Suara.com - Asisten Pribadi bekas Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum didakwa turut menerima gratifikasi sebesar Rp 8,6 miliar dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018.
Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum KPK menyebut Ulum membantu Imam untuk mendapatkan gratifikasi saat masih menjabat sebagai menteri.
"Dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, telah menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp 8,648,435,682," kata Jaksa KPK, Ronald Worotikan di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).
Jaksa menyebut terdakwa Mitfahul Ulum berperan sebagai perantara suap Imam Nahrawi yang berasal dari lima sumber dana. Salah satunya pemberian suap itu berasal dari pejabat KONI.
Jaksa Ronald pun membeberkan aliran suap yang diterima Imam Nahrawi yang diterimanya lewat Miftahul Ulum.
Pertama, aliran dana gratifikasi sebesar Rp 300 juta berasal dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy yang ditujukan Nahrawi sebagai biaya operasional ketika ingin berkegiatan di Muktamar NU di Jombang, Jawa Timur.
Kedua, lewat Ulum, Nahrawi juga menerima uang sebesar Rp 4.9 miliar dari eks Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Program Indonesia Emas (Prima) Kemenpora, Lina Nurhasanah. Uang tersebut diberikan melalui Ulum dengan tahapan pemberian sebanyak 38 kali.
"Sebagai uang tambahan operasional Menpora," kata Jaksa.
Ketiga, Lina kembali menberika uang sebesar Rp 2 miliar kepada Imam Nahrawi yang diserahkan Ulum sebagai perantara. Uang itu dipakai Nahrawi untuk merenovasi rumah, serta membuka usaha butik dan kafe untuk sang istri, Shobibah Rohmah.
Baca Juga: Usai Diperiksa KPK, Eks Menpora Imam Nahrawi Ungkap Dirinya Segera Disidang
"Uang berasal dari dana akomodasi atlet pada anggaran Satlak Prima," ujar Jaksa Ronald.
Keempat, Ulum kembali mendapatkan uang sebesar Rp 1 Miliar dari Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Program Satlak Prima Kemenpora RI Tahun Anggaran 2016-2017.
Masih lewas Ulum, sumber dana terakhir yang diterima Imam Nahrawi sebesar Rp 400 juta berasal dari Supriyono, Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) periode 2017-2018.
Uang ratusan juta itu diberikan kepada Imam sebagai honor proyek Satlak Prima. Padahal, Satlak Prima telah resmi dibubarkan pada bulan Oktober 2017.
Dalam kasus ini, Ulum dijerat Pasal 12B ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam dakwaan pertama, Ulum menerima suap Rp 11.5 Miliar. Uang tersebut untuk memuluskan pencairan bantuan dana hibah KONI.
Berita Terkait
-
Bekas Aspri Eks Menpora Imam Nahrawi Didakwa Terima Duit Rp 11,5 Miliar
-
Berkas Lengkap, Eks Menpora Imam Nahrawi Segera Disidangkan
-
Usai Diperiksa KPK, Ketua Koni Kabur Hindari Wartawan
-
Kasus Dana Hibah Kemenpora, KPK Periksa Ketua KONI Pusat
-
KPK Panggil Anggota DPR Jazilul Fawaid Terkait Kasus Imam Nahrawi
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
Terkini
-
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat di Jawa hingga Nusa Tenggara dalam Sepekan ke Depan
-
'Polda Harus Proses 2 Tuyul', Roy Suryo Tertawa Ngakak Dilaporkan Eggi Sudjana ke Polisi
-
Harga Daging Sapi di Jakarta Tembus Rp150 Ribu, Pemprov DKI Pasang Badan Lewat Pasar Murah
-
Ketua Komisi V DPR: Longsor Cisarua Mengejutkan, Seperti Petir di Siang Bolong
-
Polisi Ciduk Dua Pengguna Ganja Sintetis Bentuk Cair, Belasan Cartridge Liquid Vape Disita Petugas
-
Opsi Keluar Dari Board of Peace dan 5 Saran Dino Patti Djalal ke Pemerintah
-
Perangi Invasi Ikan Sapu-Sapu, Misi Arief Selamatkan Ciliwung dari 'Penjajah Sunyi' Asal Amazon
-
Kemenkes Ingatkan Risiko Jangka Panjang Konsumsi Ikan Sapu-sapu dari Sungai Tercemar
-
Keponakan Prabowo Siap Masuk Kabinet? Ini 3 Pos Menteri yang Paling Mungkin Diisi Budisatrio
-
Satgas PKH Siap Hadapi Gugatan Korporasi Usai Pencabutan Izin Usaha di Sumatera