Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelisik peran Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima), Taufik Hidayat dalam dakwaan kasus suap dan gratifikasi terdakwa asisten pribadi Eks Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum dalam persidangan PN Tipikor, pada Kamis (30/1/2020) lalu.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut KPK akan mencatat seluruh fakta persidangan dan akan mempertimbangkan bila memang dapat dilakukan pemanggilan.
"Ya tentunya informasi di persidangan adalah fakta persidangan dan akan dicatat dalam berita acara persidangan dan nanti di surat tuntutan akan dipertimbangkan oleh JPU, berikutnya juga nanti dipersidangan," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020) malam.
Ali menyebut jaksa KPK tidak bisa serta merta ada saksi yang bilang dugaan adanya keterlibatan pihak lain, KPK langsung mendalami. Tapi, semua itu ada rangkaiannya.
"Kita harus merangkai dari petunjuk yang ada sampai minimal dua bukti permulaan yang cukup sebagai alat buktinya," ucap Ali.
Maka itu, KPK menunggu JPU bila memang keterangan Taufik dibutuhkan dalam kasus yang menjerat eks Menpora Imam Nahrawi itu.
"Ya, tentunya itu jadi catatan, fakta itu jadi catatan kami dan setelah putusan nanti ada laporannya baru kami ketahui," imbuh Ali.
Untuk diketahui, jaksa KPK menjelaskan kronologi pemberian uang itu berawal pada Januari 2018 ketika adanya permintaan uang dari Imam Nahrawi kepada Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak Prima Tommy Suhartanto.
Kemudian, Tommy menyuruh Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Program Satlak Prima Kemenpora RI untuk menyiapkan uang sebesar Rp 1 miliar.
Baca Juga: Jaksa KPK: Taufik Hidayat Berikan Uang Rp 1 Miliar ke Imam Nahrawi
"Edward menyiapkan Rp 1 miliar untuk diserahkan Imam Nahrawi melalui terdakwa Miftahul Ulum," kata jaksa Ronald.
Menurut jaksa Ronald, bahwa uang Rp 1 miliar tersebut disiapkan oleh Edward dari uang yang berasal dari anggaran Program Satlak Prima Kemenpora RI.
Kemudian, uang Rp 1 miliar tersebut diminta Tommy agar diambil dari Edward oleh Reiki Mamesah yang saat itu menjabat Asisten Direktur Keuangan Satlak Prima Kemenpora RI.
Jaksa Ronald mengatakan, bahwa Reiki tidak langsung memberikan uang tersebut kepada Imam. Namun, diserahkan kepada Taufik Hidayat.
Reiki menyerahkan uang tersebut di rumah Taufik Hidayat yang berada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Kemudian, uang sejumlah Rp 1 miliar tersebut diberikan Taufik Hidayat kepada Imam Nahrawi melalui terdakwa di rumah Taufik Hidayat," kata Jaksa Ronald.
Berita Terkait
-
Jaksa KPK: Taufik Hidayat Berikan Uang Rp 1 Miliar ke Imam Nahrawi
-
Lewat Eks Sepri, Nahrawi Bisa Renov Rumah dan Bikin Usaha Butik Sang Istri
-
Bekas Aspri Eks Menpora Imam Nahrawi Didakwa Terima Duit Rp 11,5 Miliar
-
Berkas Lengkap, Eks Menpora Imam Nahrawi Segera Disidangkan
-
Usai Diperiksa KPK, Ketua Koni Kabur Hindari Wartawan
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Advokat Junaedi Saibih Hingga Eks Direktur JakTv Didakwa Rintangi 3 Kasus Korupsi Besar
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 23 Oktober 2025: Waspada Transisi Musim dan Hujan Lebat
-
Presiden Ramaphosa Apresiasi Dukungan Indonesia untuk Afrika Selatan: Sekutu Setia!
-
Hasto Ungkap Hadiah Spesial Megawati Saat Prabowo Ulang Tahun
-
Suami Bakar Istri di Jakarta Timur, Dipicu Cemburu Lihat Pasangan Dibonceng Lelaki Lain
-
Amnesty International Indonesia Tolak Nama Soeharto dalam Daftar Penerima Gelar Pahlawan Nasional
-
Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik, AMSI Serahkan Simbol Dukungan Ini
-
Prabowo Setujui Ditjen Pesantren, PDIP Siap 'Perkuat Narasi Patriotisme'
-
Polemik Utang Hingga Dugaan Markup Whoosh, PDIP Tugaskan Fraksi Lakukan Kajian
-
'Skema Mafia' Terbongkar: Rp 40 Miliar Digelontorkan untuk 'Beli' Vonis Lepas Korupsi CPO