Suara.com - Foto Luthfi Alfiandi (21) si pembawa bendera Merah Putih dalam aksi anak STM tolak RKUHP di kawasan DPR/MPR RI, terpampang menjadi iklan di sebuah surat kabar.
Namun, dalam iklan tersebut, bukan bendera Merah Putih yang dibawa Luthfi, melainkan sudah diedit menjadi bendera Partai Nasional Demokrat (NasDem).
Politikus Partai NasDem Taufik Basari mengaku sudah mengetahui soal adanya iklan tersebut. Namun ia mengklaim iklan tersebut bukanlah dikeluarkan resmi oleh partainya.
"Bukan iklan resmi. Saya juga baru tahu pas ada yang mention," kata Taufik saat dihubungi Suara.com, Senin (27/1/2020).
Taufik mengatakan, iklan itu justru dibuat seseorang yang hendak menyampaikan ucapan selamat kepada Partai NasDem. Namun, dirinya mengklaim tidak mengetahui siapa seseorang tersebut.
"Itu ucapan selamat yang diberikan oleh seseorang kepada NasDem," ujar anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem.
Meskipun diklaim bukan resmi dibuat oleh Partai NasDem, publik yang mengetahui iklan tersebut langsung mengkritik partai yang diketuai oleh Surya Paloh tersebut.
Selain mempertanyakan soal perizinan penggunaan foto, banyak juga publik yang geram lantaran bendera Merah Putih diganti dengan bendera partai. Menanggapi hal tersebut, Taufik mengaku akan mendalaminya.
"Iya, kami akan dalami terlebih dahulu.”
Baca Juga: Partai Nasdem Banjir Kecaman, Foto Luthfi STM Dijadikan Iklan Politik
Sebelumnya, foto iklan tersebut semula diunggah oleh politikus Partai Demokrat, Panca Cipta Laksana melalui akun media sosial Twitternya.
Sembari mengunggah foto, Panca mengatakan NasDem telah mengedit foto Luthfi untuk dijadikan kepentingan iklan.
Dirinya sempat mempertanyakan perizinan penggunaan foto tersebut. Sebagaimana diketahui, potret Luthfi tersebut diabadikan oleh fotografer Kompas.com, Garry Andrew Lotulung.
"Nasdem mengedit foto Luthfi untuk iklannya. Saya rasa foto ini ada fotografernya yang motret. Apakah Nasdem sudah minta izin?," tanya Panca melalui akun Twitternya @panca66 pada Senin (27/1/2020).
"Secara Nasdem partai yang enggak peduli nasib Luthfi tapi memanfaatkan fotonya untuk promosi @taufikbasari," sambungnya.
Berita Terkait
-
Partai Nasdem Banjir Kecaman, Foto Luthfi STM Dijadikan Iklan Politik
-
Kapolri Idham Azis Tanggapi Pengakuan Luthfi yang Disetrum saat Pemeriksaan
-
Bentuk Tim, Kapolri Telisik Curhatan Luthfi yang Mengaku Disetrum Polisi
-
Luthfi Ngaku Disetrum Polisi, Kapolri: Hati-hati Bisa Jadi Boomerang
-
YLBHI soal Curhatan Luthfi: Mata Ditutup, Disetrum, Mengerikan Sekali
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
SPPG Klarifikasi Video Viral MBG Bungkus Plastik
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini