Suara.com - Seorang juru parkir bernama Herdi Suhendar berusia (47) ditangkap aparat kepolisian setelah membunuh AN (41), wanita pekerja seks komersial di Bandung, Jawa Barat.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri mengatakan pembunuhan itu terjadi karena percekcokan akibat Herdi selaku pelanggan jasa prostitusi tidak bisa membayar AN sesuai kesepakatan.
"Harga yang disepakati itu Rp200 ribu. Tapi tersangka membayar Rp100 ribu, dia bilang sisanya akan dibayarkan nanti,” kata Galih Indragiri, di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa.
Peristiwa itu diawali pada hari Minggu (26/1) malam saat Herdi selesai bekerja sebagai juru parkir kemudian bertemu dengan korban untuk menggunakan jasa prostitusi.
Galih menjelaskan mereka menyewa sebuah kamar di Hotel Sampoerna, Jalan Pangarang Dalam, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung. Kemudian masalah timbul setelah Herdi tak mampu memenuhi harga yang telah disepakati.
Menanggapi hal tersebut, kata Galih, korban kemudian kesal hingga terlibat adu percekcokan dengan tersangka Herdi. Kemudian, Galih mengatakan Herdi emosi dan melakukan penyerangan kepada korban.
Menurut Galih, tersangka melakukan penyerangan dengan membekap hingga mencekik leher korban. Akhirnya, kata Galih, korban tidak sadarkan diri kemudian tewas terlentang di kamar hotel tersebut.
Melihat korban yang sudah tak berdaya, tersangka menurutnya panik dan melarikan diri dari hotel tersebut pada Senin (27/1) dini hari.
“Kemudian petugas hotel yang hendak membersihkan kamar menemukan jasad AN yang sudah tidak bernyawa. Temuan itu langsung dilaporkan ke pihak kepolisian,” kata Galih.
Baca Juga: Bayar Pakai Voucher, PSK Gang Royal Diupah Rp 90 Ribu Sekali Naik Ranjang
Setelah mendapat laporan, menurutnya anggota Reskrim Polsek Lengkong bersama personel Polrestabes Bandung mengejar pelaku tersebut. Hingga pada akhirnya Herdi ditangkap di Alun-Alun Bandung saat bekerja juru parkir.
Atas perbuatannya, Herdi dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, serta Pasal 338 KUHP karena dengan sengaja menghilangkan nyawa dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Terlibat Gerebek PSK, Andre Rosiade Dinilai Dosen UI Salahi Wewenang DPR
-
Kasus Lama Akseyna Diselidiki Lagi, Polri: Itu Wajar Dilakukan
-
Bongkar Prostitusi, Andre Rosiade: Apa Padang Mau Gempa atau Tsunami?
-
PSK yang Dijebak Andre Rosiade: Kenapa Aku Dipakai Dulu Baru Digerebek
-
Murka Disebut Pemalas, Suami Tebas Leher Istri hingga Nyaris Putus
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
Toko Kosmetik di Sawah Besar Digerebek, Ternyata 'Gudang' Ribuan Butir Pil Tramadol dan Hexymer
-
Berawal Kenalan, Anak di Bawah Umur jadi Korban Kekerasan Seksual Pemuda di Tambora
-
PSI Lampung Siaga Satu Sambut Jokowi, Siapkan Agenda Besar Bareng Relawan Gibran
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Tragedi Pantai Ampenan Berakhir Duka, Jasad Bocah 9 Tahun Ditemukan Mengapung di Perairan Bintaro
-
Dulu Cap PKI Sekarang 'Antek Asing', Pola Lama Bungkam Kritik dengan Wajah Baru
-
Terduga Pembunuh Wanita Muda di Hotel Kebayoran Baru Ditangkap
-
Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial
-
Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi
-
Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat