Suara.com - Tujuh partai politik (parpol) yang tidak lolos melaju ke parlemen merasa tidak diperlakukan secara adil oleh pemerintah. Salah satunya terkait dengan dana bantuan untuk partai politik.
Tujuh parpol yang gagal ke DPR ialah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Berkarya, Partai Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Hanura, dan Partai Garuda.
Mewakili enam parpol lainnya, Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Priyo Budi Santoso mengatakan bahwa dana bantuan parpol yang digelontorkan pemerintah hanya berlaku untuk parpol-parpol yang lolos ambang batas parlemen dan meraih kursi di parlemen.
Padahal menurutnya, dalam undang-undang yang mendapatkan dana bantuan dari pemerintah itu hitungannya ialah berdasarkan dukungan proposional suara yang diperoleh.
"Kami-kami tujuh partai merasa tidak diperlakukan secara adil," kata Priyo di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).
Menurut Priyo, apabila pemerintah hendak adil dalam membagikan dana bantuan untuk parpol, semestinya tidak perlu ada perbedaan antara parpol yang lolos ataupun yang gagal ke parlemen.
"Kalau mau adil, mestinya tidak usah ada embel-embel, mereka yang istimewa, partai politik yang tidak lolos harusnya dihitung juga. Sebab, kami total keseluruhan adalah 11 persen lebih dari suara nasional," ujarnya.
Keluhan itu pun telah disampaikannya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam sebuah pertemuan tertutup. Priyo menyebut kalau Tito menerima aspirasinya tersebut.
"Tadi pak Mendagri memerhatikan ini dan memerintahkan dirjennya untuk mencatat," pungkasnya.
Baca Juga: Foto Lawas Tito Karnavian dan Idham Azis Beredar, Tuai Sorotan
Bantuan dana parpol dari pemerintah dikeluarkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Mulanya setiap parpol mendapatkan Rp 13,5 miliar per tahun.
Namun Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali mengeluarkan PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Pengesahan PP itu menandakan adanya kenaikan bantuan dana parpol 10 kali lipat pada 2018 atau naik Rp 111 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar