Suara.com - Polri memastikan bahwa tuduhan Dede Lutfi Alfiandi yang menyebut penyidik melakukan kekerasan terhadapnya saat memintai keterangan di Polres Metro Jakarta Barat, tidak benar.
"Hasil pemeriksaan tim investigasi gabungan, baik tim inspektorat bidang hukum dan Propam setelah melakukan pemeriksaan mendalam kepada penyidik, hasilnya tidak terbukti apa yang dituduhkan itu," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adisaputra di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/2).
Dari hasil investigasi juga menemukan bahwa penyidik telah bekerja sesuai prosedur operasi standar. Namun demikian, pihaknya tidak akan membawa hasil temuan tersebut untuk balik menuntut Luthfi.
"Tidak perlu mengangkat persoalan yang memperkeruh situasi," katanya.
Sebelumnya, eks terpidana kasus aksi demonstrasi, Dede Luthfi Alfiandi membuat kesaksian yang mengejutkan dalam sidang di PN Jakarta Pusat.
Dalam kesaksiannya, Luthfi mengatakan ia dipukul dan disetrum oleh polisi agar ia mengaku telah melempar batu ke polisi.
Luthfi adalah pemuda yang membawa bendera merah putih saat ikut dalam aksi unjuk rasa pada akhir September 2019. Fotonya kemudian beredar di media sosial.
Majelis hakim memvonis Luthfi dengan pidana empat bulan penjara atas dakwaan melawan polisi saat aksi pelajar menolak RKUHP di depan Gedung DPR RI pada 30 September 2019. Dede dianggap terbukti melanggar Pasal 218 KUHP karena berada di lokasi unjuk rasa meski telah diperingatkan tiga kali oleh polisi.
Sumber: Antara
Baca Juga: Ogah Perkeruh Situasi, Alasan Polisi Batal Gelar Perkara soal Ucapan Luthfi
Berita Terkait
-
Ogah Perkeruh Situasi, Alasan Polisi Batal Gelar Perkara soal Ucapan Luthfi
-
Minta Polisi Jujur soal Luthfi Disetrum, KontraS: Jangan Dimanipulasi!
-
Bebas dari Penjara, Ini Perjalanan Kasus Luthfi Pembawa Bendera
-
Luthfi Si Pembawa Bendera Demo di DPR Akhirnya Bebas
-
Luthfi Si Pembawa Bendera di Demo DPR Resmi Bebas dari Penjara
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Jangan Fokus Proyek EBT Saja, Keandalan Listrik Penting Buat Transisi Energi
-
Prabowo Dituduh Lakukan 'Kejahatan Pembiaran' Terkait Isu Ijazah Palsu Jokowi
-
Benarkah Telinga Berdenging Tanda Ibadah Ditolak? Begini Penjelasan Buya Yahya
-
Jaksa Agung Minta Jampidsus Kuntadi Tak Tebang Pilih Tangani Kasus: Jangan Takut Ditekan!
-
Khutbah di Bawah Lembah: Melawan Tanpa Kebencian, Bertahan Demi Martabat
-
Bisnis Agen Logistik Kian Dilirik Anak Muda, Modal Mulai Rp10 Juta
-
Juminten Edan: Suguhkan Kisah Duka dan Trauma dalam Balutan Misteri Gaib!
-
Diancam Pecat! Satpam Fiktor Dipaksa Sujud dan Kayuh Sepeda Terbalik oleh Penumpang Alphard
-
Sinopsis Welcome to the Jungle, Film Terbaru Akshay Kumar dan Disha Patani
-
Bukan Sekadar Tipis, Ini 3 Inovasi Kunci Galaxy Z Fold8 Ultra yang Menetapkan Standar Baru HP Lipat