Suara.com - Seorang juru parkir bernama Herdi Suhendar berusia (47) ditangkap aparat kepolisian setelah membunuh AN (41), wanita pekerja seks komersial di Bandung, Jawa Barat.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri mengatakan pembunuhan itu terjadi karena percekcokan akibat Herdi selaku pelanggan jasa prostitusi tidak bisa membayar AN sesuai kesepakatan.
"Harga yang disepakati itu Rp200 ribu. Tapi tersangka membayar Rp100 ribu, dia bilang sisanya akan dibayarkan nanti,” kata Galih Indragiri, di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa.
Peristiwa itu diawali pada hari Minggu (26/1) malam saat Herdi selesai bekerja sebagai juru parkir kemudian bertemu dengan korban untuk menggunakan jasa prostitusi.
Galih menjelaskan mereka menyewa sebuah kamar di Hotel Sampoerna, Jalan Pangarang Dalam, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung. Kemudian masalah timbul setelah Herdi tak mampu memenuhi harga yang telah disepakati.
Menanggapi hal tersebut, kata Galih, korban kemudian kesal hingga terlibat adu percekcokan dengan tersangka Herdi. Kemudian, Galih mengatakan Herdi emosi dan melakukan penyerangan kepada korban.
Menurut Galih, tersangka melakukan penyerangan dengan membekap hingga mencekik leher korban. Akhirnya, kata Galih, korban tidak sadarkan diri kemudian tewas terlentang di kamar hotel tersebut.
Melihat korban yang sudah tak berdaya, tersangka menurutnya panik dan melarikan diri dari hotel tersebut pada Senin (27/1) dini hari.
“Kemudian petugas hotel yang hendak membersihkan kamar menemukan jasad AN yang sudah tidak bernyawa. Temuan itu langsung dilaporkan ke pihak kepolisian,” kata Galih.
Baca Juga: Bayar Pakai Voucher, PSK Gang Royal Diupah Rp 90 Ribu Sekali Naik Ranjang
Setelah mendapat laporan, menurutnya anggota Reskrim Polsek Lengkong bersama personel Polrestabes Bandung mengejar pelaku tersebut. Hingga pada akhirnya Herdi ditangkap di Alun-Alun Bandung saat bekerja juru parkir.
Atas perbuatannya, Herdi dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, serta Pasal 338 KUHP karena dengan sengaja menghilangkan nyawa dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Terlibat Gerebek PSK, Andre Rosiade Dinilai Dosen UI Salahi Wewenang DPR
-
Kasus Lama Akseyna Diselidiki Lagi, Polri: Itu Wajar Dilakukan
-
Bongkar Prostitusi, Andre Rosiade: Apa Padang Mau Gempa atau Tsunami?
-
PSK yang Dijebak Andre Rosiade: Kenapa Aku Dipakai Dulu Baru Digerebek
-
Murka Disebut Pemalas, Suami Tebas Leher Istri hingga Nyaris Putus
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial
-
Boni Hargens Launching Buku Ilmu Politik, Singgung Soal Pernyataan Saiful Mujani, Termasuk Makar?
-
Dasco: Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK Bukan Gerindra, Wakilnya Baru Kader
-
Panas Diendus KPK, Pengamat Tantang Polri Ungkap Produksi Rokok Ilegal
-
Pesan Menohok Foke soal Beasiswa LPDP: Anak Betawi Nilainya Harus 11 untuk Bisa Jadi Tuan di Jakarta
-
Ratusan Dapur MBG Di-Suspend! BGN Temukan Masalah Serius dari Menu hingga Higiene
-
Lebaran Betawi 2026 Meriah di Lapangan Banteng, Pramono: Ini Identitas Asli Jakarta
-
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit
-
Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK
-
Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion