Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengungkapkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan undang-undang yang paling sering diuji. MK telah menerima permohonan pengujian terhadap Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 yang dinilai melemahkan KPK itu sebanyak 9 kali.
Hal itu dikatakan Anwar dalam sidang pleno Laporan Tahunan MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020). Anwar menyampaikan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK berada diurutan kedua setelah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mendapat permohonan pengujian sebanyak 18 kali.
"Kedua, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sebanyak 9 kali," kata Anwar Usman dalam persidangan.
Kemudian, Usman mengatakan diurutan ketiga yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dengan permohonan pengujian sebanyak 5 kali.
Selanjutnya, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggantian Undang-Undang Nomor 1 Tahunahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimna dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, masing masing diuji 4 kali.
"Total sepanjang tahun 2019 ada 51 undang-undang yang dimohonkan pengujian," katanya.
Berita Terkait
-
Di Depan Jokowi, MK Ungkap Tangani 3.005 Perkara, 5 soal Pilpres
-
Jokowi Hingga Ketua DPR Datang ke Sidang Laporan Tahunan MK
-
Ketua KPK Buka Suara soal Jaksa yang Diduga Pernah Periksa Dirinya
-
Jaksa yang Kembali ke Kejagung Pernah Periksa Firli, KPK: Enggak Tahu
-
Kasus Korupsi RTH Pemkot Bandung Tahun 2012, KPK Resmi Tahan Dua Tersangka
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
-
Menkeu Purbaya Punya Utang Rp55 Triliun, Janji Lunas Oktober
Terkini
-
Detik-detik Veloz Tabrak Toko Buah Segar! Pengemudi Wanita 41 Tahun Jadi Sorotan
-
Heboh Ada Foto Presiden Prabowo di Reklame Israel, Dasco: Perlu Dicek
-
Udang Beku Radioaktif di Cikande: Zulhas Klaim Tak Ganggu Ekspor Nasional
-
Sebelum 'Adu Geber' di Sirkuit Mandalika, Marc Marquez Merapat ke Istana
-
Bukan Sekadar Sitaan Biasa: Alasan KPK 'Selamatkan' Mercy Warisan BJ Habibie
-
Uang Cicilan Rp 1,3 Miliar Disita KPK, Mercy BJ Habibie Batal Jadi Milik Ridwan Kamil
-
Disentil Buruh karena Lambat, DPR Janji Bikin UU Ketenagakerjaan Baru Secara Terbuka
-
Pimpinan DPR RI Terima Draf RUU Ketenagakerjaan dari Koalisi Serikat Buruh
-
Fokus Infrastruktur, Pemprov Jateng Terus Kebut Perbaikan Jalan pada 2025
-
Cukai Rokok 2026 Tidak Naik, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Mau Industri Kita Mati