Suara.com - Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo mengatakan penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti pernah mengatakan tidak pernah mendapatkan surat pemberhentian dari KPK bakal dikembalikan ke Polri.
"Kami mengkonfirmasi langsung kepada mas Rossa. Rossa tidak pernah menerima surat pemberhentian dari KPK ataupun diantarkan pihak KPK (suratnya) ke Mabes Polri untuk dikembalikan," ujar Yudi dikonfirmasi, Rabu (5/2/2020).
Menurut Yudi, Rossa tidak pernah dianggap melakukan pelanggaran etik selama bertugas di KPK. Maka itu, pegawai KPK merasa aneh dengan sikap pimpinan KPK Firli Bahuri Cs yang mengembalikan Rossa.
"Mas Rossa juga tidak pernah mendapatkan pemberitahuan kapan tepatnya diberhentikan dari KPK dan apa alasan jelasnya, karena tidak pernah ada pelanggaran disiplin atau sanksi etik yang dilakukan dirinya," ujar Yudi.
Menurut Yudi, Rossa masih menjadi bagian dari lembaga antirasuah.
Diketahui, pimpinan KPK sebelumnya mengatakan sudah mengembalikan Rossa ke institusi Polri. Namun pihak Polri sempat mengatakan kalau Kompol Rossa masih harus menyelesaikan tugas di KPK hingga akhir September 2020. Sehingga tidak jadi dikembalikan ke Polri.
"Saat ini Kompol Rossa tetap melaksanakan tugas seperti biasa untuk memberantas korupsi hingga hari ini, apalagi juga sudah mendapat surat tugas dari atasannya untuk suatu penugasan," kata Yudi.
Terkait pernyataan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono yang sempat menyebut bahwa Kompol Rossa yang bertugas sebagai penyidik KPK belum ditarik ke Korps Bhayangkara, Yudi menegaskan kalau pernyataan itu menguatkan kalau Polri tidak menarik atau meminta kompol Rossa kembali.
"Bahwa mas Rossa masih ingin bekerja sebagai penyidik KPK apalagi sudah ada pernyataan dari Mabes Polri menyatakan bahwa Mas Rossa tidak ditarik karena masa tugasnya masih sampai September 2020," ungkap Yudi.
Baca Juga: Bos Harley Davidson Diperiksa KPK
WP KPK Merasa Aneh
Menurutnya aneh setelah Ketua KPK Firli Bahuri menyebut telah mengembalikan Rossa secara sepihak. Padahal kata dia, kinerja Rossa dalam memberantas korupsi di tanah air baik, kekinian ia juga disebut tengah menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku.
"Seharusnya Mas Rossa diberikan penghargaan atas prestasinya mengungkap kasus korupsi seperti OTT KPU kemarin. Sehingga pengembalian ini seharusnya dibatalkan karena Mabes Polri pun tidak masalah Kompol Rossa tetap bekerja di KPK," ujar Yudi.
Yudi pun memberikan apresiasi kepada Polri yang membantu dan berkomitmen dalam pemberantasan korupsi dengan mengembalikan anggotanya lagi ke KPK untuk bertugas.
"Kepolisian yang berkomitmen membantu KPK dalam pemberantasan korupsi dengan tidak menarik anggotanya sebelum waktunya," tegas Yudi.
Ketidakjelasan, status Rossa kini berdampak kepada gaji Rossa di KPK pada bulan Februari 2020 yang tidak dibayarkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
Terkini
-
Maman Ditabrak sampai Terpelanting! Siswa Panik Selamatkan Diri saat Ledakan di Masjid SMAN 72 Jakut
-
Saksi Mata Sebut Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 adalah Siswa Pendiam
-
Dua Ledakan di Dalam Masjid SMA 72 Jakarta: Jumlah Korban Bertambah, 3 Luka Parah
-
Saksi Mata Ledakan SMAN 72 Jakarta Utara: Persis Bom!, Detik-detik Mencekam di Tengah Salat Jumat
-
3 Fakta Ancaman Penjara Roy Suryo: Pasal Berlapis Gegara Kasus Ijazah Jokowi
-
Presiden Lantik Komite Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie Ditunjuk sebagai Ketua
-
Ledakan di SMA 72 Jakarta, Menkopolkam Pastikan Investigasi Mendalam, Motif Masih Misteri
-
54 Orang Jadi Korban Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Kapolda: Semoga Tak Ada Korban Jiwa
-
Wamenkopolkam Ungkap Fakta Baru Temuan Senpi di Ledakan Masjid SMA 72: Senjata Mainan!
-
Ledakan di SMA Negeri 72 Kelapa Gading, Polda Metro Jaya Ungkap 54 Korban Luka