Suara.com - Mabes Polri memasukan nama anggota Densus 88 Anti-teror Brigadir HH dalam daftar pencarian orang alias DPO karena menjual senjata api dan tidak masuk kerja selama 30 hari berturut-turut.
DPO itu tertuang tertuang dalam surat rahasia Kapolda Kalbar Nomor: R/38/I/HUK.12.10/2020 tertanggal 28 Januari 2020.
"Jadi sejauh ini secara resmi DPO sudah dikeluarkan. Dan kami akan terus melakukan pencarian kepada yang bersangkutan," kata Kabag Penum Kombes Asep Adi Saputra di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2020).
Surat DPO itu ditandatangani oleh Kabidpropam Polda Kalimantan Barat Kombes Rudy Mulyanto, anggota polisi itu berinisial Brigadir HH.
Dia bertugas sebagai Banit Opsnal Subbid Surveillance Ditintelijen Densus 88 Antiteror Polri.
Brigadir HH disebut telab melanggar kode etik karena menjual senjata api dinas jenis glock 17 nomor KTN 743, dan melakukan penipuan serta penggelapan Toyota Yaris milik Entoh Bin Mamat.
Penggelapan kendaraan tersebut tertuang dalam laporan polisi bernomor: LP/21/IV/2019/Banten/Res.Pandeglang/Sek.Banjar tertanggal 14 April 2019.
Selain itu, Brigadir HH tidak berdinas selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut, sejak 5 Maret 2019 hingga Juli 2019.
Brigadir HH diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah RI 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 11 huruf e dan Pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Baca Juga: Seorang Terduga Teroris Diamankan Densus 88 di Wonocatur Bantul
Berita Terkait
-
Polri Tangkis Tudingan Luthfi: Rekam Digital Bukti yang Susah Dipungkiri
-
Gelar Perkara Baru, Polisi: Jika Tak Bisa Buktikan, Luthfi Kena Bumerang
-
5 Anggota Polres Jakbar Diperiksa Propam Polri, Dikonfrontir dengan Lufhfi?
-
Jelang Penetapan Tersangka, Polisi Periksa 11 Saksi Kasus Sunda Empire
-
Disebut Capai Rp 10 Triliun, Polri Mulai Usut Dugaan Korupsi ASABRI
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Terduga Pelaku Bom Molotov di SMPN 3 Sungai Raya Diamankan Polisi
-
Arief Hidayat ke Adies Kadir: Kita Harus Pertanggungjawabkan Kepada Tuhan, Tidak Bisa Seenaknya
-
Dapat Teror Karangan Bunga Berisi Intimidasi, Dokter Oky Pratama Lapor Polda Metro Jaya
-
KPK Gelar OTT Senyap di Kalsel, Siapa yang Terjaring di KPP Banjarmasin?
-
Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB: Jabatan Bergilir atau Prestasi Diplomatik?
-
Bursa Calon Ketua OJK Memanas: Misbakhun Buka Suara Soal Isu Gantikan Mahendra Siregar
-
Gayus Lumbuun Bongkar Jalur Hukum Ijazah Jokowi: Harus ke PTUN, Bukan Ranah Pidana