Suara.com - Tujuh partai politik (parpol) yang tidak lolos melaju ke parlemen merasa tidak diperlakukan secara adil oleh pemerintah. Salah satunya terkait dengan dana bantuan untuk partai politik.
Tujuh parpol yang gagal ke DPR ialah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Berkarya, Partai Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Hanura, dan Partai Garuda.
Mewakili enam parpol lainnya, Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Priyo Budi Santoso mengatakan bahwa dana bantuan parpol yang digelontorkan pemerintah hanya berlaku untuk parpol-parpol yang lolos ambang batas parlemen dan meraih kursi di parlemen.
Padahal menurutnya, dalam undang-undang yang mendapatkan dana bantuan dari pemerintah itu hitungannya ialah berdasarkan dukungan proposional suara yang diperoleh.
"Kami-kami tujuh partai merasa tidak diperlakukan secara adil," kata Priyo di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).
Menurut Priyo, apabila pemerintah hendak adil dalam membagikan dana bantuan untuk parpol, semestinya tidak perlu ada perbedaan antara parpol yang lolos ataupun yang gagal ke parlemen.
"Kalau mau adil, mestinya tidak usah ada embel-embel, mereka yang istimewa, partai politik yang tidak lolos harusnya dihitung juga. Sebab, kami total keseluruhan adalah 11 persen lebih dari suara nasional," ujarnya.
Keluhan itu pun telah disampaikannya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam sebuah pertemuan tertutup. Priyo menyebut kalau Tito menerima aspirasinya tersebut.
"Tadi pak Mendagri memerhatikan ini dan memerintahkan dirjennya untuk mencatat," pungkasnya.
Baca Juga: Foto Lawas Tito Karnavian dan Idham Azis Beredar, Tuai Sorotan
Bantuan dana parpol dari pemerintah dikeluarkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Mulanya setiap parpol mendapatkan Rp 13,5 miliar per tahun.
Namun Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali mengeluarkan PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Pengesahan PP itu menandakan adanya kenaikan bantuan dana parpol 10 kali lipat pada 2018 atau naik Rp 111 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 10 Lipstik Paling Laris di Shopee Indonesia, Brand Lokal Mendominasi
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
KPK: Pemeriksaan Gus Alex oleh Auditor BPK Fokus Hitung Kerugian Negara
-
Vonis 6 Bulan untuk Demonstran: Lega Orang Tua, Tapi Ada yang Janggal Soal Kekerasan Polisi!
-
Banjir Jakarta Meluas Kamis Malam: 46 RT dan 13 Ruas Jalan Terendam
-
Gabung PSI, Rusdi Masse Dijuluki 'Jokowinya Sulsel' dan Siap Tempati Posisi Strategis DPP
-
Ray Rangkuti Kritik Standar Etika Pejabat: Jalur Pintas hingga DPR Jadi 'Dewan Perwakilan Partai'
-
Kemensos Dampingi Keluarga Randika yang Viral Disebut Meninggal Kelaparan
-
Tunggu Hal Ini Lengkap, Kaesang Bakal Umumkan Sosok 'Mr J' di Waktu yang Tepat
-
Transjakarta 'Nyerah' Diterjang Banjir, Momen Penumpang Diangkut Truk di Daan Mogot Viral
-
Jakarta Dikepung Banjir Lagi: Tanggul Jebol, Ratusan Rumah di Cengkareng Terendam Air 1 Meter
-
Ironi Lumbung Pangan Indramayu: Harga Gabah Naik, Petani Terpaksa Beli Pupuk di Pasar Gelap