Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengungkapkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan undang-undang yang paling sering diuji. MK telah menerima permohonan pengujian terhadap Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 yang dinilai melemahkan KPK itu sebanyak 9 kali.
Hal itu dikatakan Anwar dalam sidang pleno Laporan Tahunan MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020). Anwar menyampaikan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK berada diurutan kedua setelah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mendapat permohonan pengujian sebanyak 18 kali.
"Kedua, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sebanyak 9 kali," kata Anwar Usman dalam persidangan.
Kemudian, Usman mengatakan diurutan ketiga yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dengan permohonan pengujian sebanyak 5 kali.
Selanjutnya, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggantian Undang-Undang Nomor 1 Tahunahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimna dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, masing masing diuji 4 kali.
"Total sepanjang tahun 2019 ada 51 undang-undang yang dimohonkan pengujian," katanya.
Berita Terkait
-
Di Depan Jokowi, MK Ungkap Tangani 3.005 Perkara, 5 soal Pilpres
-
Jokowi Hingga Ketua DPR Datang ke Sidang Laporan Tahunan MK
-
Ketua KPK Buka Suara soal Jaksa yang Diduga Pernah Periksa Dirinya
-
Jaksa yang Kembali ke Kejagung Pernah Periksa Firli, KPK: Enggak Tahu
-
Kasus Korupsi RTH Pemkot Bandung Tahun 2012, KPK Resmi Tahan Dua Tersangka
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
PBHI: Anggota Polri Masih Bisa Duduk di Jabatan Sipil, Asal...
-
Buntut Ledakan SMAN 72, DPR Minta Regulasi Platform Digital Diperkuat: Jangan Cuma Game Online
-
Berakhir di Tangan Massa, Komplotan Copet Bonyok Dihajar Warga di Halte TransJakarta Buaran
-
IUP Raja Ampat Terbit Sebelum Bahlil Lahir, Pakar: Pencabutan 4 Izin Langkah Tepat
-
Karnaval SCTV di Jember: Pesta Hiburan yang Ikut Menghidupkan Ekonomi Lokal
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih