Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengklaim telah menyelesaikan berkas penyidikan kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI yang telah menjerat eks Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka.
Lantaran berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21, kasus Imam Nahrawi akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum KPK untuk disidangkan.
"Berkas perkara tersangka IN (Imam Nahrawi) sudah lengkap dan hari ini pelimpahan tahap II dari penyidik ke JPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020).
Terkait pelimpahan tahap dua ini, penyidik akan melimpahkan penahanan tersangka Imam Nahrawi beserta barang bukti kepada KPU.
Selama disidangkan, Imam Nahrawi akan dititipkan di Rutan klas 1 cabang KPK POm Guntur, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Rencananya, sidang kasus ini akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
"JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan dalam 14 hari kerja ke depan," kata Ali.
Diketahui, KPK telah menetapkan Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum, asiten pribadinya saat masih menjabat Menpora sebagai tersangka. Nahrawi dan Miftahul diduga telah bersekongkol untuk menerima suap terkait dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018 lalu.
Dalam kasus ini, KPK lebih dulu melimpahkan berkas Miftahul Ulum agar bisa disidangkan di pengadilan.
Baca Juga: KPK Panggil Anggota DPR Jazilul Fawaid Terkait Kasus Imam Nahrawi
Terkait kasus suap hibah ini, Imam dan Miftahul diduga telah menerima suap sejak periode 2014-2018 dengan total uang mencapai Rp 14,7 miliar.
Kemudian keduanya dalam rentan waktu tersebut turut meminta uang tambahan mencapai total Rp 11,8 miliar. Dari hitungan sementara, total uang suap yang diterima Imam dan Miftahul mencapai Rp 25,6 miliar.
Berita Terkait
-
Usai Diperiksa KPK, Eks Menpora Imam Nahrawi Ungkap Dirinya Segera Disidang
-
Ketemu di Lobi KPK, Imam Nahrawi Girang Pelukan dengan Pimpinan KPU
-
Suap Dana Hibah Kemenpora, Aspri Imam Nahrawi Segera Diadili
-
Kasus Suap Imam Nahrawi, KPK Periksa Staf DPR Teuku Salsabil Ali
-
Praperadilan Imam Nahrawi Ditolak, KPK: Kami Hormati
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Lantai Dapur Ambrol ke Sungai, Warga Kutawaringin Ditemukan Tak Bernyawa Usai 4 Hari Pencarian
-
Ramai BPJS PBI Nonaktif, Menkes Sebut Solusi Masih Dibahas Pemerintah
-
Eddy Soeparno: Kalau Ditanya Hari Ini, Saya Dukung Pak Zulhas Dampingi Pak Prabowo di 2029
-
Dugaan Kekerasan Mahasiswa UNISA Yogyakarta Resmi Dilaporkan ke Polresta Sleman
-
Prabowo Yes, Gibran Nanti Dulu, PAN Belum Tegaskan Dukungan Wapres Dua Periode
-
Bukan Mendadak! Juda Agung Ungkap Rahasia Tugas Wamenkeu yang Sudah 'Disiapkan' Sejak Jadi Deputi BI
-
Potret Harmonis Dwitunggal Jakarta: Saat Pramono Beri Pesan Menyentuh di Hari Bahagia Rano Karno
-
Tak Mau Kalah dari PKB, Giliran PAN Nyatakan Siap Dukung Prabowo 4 Kali di Pilpres
-
Usai Lakukan 2 OTT, KPK Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Pajak Kalsel dan Bea Cukai Jakarta
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK