Suara.com - PT Jakarta Utilitas Propertindo mengklaim desain pengerjaan di kawasan Kuliner Muara Karang, Penjaringan, Jakarta Utara untuk mempercantik lokasi di bantaran kali itu.
Corporate Secretary and Legal Dept Head PT Jakarta Utilitas Propertindo, Andika Silvananda menjelaskan, desain pengerjaan yang dilakukan tetap menjadikan lokasi sebagai ruang terbuka hijau (RTH). Lokasi yang kini terlihat hanya semak belukar, kata Andika, akan menjadi lebih bagus setelah digarap.
"Kami bersama partner sebenarnya ingin mempercantik area tersebut pada dasarnya, tanpa mengurangi atau menghilangkan fungsi sebagai RTH, posisi yang ada di sungai tersebut," ujar Andika saat dikonfirmasi, Selasa (4/2/2020).
Diketahui, proyek ini sendiri ditentang oleh DPRD DKI karena dianggap mengubah alih fungsi lahan yang diperuntukkan sebagai RTH. Rencana itu sudah dibuat oleh Gubernur DKI sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Ia menjelaskan dalam rencananya, pihaknya akan membangun sejumlah fasilitas publik di lokasi. Di antaranya seperti trek joging, taman, hingga parkiran.
"Sebagian besar malah kami fungsikan untuk taman dan jogging i yang nantinya bisa dimanfaatkan oleh warga sekitar," jelasnya.
Karena lahan itu termasuk RTH, ia menyebut akan memperhatikan aturan soal pelarangan memasang beton. Termasuk pusat kuliner, kata Andika, akan dibuat kios yang semi permanen.
"Bahkan bangunan yang disana pun juga Nantinya juga bukan permanen sistemnya, semi permanen bangunan UKM nya," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta merencanakan pembangunan wisata kuliner di kawasan Muara Karang, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Baca Juga: Kasus Korupsi RTH Pemkot Bandung Tahun 2012, KPK Resmi Tahan Dua Tersangka
Rencana ini lantas mendapatkan protes karena dianggap mengganti fungsi utama penggunaan lahan.
Ketua fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan lahan di bantaran kali itu sudah direncanakan Ahok untuk menjadi RTH.
Menurutnya memang lahan itu dari awal izinnya adalah untuk RTH, bukan untuk kegiatan lain.
"Zamannya pak Ahok direlokasi untuk jadi RTH sebagaimana peruntukannya. Memang peruntukannya RTH itu," ujar Gembong saat dihubungi, Selasa (4/2/2020).
Berita Terkait
-
Anies Mentahkan Rencana Ahok, Muara Karang Batal Jadi RTH
-
PDIP: RTH di Pluit yang Digagas Ahok Alih Fungsi, Dijual 60 Juta per Meter
-
Kasus Korupsi RTH Pemkot Bandung Tahun 2012, KPK Resmi Tahan Dua Tersangka
-
Imlek 2020, Ahok Doakan Bangsa Indonesia Semakin Baik
-
Ahok soal Anies Dituntut Mundur: Aku Lulusan Mako Brimob, Sudah Lupa
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
'Ini Tidak Bisa Dilepas!', Nadiem Makarim Muncul Pakai Gelang Detektor di Sidang Korupsi Chromebook
-
KPK Duga Dua Ajudan Bantu Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terima Gratifikasi
-
Momen Prabowo Tatap dan Tunjuk Menkeu Purbaya di Depan Gunungan Uang Rp10 Triliun
-
Viral Isu Prostitusi Anak di Blok M Libatkan WNA Jepang, Polda Metro Jaya Turun Tangan
-
Jokowi Disebut Sudah Pulih 99 Persen, Siap Keliling Indonesia Juni 2026 Sapa Rakyat
-
DIY Catat Ribuan Kasus ODGJ Berat pada 2025, Mayoritas Usia Produktif
-
Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Disidang Etik Gerindra Jumat Ini
-
Ibam Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook, Nadiem Makarim: Itu di Luar Nalar
-
Kejagung Pamerkan Tumpukan Uang Rp10,2 Triliun Setinggi 2 Meter Hasil Denda Kehutanan
-
Blok M Disorot! Polisi Dalami Jaringan Prostitusi Anak yang Diduga Libatkan Warga Negara Jepang