Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin menegaskan bahwa sampai dengan Senin (3/2/2020) ini, pemerintah belum mengirimkan draf rancangan undang-undang terkait omnibus law. Azis mengaku tidak tahu apa yang menjadi sebab belum dikirimkannya draft tersebut.
Azis mengatakan secara resmi belum ada satu pun surat dari pemerintah ke DPR.
"Belum, belum, belum. Belum masuk suratnya secara resmi ke DPR belum masuk berkenaan dengan Omnibus Law. Belum belum masuk," kata Azis di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2020).
Terkait hal tersebut, lanjut Azis, belum ada desakan dari DPR agar pemerintah segera mengirimkan draf omnibus law karena DPR masih menunggu dan memberikan waktu.
Ia juga mengatakan bahwa secara aturan DPR harus menunggu penyampaian surat secara resmi baru kemduian bisa ditindak lanjut.
"Belum, kalau kabar kan enggak bisa, kalau DPR kan harus tertulis lah. Enggak bisa kabar atau katanya-katanya kan. Karena kalau ada tertulis kita bawa ke bamus, bamus baru masuk ke paripurna. Mekanismenya kan di situ kalau kita. Masa saya bawa ke Bamus 'katanya masuk' ya gak bisa saya ya kan," tutur Azis.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena menyebut pemerintah pusat akan menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) ke DPR pada Senin (3/2/2020).
"Informasi yang kami terima dari pimpinan DPR, mudah-mudahan Senin bisa masuk naskahnya," kata Melki dalam diskusi 'Omnibus Law dan Kita' di Hotel Ibis, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat pada Sabtu (1/2/2020).
Selain RUU Omnibus Law Cilaka, kata Melki, masih ada beberapa RUU Omnibus Law lainnya, yakni RUU Omnibus Law perpajakan, farmasi dan ibu kota negara yang menyusul dikirim drafnya ke DPR.
Baca Juga: DPR Pesimis dengan Janji Erick Thohir Bayar Duit Nasabah Jiwasraya Maret
Melki mengatakan, tak menutup kemungkinan bila draf RUU Omnibus Law telah diterima DPR pada Senin depan, maka bisa langsung dilakukan pembahasan di Rapat Paripurna.
"Itu, bisa langsung dibahas di Paripurna kan hari senin kita ada agenda Paripurna. Kalau sudah Paripurna bisa masuk pembahasan intern di DPR," ujar Melki.
Melki pun memastikan DPR akan mengundang pihak yang berkepentingan dalam pembahasan Draf RUU Omnibus Law, termasuk pihak buruh.
"Semua akan kami undang jadi baik buruh maupun pekerja formal lain, maupun pekerja informal," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
Terkini
-
Dari Cilacap, AI Bantu Nelayan Membaca Laut Sebelum Berlayar
-
Rahasia BRI Hingga Cetak Kenaikan Laba Bersih BRI Hingga 17,5 Persen
-
Di Jombang, Prabowo Bicara Soal Alasan Pemerintahan Butuh Stabilitas
-
Kinerja Makin Solid, BRI Bukukan Laba Rp31,2 Triliun Sambil Perkuat Ekonomi Kerakyatan
-
Purbaya: Sebagian Masyarakat Suka Program MBG, Banyak Sekolah Minta Kebagian
-
Kinerja Makin Solid, Dirut BRI: Laba Semester I 2026 Naik 17,5 Persen
-
BRI Terus Jadi Motor Ekonomi Kerakyatan, Laba Tembus Rp31,2 Triliun di Triwulan II 2026
-
Beli Merchandise National Geographic Dapat Diskon 10% Pakai BRI, Klaim di Sini
-
Dari Coffee Shop ke Tempat Sampah, Bagaimana Perjalanan Gelas Kopi Setelah Dipakai?
-
Gara-gara Pengisi Daya Ponsel, Begini Kronologi Kebakaran Kantor Grib Jaya