Suara.com - Video yang memperlihatkan Musala di Perum Agape, Desa Tumaluntung, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara dirusak sejumlah orang viral di media sosial.
Menyikapi peristiwa tersebut, Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia (ICMI) organisasi wilayah Sulawesi Utara menyurati Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey.
Surat ICMI ditunjukkan oleh Ketua Divisi Advokasi Hukum & HAM ICMI Sulut Ridwan.A.Nggilu melalui unggahannya di akun Twitter @NggiluRidwan, Kamis (30/1/2020).
ICMI menyebut bahwa tindakan merusak tempat ibadah umat muslim ini sangat tidak intoleran.
Tindakan itu "kontraporduktif" dengan giatnya usaha pemerintah Sulut yang tengah membangun sektor pariwisata. Dimana sektor pariwisata mengharapkan kondisi aman, nyaman, tentram dan damai serta bebas konflik di masyarakat.
Melalui suratnya, ICMI menyesalkan tindakan brutal itu karena bertentangan dengan asas Pancasila dan UUD 1945.
"Tindakan seperti inilah menurut kami yang dikategorikan radikalisme dan perlu ditertibkan, apalagi terjadi di Sulawesi Utara dengan jargon 'Torang Samua Ciptaan Tuhan - Torang Samua Basudara' yang harusnya kental denga budaya 'Si Tou Timou Tumou Tou'," tulis ICMI, seperti dikutip Suara.com.
Mereka juga khawatir peristiwa ini berpotensi meluas dan memancing konflik horizontal di tengah masyarakat.
Maka dari itu, ICMI meminta Olly Dondokambey untuk segera menurunkan aparat dan mengusut pelaku perusakan musala Desa Tumaluntung.
Baca Juga: Lahan Terbatas, Pemenuhan Rumah Sederhana di Yogyakarta Terkendala
Video perusakan musala tersebut diunggah oleh Ketua Cyber Indonesia Husin Alwi dalam akun Twitter pribadinya, @HusinShihab, Kamis (30/1/2020).
Tampak dalam video, sejumlah orang masuk ke dalam musala dan melakukan pengrusakan. Sambil berteriak, mereka menghancurkan dinding, mencopot tirai, dan merusak pagar.
Pada akhir video terdengar beberapa orang meminta untuk menghentikan tindakan tersebut.
Bersamaan dengan video ini, ikut viral foto spanduk yang berisi penolakan pendirian musala atau masjid di wilayah Desa Tumaluntung. Terdapat tiga poin alasan penolakan di sana.
Alasan yang tertulis di spanduk itu menyebutkan bahwa penduduk sekitar tidak mau terganggu kenyamanan hidupnya dan memprotes atas kebisingan TOA.
Husin Alwi yang mengunggah video itu memberikan komentar.
Berita Terkait
-
Viral Video Banjir Bandang Bondowoso, Lumpur dan Kayu Terjang Permukiman
-
Kocak! Enggak Terima Motor Tua Disita Polisi, Pemotor Ini Mewek Tak Karuan
-
Viral Video Monyet Menolak Diberi Pisang, Lebih Pilih Keripik
-
Viral Video Eks Bupati Nias Selatan Idealisman Dachi Dilempar Kotoran Babi
-
Heboh "Batas Hujan" di Jogja, Begini Penampakannya
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025