Suara.com - Mabes Polri memasukan nama anggota Densus 88 Anti-teror Brigadir HH dalam daftar pencarian orang alias DPO karena menjual senjata api dan tidak masuk kerja selama 30 hari berturut-turut.
DPO itu tertuang tertuang dalam surat rahasia Kapolda Kalbar Nomor: R/38/I/HUK.12.10/2020 tertanggal 28 Januari 2020.
"Jadi sejauh ini secara resmi DPO sudah dikeluarkan. Dan kami akan terus melakukan pencarian kepada yang bersangkutan," kata Kabag Penum Kombes Asep Adi Saputra di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2020).
Surat DPO itu ditandatangani oleh Kabidpropam Polda Kalimantan Barat Kombes Rudy Mulyanto, anggota polisi itu berinisial Brigadir HH.
Dia bertugas sebagai Banit Opsnal Subbid Surveillance Ditintelijen Densus 88 Antiteror Polri.
Brigadir HH disebut telab melanggar kode etik karena menjual senjata api dinas jenis glock 17 nomor KTN 743, dan melakukan penipuan serta penggelapan Toyota Yaris milik Entoh Bin Mamat.
Penggelapan kendaraan tersebut tertuang dalam laporan polisi bernomor: LP/21/IV/2019/Banten/Res.Pandeglang/Sek.Banjar tertanggal 14 April 2019.
Selain itu, Brigadir HH tidak berdinas selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut, sejak 5 Maret 2019 hingga Juli 2019.
Brigadir HH diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah RI 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 11 huruf e dan Pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Baca Juga: Seorang Terduga Teroris Diamankan Densus 88 di Wonocatur Bantul
Berita Terkait
-
Polri Tangkis Tudingan Luthfi: Rekam Digital Bukti yang Susah Dipungkiri
-
Gelar Perkara Baru, Polisi: Jika Tak Bisa Buktikan, Luthfi Kena Bumerang
-
5 Anggota Polres Jakbar Diperiksa Propam Polri, Dikonfrontir dengan Lufhfi?
-
Jelang Penetapan Tersangka, Polisi Periksa 11 Saksi Kasus Sunda Empire
-
Disebut Capai Rp 10 Triliun, Polri Mulai Usut Dugaan Korupsi ASABRI
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu