Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengklaim telah menyelesaikan berkas penyidikan kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI yang telah menjerat eks Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka.
Lantaran berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21, kasus Imam Nahrawi akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum KPK untuk disidangkan.
"Berkas perkara tersangka IN (Imam Nahrawi) sudah lengkap dan hari ini pelimpahan tahap II dari penyidik ke JPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020).
Terkait pelimpahan tahap dua ini, penyidik akan melimpahkan penahanan tersangka Imam Nahrawi beserta barang bukti kepada KPU.
Selama disidangkan, Imam Nahrawi akan dititipkan di Rutan klas 1 cabang KPK POm Guntur, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Rencananya, sidang kasus ini akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
"JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan dalam 14 hari kerja ke depan," kata Ali.
Diketahui, KPK telah menetapkan Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum, asiten pribadinya saat masih menjabat Menpora sebagai tersangka. Nahrawi dan Miftahul diduga telah bersekongkol untuk menerima suap terkait dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018 lalu.
Dalam kasus ini, KPK lebih dulu melimpahkan berkas Miftahul Ulum agar bisa disidangkan di pengadilan.
Baca Juga: KPK Panggil Anggota DPR Jazilul Fawaid Terkait Kasus Imam Nahrawi
Terkait kasus suap hibah ini, Imam dan Miftahul diduga telah menerima suap sejak periode 2014-2018 dengan total uang mencapai Rp 14,7 miliar.
Kemudian keduanya dalam rentan waktu tersebut turut meminta uang tambahan mencapai total Rp 11,8 miliar. Dari hitungan sementara, total uang suap yang diterima Imam dan Miftahul mencapai Rp 25,6 miliar.
Berita Terkait
-
Usai Diperiksa KPK, Eks Menpora Imam Nahrawi Ungkap Dirinya Segera Disidang
-
Ketemu di Lobi KPK, Imam Nahrawi Girang Pelukan dengan Pimpinan KPU
-
Suap Dana Hibah Kemenpora, Aspri Imam Nahrawi Segera Diadili
-
Kasus Suap Imam Nahrawi, KPK Periksa Staf DPR Teuku Salsabil Ali
-
Praperadilan Imam Nahrawi Ditolak, KPK: Kami Hormati
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Wardah Tinted Sunscreen Perlu Ditimpa Bedak atau Tidak? Ini Penjelasan Berdasar Klaim Produk
-
Ada Ketegangan di Ruang Ganti Timnas Indonesia Jelang Lawan Singapura? Herdman Bilang Begini
-
Skenario Lolos Dramatis Grup A Piala AFF 2026: Timnas Indonesia di Ujung Tanduk?
-
Pajak Dibayar, BBM Mahal, Jalan Masih Rusak: Rakyat Wajar Bertanya
-
Cara Mengeringkan Wajah Setelah Cuci Muka yang Benar, Jangan Asal Gosok Handuk
-
Pilihan Mobil Listrik Mungil di GIIAS 2026, Harga Mulai Rp 100 Jutaan
-
5 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 7 Agustus 2026: Sikap Tenang Buka Banyak Peluang
-
Api Kepung TPA Rasau Jaya, Pemadaman Diperkuat dari Udara
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel