Suara.com - PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) buka suara soal kejadian cekcok antara petugasnya dengan seorang pengendara motor plat merah. Pihak perusahaan akan memolisikan pemotor yang menerobos jalur busway itu.
Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas Nadia Diposanjoyo menyayangkan kejadian yang berlangsung di Koridor 3 rute Kalideres-Pasar Baru itu. Menurutnya pengendara bersalah karena menyerobot masuk ke jalur TransJakarta atau busway.
Terlebih lagi pemotor itu juga hampir melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas sterilisasi jalur. Menurutnya dengan melaporkan kejadian ini ke polisi, maka akan muncul efek jera bagi masyarakat agar tidak mengulangi tindakan serupa.
"TransJakarta siap melaporkan tindakan pengendara motor tersebut kepada pihak berwajib dikarenakan telah masuk jalur Transjakarta dan berniat melakukan tindakan kekerasan kepada petugas sterilisasi," ujar Nadia dalam keterangan tertulis, Kamis (30/1/2020).
Menurutnya pengendara yang melanggar jalur TransJakarta sejatinya harus ditindak tegas. Tidak ada perbedaan perlakuan hukum kepada pihak manapun meski menggunakan kendaraan plat merah.
"Saat ini tidak ada imunitas di jalur Transjakarta, plat hitam maupun plat merah tetap mendapatkan sanksi yang sama," jelasnya.
Meski demikian, Nadia menyebut pengendara itu sudah menyampaikan permintaan maaf kepada petugas. Menurutnya tindakan itu perlu diapresiasi meski sudah terlanjur berbuat kesalahan.
“Pengendara motor pada akhirnya meminta maaf kepada petugas kami. Kami mengapresiasi petugas yang telah memberikan pengarahan terkait bahaya menerobos jalur Transjakarta,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, warganet dihebohkan dengan beredarnya video yang memperlihatkan pengendara motor masuk ke jalur Busway di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Pemotor nampak menggunakan helem warna pink dan plat nomor dinas atau warna merah.
Baca Juga: Polisi Periksa Tiga Orang Saksi, Dua Diantaranya Pengikut King of The King
Video tersebut dibagikan oleh akun Instagram @koalisipejalankaki. Video berdurasi 31 detik tersebut memperlihatkan jika sang pemotor sempat ditegur oleh dua orang petugas Transjakarta.
Bukannya mengakui kesalahannya, dia malah marah-marah akibat tak terima ditegur oleh kedua petugas. Seketika, Bus TransJakarta yang berada dibelakangnya tak bisa melaju.
Berita Terkait
-
Buron, Kejari Jakpus Kesulitan Cari Persembunyian Eks Dirut TransJakarta
-
Masuk Jalur Busway, Pemotor Helm Pink Malah Marah saat Ditegur Petugas
-
Yuk, Membaca di Ruang Baca Jakarta
-
Ramai Isu Monas hingga TJ, Wartawan Dilarang Mendekat ke Ruang Rapim Anies
-
Viral Pengendara Motor Plat Merah Marah-marah Masuk Jalur Busway
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
KPK Tancap Gas Sidik Korupsi Bansos, Meski Rudi Tanoe Terus Ajukan Praperadilan
-
Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards 2025 Sukses Digelar, Ini Daftar Para Jawaranya
-
Sekjen PBNU Minta Pengurus Tenang di Tengah Isu Pelengseran Gus Yahya dari Kursi Ketua Umum
-
Kementerian PU Tingkatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia
-
KUHAP Baru Disahkan, Ahli Peringatkan 'Kekacauan Hukum' Januari 2026: 25 Aturan Pelaksana Belum Siap