Suara.com - Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra memastikan tidak akan menggelar perkara baru terkait pernyataan Dede Luthfi Alfian (20), demonstran yang mengaku disiksa oleh polisi saat ditangkap di Polres Jakarta Barat usai demo DPR, September lalu.
Padahal, Asep sebelum sempat menyebut Polri akan menggelar perkara baru terkait penyataaan Lutfhi saat kasusnya masih berjalan di pengadilan.
Asep pun membeberkan alasan polisi batal menggelar perkara terkait ucapan Luthfi yang mengaku disetrum saat menjalani pemeriksaaan.
"Tidak (jadi gelar perkara), pihak kepolisian itu mengedepankan fungsi tugas utamanya memberikan rasa aman dan rasa nyaman dalam berbagai peristiwa," kata Asep di Mabes Polri, Selasa (4/2/2020).
"Kalau pilihannya dalam situasi yang lebih baik dan kondusif itu menjadi prioritas. Tidak perlu kami menganggap persoalan-persoalan yang kemudian memperkeruh situasi," sambungnya.
Menurut Asep, vonis empat bulan penjara yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Luthfi sudah cukup memberikan efek jera kepada pemuda yang viral karena membawa bendera merah putih itu.
"Artinya dengan situasi sekarang ini semua sudah kembali normal, keluarga dari pihak Luthfi bisa memahami apapun yang terjadi hasil pemeriksaan itu kami tetap memberikan evaluasi terhadap tugas dan wewenang Polri," kata dia.
Sebelumnya, Asep mengatakan Mabes Polri akan melakukan gelar perkara baru setelah Divisi Propam Polri memeriksa lima penyidik di Polres Jakarta Barat dan Luthfi.
Menurutnya, gelar perkara tersebut berkait dengan keterangan Luthfi yang mengaku disiksa aparat kepolisian saat menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Luthfi Si Pembawa Bendera di Demo DPR Resmi Bebas dari Penjara
"Luthfi itu sudah diperiksa kemarin, kemudian beberapa penyidik internal kepolisian Jakarta Barat juga sudah. Jadi tim sekarang mau menggelar kasusnya, ini perkembangan terakhir, jadi kemarin sudah periksa-periksa kan. Gelar perkara, dari hasil temuan-temuan itu," kata Asep di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Barat, Rabu.
Asep menegaskan, Luthfi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti komprehensif, bukan hanya keterangan saksi. Yang paling utama yakni kedatangan pemuda itu ke lokasi demonstrasi dengan mengenakan seragam SMK.
Mengulang kata Kapolri Jenderal Idham Azis, Asep menekankan jika Luthfi memberikan keterangan di pengadilan namun tidak terbukti, artinya itu merupakan keterangan palsu. Ucapan dia bisa dianggap menyudutkan Polri.
"Kalau dia tidak bisa membuktikan, dia bisa melanggar hukum juga, bumerang itu maksudnya," kata Asep.
Berita Terkait
-
Minta Polisi Jujur soal Luthfi Disetrum, KontraS: Jangan Dimanipulasi!
-
Bebas dari Penjara, Ini Perjalanan Kasus Luthfi Pembawa Bendera
-
Terima Vonis Hakim, Pengacara: Jangan Dilabeli Napi, Luthfi Bukan Kriminal!
-
Divonis Empat Bulan Penjara, Luthfi Bisa Langsung Bebas Hari Ini
-
Luthfi Si Pembawa Bendera Demo STM 30 September Divonis 4 Bulan Penjara
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Mei 1998: Luka Kolektif yang Tak Boleh Dikalahkan oleh Lupa
-
5 Sepatu Long Run Terbaik 2026, Nyaman untuk Latihan hingga Maraton
-
Mengulas Forest of Noise, Kesaksian Puitis dari Tengah Perang Gaza
-
Tayang 2027, Anime Bertema Musik Studio Cabana Buka Audisi Seiyu Utama Pria
-
IIF Genjot Pembiayaan Infrastruktur, Nilai Komitmen Baru Tembus Rp2,5 Triliun pada Semester I 2026
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono