Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mengembalikan seorang jaksa yang bertugas di Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) kepada Kejaksaan Agung tetapi mengaku tak tahu jika jaksa tersebut pernah memeriksa Ketua KPK saat ini, Firli Bahuri.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengklaim bahwa jaksa yang bernama Sugeng tersebut dikembalikan ke institusi asalnya atas permintaan Kejagung sendiri.
"Bukan dikembalikan, tapi dipanggil kembali untuk di sana (Kejagung). Tapi, surat keputusannya belum ada, saya sudah konfirmasi itu ke biro SDM (KPK)," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).
Saat dikonfirmasi, apakah Sugeng pernah memeriksa Firli Bahuri dalam dugaan pelanggaran etik, Ali mengaku tidak tahu.
"Saya enggak tahu apakah Pak Sugeng kepala tim (Periksa pelanggaran etik Firli Bahuri) atau bukan. Tapi, memang Pak Sugeng dulu di pemeriksa internal. Tetapi apakah bagian dari tim, saya mesti konfirmasi ulang," jawab Ali.
Sugeng, menurut kabar yang diterima juru warta, seharusnya masih bertugas di KPK hingga 2022. Sugeng juga disebut pernah memeriksa Firli, yang kala itu masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.
Firli diperiksa karena diduga bertemu dengan Tuan Guru Bajang Zainul Majdi (TGB), yang saat itu masih menjabat sebagai Gubernur Nusa Tenggara Barat. Padahal KPK di masa itu sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi divestasi Newmont dan TGB diduga terlibat di dalamnya.
Hasil pemeriksaan ketika itu menyimpulkan Firli melakukan pelanggaran etik berat. Hasil pemeriksaan itu sudah disampaikan ke Panitia Seleksi Pimpinan KPK saat Firli masih mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK jilid V periode 2019-2023.
Baca Juga: Kembali Mangkir, KPK Akan Jemput Paksa Nurhadi dan Menantunya
Berita Terkait
-
KPK Respons Santai Gugatan Rp300 Triliun Noel, Minta Fokus ke Persidangan
-
Soal Calon Pimpinan KPK: MK Putuskan Tak Perlu Mundur dari Jabatan
-
Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo
-
Borok Baru Fadia Arafiq, KPK Usut Dugaan Korupsi Jatah Makan Pasien RS Pekalongan
-
KPK Selidiki Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Misteri Kematian Dokter Internship dr. Myta, Kemenkes Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh
-
Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru
-
Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana
-
Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat
-
Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru
-
May Day 2026, Menaker Yassierli Tegaskan Negara Komitmen Lindungi Pekerja hingga ke Tengah Laut
-
Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi
-
Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade
-
Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya
-
Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu