Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengklaim telah menyelesaikan berkas penyidikan kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI yang telah menjerat eks Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka.
Lantaran berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21, kasus Imam Nahrawi akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum KPK untuk disidangkan.
"Berkas perkara tersangka IN (Imam Nahrawi) sudah lengkap dan hari ini pelimpahan tahap II dari penyidik ke JPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020).
Terkait pelimpahan tahap dua ini, penyidik akan melimpahkan penahanan tersangka Imam Nahrawi beserta barang bukti kepada KPU.
Selama disidangkan, Imam Nahrawi akan dititipkan di Rutan klas 1 cabang KPK POm Guntur, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Rencananya, sidang kasus ini akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
"JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan dalam 14 hari kerja ke depan," kata Ali.
Diketahui, KPK telah menetapkan Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum, asiten pribadinya saat masih menjabat Menpora sebagai tersangka. Nahrawi dan Miftahul diduga telah bersekongkol untuk menerima suap terkait dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018 lalu.
Dalam kasus ini, KPK lebih dulu melimpahkan berkas Miftahul Ulum agar bisa disidangkan di pengadilan.
Baca Juga: KPK Panggil Anggota DPR Jazilul Fawaid Terkait Kasus Imam Nahrawi
Terkait kasus suap hibah ini, Imam dan Miftahul diduga telah menerima suap sejak periode 2014-2018 dengan total uang mencapai Rp 14,7 miliar.
Kemudian keduanya dalam rentan waktu tersebut turut meminta uang tambahan mencapai total Rp 11,8 miliar. Dari hitungan sementara, total uang suap yang diterima Imam dan Miftahul mencapai Rp 25,6 miliar.
Berita Terkait
-
Usai Diperiksa KPK, Eks Menpora Imam Nahrawi Ungkap Dirinya Segera Disidang
-
Ketemu di Lobi KPK, Imam Nahrawi Girang Pelukan dengan Pimpinan KPU
-
Suap Dana Hibah Kemenpora, Aspri Imam Nahrawi Segera Diadili
-
Kasus Suap Imam Nahrawi, KPK Periksa Staf DPR Teuku Salsabil Ali
-
Praperadilan Imam Nahrawi Ditolak, KPK: Kami Hormati
Terpopuler
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- Daftar HP Xiaomi yang Terima Update HyperOS 3 di Oktober 2025, Lengkap Redmi dan POCO
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
Sambut HLN Ke-80, PLN Berbagi Terang Untuk Masyarakat di Berbagai Daerah
-
Setahun Prabowo-Gibran, Ray Rangkuti Soroti MBG yang Dipaksakan
-
Akhirnya Lega! Proyek Galian di Jalan TB Simatupang Selesai Lebih Awal, Lalu Lintas Kembali Normal
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, WALHI Sebut Indonesia Gelap Semakin Nyata
-
Kasus Bullying Menimpa Timothy, Mendikti Saintek Hubungi Rektor Udayana Bicara Sanksi DO Pelaku?
-
Ray Rangkuti: Serbuan Massa ke DPR Bukti Gagalnya Politik Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran
-
Selain Ucapkan Ultah, Ini Tujuan Bahlil Sambangi Kediaman Prabowo di Kertanegara
-
Karena Faktor Ini, Ray Rangkuti Sebut Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Semrawut
-
Komnas HAM Desak Pemerintah Hentikan Pendekatan Militer di Papua: Kekerasan Bukan Solusi
-
Ditanya Siapa Menteri Kena Tegur Prabowo, Bahlil: Saya Setiap Dipanggil Pasti Ditegur...