Suara.com - Anggota Komisi VI Fraksi PKS dari Dapil Aceh, Rafli Kande menjelaskan lebih lanjut ihwal usulannya kepada Menteri Dalam Negeri Agus Suparmanto untuk menjadikan ganja sebagai komoditas ekspor.
Menurutnya, usulan ekpor yang dimaksudnya ialah olahan ganja dalam bidang farmasi atau medis dan turunannya.
Ia mengatakan nantinya ekspor tersebut bisa dilakukan melalui perjanjian perdagangan bebas.
"Legalisasi ganja Aceh yang saya tawarkan merupakan, mekanisme pemanfaatan ganja Aceh untuk bahan baku kebutuhan medis dan turunannya berkualitas ekspor ke seluruh dunia yang membutuhkan, dan akan diatur dalam regulasi dan dikawal oleh negara," ujar Rafli dalam keterangan pers yang diterima Suara.com, Jumat (31/1/2020).
Ia menilai bahwa pemanfaatan ganja untuk medis sudah diakui dan dilakukan sejumlah negara maju di dunia. Namun untuk Indonesia sendiri pemanfaatan ganja sebagai salah satu bahan baku medis masih terkendala oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Ia berujar salam pasal 8 ayat 1 disebutkan bahwa narkotika golongan 1, termasuk ganja di dalamnya dilarang digunakan untuk kebutuhan medis.
Ia berharap bahwa ke depan akan ada revisi aturan tersebut agar pemanfaatan ganja untuk medis dan kemudian di ekspor bisa terlaksana.
"Jika pemerintah serius mau kelola dengan bijaksana, tinggal kita ajak teman DPR dan seluruh institusi terkait, kita revisi, yang terpenting kita harus menutup celah penyalahgunaan," ujarnya.
Menurut Rafli secara hukum agama tidak ada pelarangan terhadap tanaman Ganja. Namun, Rafli mengaku tidak setuju terhadap penyalahgunaan ganja. Bahkan ia juga mendukung adanya tindakan tegas berupa hukuman mati bagi pengedar maupun pelaku penyelahgunaan ganja.
Baca Juga: Rapat dengan Mendag, Anggota DPR dari PKS Usul Ganja Jadi Komoditas Ekspor
"Secara hukum agama, tumbuhan ganja pada dasarnya tidak haram yang haram adalah penyalahgunaannya," kata Rafli.
"Legalisasi Ganja Aceh itu, untuk komoditi ekspor sebagai bahan kebutuhan medis dan turunannya, Bukan untuk penyalahgunaan dan bebas dipergunakan #STOPPenyalahgunaanGanjaAceh #Tembakmati pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkoba," sambungnya.
Anggota Komisi VI Fraksi PKS dari Dapil Aceh, Rafli Kande menjelaskan lebih lanjut ihwal usulannya kepada Menteri Dalam Negeri Agus Suparmanto untuk menjadikan ganja sebagai komoditas ekspor.
Menurutnya, usulan ekpor yang dimaksudnya ialah olahan ganja dalam bidang farmasi atau medis dan turunannya.
Ia mengatakam nantinya ekspor tersebut bisa dilakukan melalui perjanjian perdagangan bebas.
"Legalisasi ganja Aceh yang saya tawarkan merupakan, mekanisme pemanfaatan ganja Aceh untuk bahan baku kebutuhan medis dan turunannya berkualitas ekspor ke seluruh dunia yang membutuhkan, dan akan diatur dalam regulasi dan dikawal oleh negara," ujar Rafli dalam keterangan pers yang diterima Suara.com, Jumat (31/1/2020).
Berita Terkait
-
Anggota DPR Usul Ganja Jadi Komoditas Ekspor, Ini Manfaatnya Bagi Kesehatan
-
Sekakmat Politisi PKS, PPP: Usulan Ekspor Ganja Bertentangan dengan Islam!
-
Anggota DPR Usul Ekspor Ganja, Mendag: Kita Lihat Aturan yang Ada
-
Rapat dengan Mendag, Anggota DPR dari PKS Usul Ganja Jadi Komoditas Ekspor
-
Bawa Brownies Ganja, WN Amerika Tak Tahu kalau di Indonesia Dilarang
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
Terkini
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
-
Konsisten Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP: Masa Hak Rakyat Bersuara 5 Tahunan Mau Diambil?
-
Pakar Klarifikasi: Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said Hanya Rp300 Juta, Bukan Rp100 Miliar
-
Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera