Suara.com - Terpidana Dede Luthfi Alfiandi (20), demontran pembawa bendera saat demo di DPR September 2019 lalu langsung keluar dari rumah tahanan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020) malam. Tadi sore, Luthfi divonis empat bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakpus.
Luthfi bisa langsung keluar dari penjara karena vonis hakim memutuskan potongan masa tahanan yang terhitung sejak 3 Oktober 2020.
Pantauan Suara.com, Luthfi keluar sekitar pukul 21.00 WIB menggunakan kemeja putih dan mengenakan peci, ia tampak tidak lagi mengenakan rompi merah tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Saat keluar dari jeruji besi ia langsung memeluk, sujud syukur, dan mencium kaki ibunya. Tangis Luthfi pun tak terbendung saat berada di pelukan ibunya.
Setelah itu dia berjalan keluar dari rutan bersama tim pengacaranya yang diketuai Andriasah Basyir.
Sambil menggandeng ibunya, air mata luthfi tak terbendung bersyukur bisa kembali menghirup udara bebas.
"Saya bersyukur terima kasih juga kepada Tuhan, kepada pihak rutan salemba, dan pihak kejaksaan yang mengurus saya dengan cepat, terima kasih pada masyarakat semuanya, assalamualaikum," kata Luthfi.
Terkait status mantan narapidana yang kini diembannya, dirinya tak mau berkata banyak, ia hanya bersyukur sudah bisa langsung bebas dari penjara malam ini.
"Intinya saya bersyukur sudah bisa dibebaskan," ucapnya.
Baca Juga: Hasil Autopsi Lina Jubaedah Akan Diumumkan Polisi Besok Siang
Di luar, Luthfi disambut sorak-sorai belasan pendukungnya dari kelompok Bang Japar yang selalu setia menemani selama proses persidangan.
Perjalanan Sidang Luthfi
Persidangan Luthfi sudah berlangsung selama kurang lebih satu bulan sejak sidang pertama digelar pada 12 Desember 2019.
Dalam persidangan, saksi dari polisi menuding Luthfi ditangkap karena melakukan perlawanan ke polisi dan tidak mengindahkan imbauan polisi untuk membubarkan diri saat waktu ketentuan demonstrasi sudah selesai.
Lalu saksi ahli yakni Azmi Syahputra dosen Universitas Bung Karno dan Suparji Ahmad dari Universitas Al Azhar tak menyarankan hukuman penjara untuk Luthfi atas pertimbangan sudah melalui efek jera selama ditahan dan kapasitas penjara yang kian penuh.
Luthfi juga sempat memberikan keterangan bahwa ia ditangka saat akan pulang ke rumah di depan Polres Jakarta Barat, selama pemeriksaan dia mengaku dipaksa mengaku melakukan perbuatan yang tak ia lakukan dengan kekerasan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
Terkini
-
Jerat Impor Tembakau: Saat Petani Lokal Merugi dan Rokok Murah Mengancam Remaja
-
Banjir Kepung Sumatera: Puan Minta Pemerintah Gercep Evakuasi, Perintahkan Anggota DPR Turun
-
Bencana Ekologis Mengepung Indonesia, Wakil Ketua MPR Desak Pemerintah Percepat Aksi Iklim
-
Tegaskan Belum Hentikan Kasus Arya Daru, Polisi Buru 'Dalang' Medsos dan Dalami Sidik Jari Misterius
-
Fisik Mulai Pulih, Psikis Belum Stabil: Pemeriksaan F Pelaku Ledakan SMAN 72 Masih Tertunda
-
Babak Baru Kasus Alvaro Kiano: Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain, Siapa Komplotan Alex?
-
Polda Siapkan Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi: Permintaan Roy Suryo Cs Jadi Pemicu?
-
Viral Bocah SD PP Naik KRL Tangerang-Jakarta Demi Sekolah, Rano Karno: Kamu Hebat Nak!
-
Babak Baru Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Polisi Gelar Perkara Khusus, Nasib Roy Suryo Cs Ditentukan
-
Jelang Nataru, Polda Metro Jaya Siagakan 1.500 Satpam dan Satkamling