Suara.com - Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah mengangani tiga kasus dengan dugaan infeksi virus Corona (Koronavirus). Ketiga orang itu dalam kodisi baik.
Ketiga kasus tersebut, kata Widiastuti, adalah mereka yang memiliki riwayat perjalanan dan dicurigai terdiagnosa Koronavirus jenis baru (2019-nCoV).
"Kami saat ini sedang mengobservasi tiga kasus dan ketiganya kondisinya membaik. Dua bukan (terpapar Koronavirus), sementara yang satu negatif," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widiastuti saat dihubungi di Jakarta, Selasa (28/1/2020) kemarin.
"Saat ini, dua sudah dipulangkan karena kondisinya baik. Namun, kami tetap monitor sampai benar-benar yakin bahwa itu aman," lanjut dia.
Satu orang lainnya, masih dalam perawatan intensif oleh pihak Dinas Kesehatan DKI Jakarta di fasilitas Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Suroso.
Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyiapkan tiga rumah sakit sebagai rujukan untuk fasilitas isolasi Koronavirus.
"Sementara ini, Jakarta ada tiga RS rujukan untuk isolasi, yakni RS Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Suroso, RS Persahabatan, dan RSPAD Gatot Soebroto," kata Widyastuti.
Widyastuti juga mengatakan bahwa pihaknya sedang berupaya menyiapkan untuk pendampingan dari rumah sakit umum daerah (RSUD) binaan mereka, terutama yang dekat dengan pelabuhan, baik laut maupun udara.
"Apa yang sudah kami latih adalah yang dekat dengan bandar-bandar, yakni RSUD Koja dan RSUD Cengkareng. Ke depannya kami mengejar yang lain," kata Widiastuti.
Baca Juga: Istrinya Pergi Rawat Pasien Virus Corona, Sang Suami Menangis Histeris
Selain mempersiapkan rumah sakit, Dinkes DKI Jakarta juga menyiapkan kelengkapan operasional bagi staf-staf kesehatan, yakni alat pelindung diri (APD) di semua puskesmas.
"Untuk APD kami minta semua fasilitas kesehatan, baik puskesmas maupun RS, untuk menyiapkan untuk APD. Kami juga mengundang kembali untuk evaluasi bagaimana cara pemakaian APD, termasuk cara pengambilan spesimen. Karena spesimen pemeriksaan ini baru hisa dilakukan di Litbangkes," ucap Widyastuti.
Koronavirus jenis baru (2019-nCoV) diketahui menjadi wabah pneumonia berat yang kini menjangkiti ke seluruh dunia. Di RRT, tempat wabah pertama kali merebak, jumlah korban tewas telah mencapai 160 orang hingga Selasa ini. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
Terkini
-
Operasi Zebra Berlaku Hari Ini: e-TLE Mobile Siap Buru 11 Pelanggar Lalu Lintas Berikut!
-
Ada Siswa Dibully hingga Meninggal, Kepala Sekolah SMPN 19 Tangsel Didesak Mengundurkan Diri
-
Sepekan Pasca-Ledakan, SMAN 72 Jakarta Mulai Gelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
-
Celoteh Akademisi Soal MK: Penugasan Polisi Aktif ke Luar Instansi Dibolehkan, Kok Bisa?
-
Polda Metro Bentuk 'Polisi Siswa Keamanan', Apa Peran dan Tujuannya?
-
Kaesang Blak-blakan Target PSI di Pemilu 2029: Ini Momentum Pembuktian Kami!
-
Pegawai Bandara Soetta Dalangi Penipuan Lowongan Pilot, Raup Rp1,3 Miliar dari Korban
-
Mahfud MD: Utang Whoosh Wajib Dibayar, tapi Korupsi Harus Tetap Diusut KPK
-
PSI Tegaskan Posisi: Tetap Pro-Jokowi dan Siap Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran
-
Dasco: DPR Kaji Putusan MK soal Anggota Polri Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil