Suara.com - Jajaran Polda Metro Jaya meringkus tiga orang terkait kasus pemalsuan akta perkawinan. Ketiga tersangka tersebut berinisial MHH, ABB, dan J.
Praktik pemalsuan akta perkawinan tersebut dilakukan antara tersangka J dengan korban bernama Basri Sudibjo. Alasan pemalsuan akta tersebut bertujuan menguasai harta Basri.
Tersangka J disebut nekat memalsukan akta perkawinan agar dapat diakui secarah hukum sebagai istri Basri. Dengan begitu, dia bisa menguasai harta korban berupa tanah seharga Rp 40 miliar di kawasan Jakarta Selatan.
"Modus operandinya para pelaku secara bersama-sama melakukan pemalsuan dan atau pemalsuan akta otentik pernikahan untuk mendapatkan legalitas. Sehingga, dia (tersangka J) bisa menguasai aset berupa sertifikat tanah atas nama almarhum Basri Sudibjo," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (28/1/2020).
Pada kenyataanya, hubungan J dan Basri adalah sebatas seorang terapis dan pasien. Sebelum meninggal, Basri sempat menitipkan surat tanah kepada J.
Penitipan surat tanah kepada J tertuang dalam surat terima yang ditandatangani oleh Basri pada 2015 silam.
Pada akhri 2018, Basri tutup usia. Surat tersebut masih berada ditangan J dan belum sempat diserahkan pada sanak saudara Basri.
"Makanya timbul niat jahat dari J untuk mengakui kalau tanah itu adalah warisan untuk dirinya," kata dia.
Singkat cerita, tersangka J meminta bantuan pada tersangka ABB untuk dicarikan pihak yang bisa memalsukan akta perkawinan. Selanjutnya, ABB menawarkan pekerjaan tersebut pada rekannya, MHH.
Baca Juga: Tusuk Anggota Polisi, Satu Keluarga Beraksi Incar Sopir Truk Lintas Sumatra
Dalam akta perkawinan tersebut, MHH memaikan peran sebagai pendeta di sebuah gereja di Bogor, Jawa Barat. Padahal, MHH bukan seorang pendeta.
"Peran tersangka MHH ini dia yang mengatur atau menikahkan dan mengaku sebagai pendeta. Padahal sampai saat ini tidak bisa menunjukan SK pengangkatan pendeta," kata Yusri.
Setelah ditelisik, MHH tidak pernah terdaftar sebagai pendeta di salah gereja di Bogor, Jawa Barat. Anak korban yang merasa dirugikan selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Atas perbuatannya, para tersaangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 242 KUHP. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar