Nino 2026, Pemerintah Ungkap Strategi Cegah Karhutla
-
Muhammadiyah Gandeng BPJS Ketenagakerjaan: Dosen Muda Bisa Dapat Akses Rumah hingga Pelatihan Kerja
-
Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Koko Erwin Tiba di Bareskrim, Terjerat Kasus Pencucian Uang
-
Dari Banner ke Influencer: Cara Baru Industri Rokok Menjangkau Anak Jadi Target Pasar
-
Periksa Saksi, KPK Bongkar Modus Surat Pernyataan Jadi Alat Pemerasan Bupati Tulungagung
-
KPK Cegah 2 Tersangka Baru dalam Korupsi Kuota Haji Bepergian ke Luar Negeri
-
Saiful Mujani Soroti Dugaan Nepotisme di Era Prabowo: Penunjukan Keponakan hingga Adik Jadi Sorotan