Suara.com - Tujuh partai politik (parpol) yang tidak lolos melaju ke parlemen merasa tidak diperlakukan secara adil oleh pemerintah. Salah satunya terkait dengan dana bantuan untuk partai politik.
Tujuh parpol yang gagal ke DPR ialah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Berkarya, Partai Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Hanura, dan Partai Garuda.
Mewakili enam parpol lainnya, Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Priyo Budi Santoso mengatakan bahwa dana bantuan parpol yang digelontorkan pemerintah hanya berlaku untuk parpol-parpol yang lolos ambang batas parlemen dan meraih kursi di parlemen.
Padahal menurutnya, dalam undang-undang yang mendapatkan dana bantuan dari pemerintah itu hitungannya ialah berdasarkan dukungan proposional suara yang diperoleh.
"Kami-kami tujuh partai merasa tidak diperlakukan secara adil," kata Priyo di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).
Menurut Priyo, apabila pemerintah hendak adil dalam membagikan dana bantuan untuk parpol, semestinya tidak perlu ada perbedaan antara parpol yang lolos ataupun yang gagal ke parlemen.
"Kalau mau adil, mestinya tidak usah ada embel-embel, mereka yang istimewa, partai politik yang tidak lolos harusnya dihitung juga. Sebab, kami total keseluruhan adalah 11 persen lebih dari suara nasional," ujarnya.
Keluhan itu pun telah disampaikannya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam sebuah pertemuan tertutup. Priyo menyebut kalau Tito menerima aspirasinya tersebut.
"Tadi pak Mendagri memerhatikan ini dan memerintahkan dirjennya untuk mencatat," pungkasnya.
Baca Juga: Foto Lawas Tito Karnavian dan Idham Azis Beredar, Tuai Sorotan
Bantuan dana parpol dari pemerintah dikeluarkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Mulanya setiap parpol mendapatkan Rp 13,5 miliar per tahun.
Namun Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali mengeluarkan PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Pengesahan PP itu menandakan adanya kenaikan bantuan dana parpol 10 kali lipat pada 2018 atau naik Rp 111 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
Pilihan
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
Terkini
-
Momentum Hardiknas, BEM SI Gelar Demo di Patung Kuda Kritisi Soal Pendidikan
-
Soal Video Amien Rais yang Singgung Teddy Hilang di YouTube, Ketum Partai Ummat: Tanya Pemerintah
-
Amien Rais Santai Bakal Dipolisikan, Ketum Partai Ummat: Hukum Jangan Jadi Alat Pukul Politik!
-
Kritik Penanganan Kasus Andrie Yunus, Megawati: Kok Masuknya ke Pengadilan Militer? Pusing Saya
-
Siapkan Langkah Hukum, Arus Bawah Prabowo Sebut Pernyataan Amien Rais Fitnah Keji dan Halusinasi
-
Soal Pendidikan di Era Prabowo, DPR: Ada Perubahan Nyata, Tapi Tantangannya Masih Sangat Berat
-
Musim Kemarau Sudah Datang, Tapi Kok Masih Hujan? Ini Penjelasan BMKG
-
Darurat Kekerasan di Daycare, HNW Desak Negara Hadir dan Tindak Tegas Pelaku
-
Tokoh Muda Kalimantan Minta Presiden Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan di Daerah
-
Kabar Duka dari Tanah Suci: Calon Haji Asal Bengkulu Wafat Usai Beribadah di Masjid Nabawi