Suara.com - Tujuh partai politik (parpol) yang tidak lolos melaju ke parlemen merasa tidak diperlakukan secara adil oleh pemerintah. Salah satunya terkait dengan dana bantuan untuk partai politik.
Tujuh parpol yang gagal ke DPR ialah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Berkarya, Partai Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Hanura, dan Partai Garuda.
Mewakili enam parpol lainnya, Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Priyo Budi Santoso mengatakan bahwa dana bantuan parpol yang digelontorkan pemerintah hanya berlaku untuk parpol-parpol yang lolos ambang batas parlemen dan meraih kursi di parlemen.
Padahal menurutnya, dalam undang-undang yang mendapatkan dana bantuan dari pemerintah itu hitungannya ialah berdasarkan dukungan proposional suara yang diperoleh.
"Kami-kami tujuh partai merasa tidak diperlakukan secara adil," kata Priyo di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).
Menurut Priyo, apabila pemerintah hendak adil dalam membagikan dana bantuan untuk parpol, semestinya tidak perlu ada perbedaan antara parpol yang lolos ataupun yang gagal ke parlemen.
"Kalau mau adil, mestinya tidak usah ada embel-embel, mereka yang istimewa, partai politik yang tidak lolos harusnya dihitung juga. Sebab, kami total keseluruhan adalah 11 persen lebih dari suara nasional," ujarnya.
Keluhan itu pun telah disampaikannya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam sebuah pertemuan tertutup. Priyo menyebut kalau Tito menerima aspirasinya tersebut.
"Tadi pak Mendagri memerhatikan ini dan memerintahkan dirjennya untuk mencatat," pungkasnya.
Baca Juga: Foto Lawas Tito Karnavian dan Idham Azis Beredar, Tuai Sorotan
Bantuan dana parpol dari pemerintah dikeluarkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Mulanya setiap parpol mendapatkan Rp 13,5 miliar per tahun.
Namun Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali mengeluarkan PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Pengesahan PP itu menandakan adanya kenaikan bantuan dana parpol 10 kali lipat pada 2018 atau naik Rp 111 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Daftar HP Xiaomi yang Terima Update HyperOS 3 di Oktober 2025, Lengkap Redmi dan POCO
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- 7 Fakta Nusakambangan, Penjara di Jawa Tengah yang Dihuni Ammar Zoni: Dijuluki Pulau Kematian
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
Sambut HLN Ke-80, PLN Berbagi Terang Untuk Masyarakat di Berbagai Daerah
-
Setahun Prabowo-Gibran, Ray Rangkuti Soroti MBG yang Dipaksakan
-
Akhirnya Lega! Proyek Galian di Jalan TB Simatupang Selesai Lebih Awal, Lalu Lintas Kembali Normal
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, WALHI Sebut Indonesia Gelap Semakin Nyata
-
Kasus Bullying Menimpa Timothy, Mendikti Saintek Hubungi Rektor Udayana Bicara Sanksi DO Pelaku?
-
Ray Rangkuti: Serbuan Massa ke DPR Bukti Gagalnya Politik Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran
-
Selain Ucapkan Ultah, Ini Tujuan Bahlil Sambangi Kediaman Prabowo di Kertanegara
-
Karena Faktor Ini, Ray Rangkuti Sebut Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Semrawut
-
Komnas HAM Desak Pemerintah Hentikan Pendekatan Militer di Papua: Kekerasan Bukan Solusi
-
Ditanya Siapa Menteri Kena Tegur Prabowo, Bahlil: Saya Setiap Dipanggil Pasti Ditegur...