Suara.com - Asisten Pribadi bekas Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum didakwa turut menerima gratifikasi sebesar Rp 8,6 miliar dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018.
Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum KPK menyebut Ulum membantu Imam untuk mendapatkan gratifikasi saat masih menjabat sebagai menteri.
"Dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, telah menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp 8,648,435,682," kata Jaksa KPK, Ronald Worotikan di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).
Jaksa menyebut terdakwa Mitfahul Ulum berperan sebagai perantara suap Imam Nahrawi yang berasal dari lima sumber dana. Salah satunya pemberian suap itu berasal dari pejabat KONI.
Jaksa Ronald pun membeberkan aliran suap yang diterima Imam Nahrawi yang diterimanya lewat Miftahul Ulum.
Pertama, aliran dana gratifikasi sebesar Rp 300 juta berasal dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy yang ditujukan Nahrawi sebagai biaya operasional ketika ingin berkegiatan di Muktamar NU di Jombang, Jawa Timur.
Kedua, lewat Ulum, Nahrawi juga menerima uang sebesar Rp 4.9 miliar dari eks Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Program Indonesia Emas (Prima) Kemenpora, Lina Nurhasanah. Uang tersebut diberikan melalui Ulum dengan tahapan pemberian sebanyak 38 kali.
"Sebagai uang tambahan operasional Menpora," kata Jaksa.
Ketiga, Lina kembali menberika uang sebesar Rp 2 miliar kepada Imam Nahrawi yang diserahkan Ulum sebagai perantara. Uang itu dipakai Nahrawi untuk merenovasi rumah, serta membuka usaha butik dan kafe untuk sang istri, Shobibah Rohmah.
Baca Juga: Usai Diperiksa KPK, Eks Menpora Imam Nahrawi Ungkap Dirinya Segera Disidang
"Uang berasal dari dana akomodasi atlet pada anggaran Satlak Prima," ujar Jaksa Ronald.
Keempat, Ulum kembali mendapatkan uang sebesar Rp 1 Miliar dari Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Program Satlak Prima Kemenpora RI Tahun Anggaran 2016-2017.
Masih lewas Ulum, sumber dana terakhir yang diterima Imam Nahrawi sebesar Rp 400 juta berasal dari Supriyono, Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) periode 2017-2018.
Uang ratusan juta itu diberikan kepada Imam sebagai honor proyek Satlak Prima. Padahal, Satlak Prima telah resmi dibubarkan pada bulan Oktober 2017.
Dalam kasus ini, Ulum dijerat Pasal 12B ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam dakwaan pertama, Ulum menerima suap Rp 11.5 Miliar. Uang tersebut untuk memuluskan pencairan bantuan dana hibah KONI.
Berita Terkait
-
Bekas Aspri Eks Menpora Imam Nahrawi Didakwa Terima Duit Rp 11,5 Miliar
-
Berkas Lengkap, Eks Menpora Imam Nahrawi Segera Disidangkan
-
Usai Diperiksa KPK, Ketua Koni Kabur Hindari Wartawan
-
Kasus Dana Hibah Kemenpora, KPK Periksa Ketua KONI Pusat
-
KPK Panggil Anggota DPR Jazilul Fawaid Terkait Kasus Imam Nahrawi
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Kurangi Sampah Jakarta, Warga Belajar Cara Pengolahan Limbah Jadi Sumber Penghasilan
-
Dasco Telepon Malam-malam, Prabowo Langsung Jenguk Korban KA dan Kucurkan Rp4 Triliun Dana Perbaikan
-
Polisi Inggris Nyatakan Penusuk Yahudi Sebagai Teroris, Ini Identitas Pelaku
-
Viral Polisi Sita Mobil Sport Rp1 Miliar Gegara Pengemudi Mabuk di Jalan
-
Belajar dari Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, DPRD DKI Minta Transjakarta Wujudkan Zero Accident
-
Pete Hegseth Dihabisi Kongres AS, Biaya Perang Iran Tembus Rp400 Triliun
-
London Mencekam, Warga Yahudi Jadi Korban Penusukan Brutal
-
Donald Trump: Raja Charles Akan Bantu AS Lawan Iran
-
Akademisi Sorot Rencana Akses Pesawat Asing: Negara Harus Pegang Teguh Politik Bebas Aktif
-
Guru California Kirim Email Perpisahan ke Keluarga Sebelum Coba Bunuh Donald Trump