Suara.com - Jagat media sosial dibuat heboh dengan beredarnya sebuah video perusakan tempat ibadah di Perumahan Agape, Tumaluntung, Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Mereka memasang spanduk berisi penolakan pembangunan musala di lingkungan perumahan mereka.
Dari video yang diunggah oleh akun Twitter @husinshihab, tampak sejumlah warga menghancurkan musala, mulai dari pagar hingga isi musala. Mereka juga memasang spanduk berisi alasan penolakan pembangunan musala.
Dalam spanduk putih yang dipasang di pagar musala tertulis sebagai berikut.
"Kami masyarakat Desa Tumaluntung menolak pendirian mushola/mesjid di wilayah kami dengan alasan:
1. Penduduk di sekitar lokasi mushola/mesjid 95 persen non muslim,
2. Kami tidak mau terganggu kenyamanan hidup kami akibat kebisingan toa,
3. Kami tidak mau hidup kami terancam pidana penistaan agama karena protes/komplain terhadap kebisingan toa".
Aksi perusakan tersebut memantik kemarahan umat muslim. Menyikapi peristiwa tersebut, Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia (ICMI) organisasi wilayah Sulawesi Utara menyurati Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey.
ICMI menyebut bahwa tindakan merusak tempat ibadah umat muslim ini sangat tidak intoleran.
Selain itu, Wakil Ketua Komisi Hukum MUI Pusat Anton Tabah menilai perlu adanya peningkatan komunikasi antar umat beragama.
Anton mengatakan, bahwa ia kerap kali ditugaskan untuk menyelesaikan selisih antar umat beragama, terutama untuk persoalan rumah ibadah. Dirinya sering menemukan titik permasalahannya ialah pada komunikasi.
Baca Juga: Meringkuk di Lapas, Ratu Kerajaan Agung Sejagat Fanni Punya Hobi Baru
Berita Terkait
-
Heboh Perusakan Musala di Minahasa Utara, MUI Angkat Bicara
-
Viral Video Musala di Minahasa Utara Dirusak, ICMI Surati Gubernur
-
Kreatif Abis, Modifikasi Motor Pekerja Ini Bisa Bikin Para Kerbau Nganggur
-
Awas, Terlalu Sering Main Medsos Ternyata Bisa Mengganggu Kesehatan Mental
-
Gus Mus: Aku Tak Tertarik dengan Unggahan yang Pamer Keimanan
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- 7 Fakta Pembunuhan Sadis Dina Oktaviani: Pelaku Rekan Kerja, Terancam Hukuman Mati
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Analisis Mantan BIN: Jokowi Minta Pertahankan Kapolri Sebagai Upaya Mengamankan Pintu Terakhir
-
Bantah Eksekusi Silfester Kedaluwarsa, Kejagung Minta Kuasa Hukum Bantu Hadirkan Kliennya: Tolonglah
-
Kasus Korupsi Kredit Sritex, Kejagung Kembali Sita Aset Eks Dirut Iwan Lukminto
-
Berkas Perkara Delpedro Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pengacara Lawan Balik Lewat Praperadilan
-
Menteri PPPA: Di Kampus Perlu Dibangun Budaya Saling Menghormati dan Ruang Aman
-
Geger Anak Eks Walkot Cirebon Maling Sepatu di Masjid, Kasusnya Disetop Polisi, Ini Alasannya!
-
Minta MK Hapus Uang Pensiun DPR, Lita Gading Dibalas Hakim: Mereka kan Kerja
-
DPR Soroti Kasus Narkoba Ammar Zoni di Rutan: Indikasi Peredaran Gelap Narkoba Masih Marak
-
Suka Metal dan 'Kerja Kerja Kerja', 4 Kemiripan Calon PM Jepang Sanae Takaichi dengan Jokowi
-
KPK Dalami Peran Eks Dirut Perhutani soal Izin dan Pengawasan di Kasus Korupsi Inhutani V