Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebutkan jika Kompol Rosa Purbo Bekti sudah diberhentikan dari KPK. Saat ini Rosa kembali ke Kepolisian Indonesia.
Rosa kembali ke Polri sejak tanggal 22 Januari 2020 sesuai dengan surat keputusan pemberhentian pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK.
"Sesusai keputusan pimpinan KPK. Surat keputusan pemberhentian ditanda tangani oleh Sekjen KPK dan petikan skep ditanda tangani Kepala Biro SDM. Pimpinan KPK tidak membatalkan keputusan untuk mengembalikan (Rosa ke Polri)," kata Firli dikonfirmasi, Selasa (4/2/2020).
Dengan tegas, Firli menyebut bahwa Rosa sudah bukan lagi penyidik KPK.
"Rossa sudah diberhentikan dari penyidik KPK bersama saudara Indra sesuai dengan surat keputusan komisi terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020 dan sudah dihadapkan ke Mabes Polri pada tanggal 24 Januari 2020," ucap Firli
Menurut Firli, bahwa KPK telah mengembalikan anggota Polri, seperti KPK telah mengembalikan dua Jaksa Sugeng dan Yadyn ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Penghadapan kedua penyidik KPK ke Polri, sama dengan proses pengembalian dua jaksa Pegawai negeri yang dikerjakan ke Kejaksaan Agung RI," tutup Firli.
Kompol Rosa, merupakan penyidik KPK yang bertugas yang menangani kasus suap PAW Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan. Dimana tersangka merupakan caleg PDI Perjuangan Harun Masiku.
Adapun awak media yang bertugas di KPK menerima informasi dari kalangan pegawai KPK dimana, bahwa penyidik Rosa tidak jadi dikembalikan ke Polri, tapi, ternayata sudah tidak memiliki akses untuk masuk ke ruang kerjanya di KPK. Apalagi, website email milik Rosa di KPK sudah tidak dapat diakses maupun gaji bulanan Rosa sudah tidak diterima.
Baca Juga: Hari ke-28 Buronnya Harun Masiku, Polri dan KPK Belum Temukan Titik Terang
"Itu, menjadi pembicaraan panas di pegawai KPK, mengapa pimpinan KPK bisa berbuat seperti ini," kata salah satu sumber internal KPK
Sebelumnya, Mabes Polri memastikan Kompol Rosa masih ditugaskan di KPK dan tidak ditarik.
"Masih di KPK, tidak ada penarikan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono, Jumat (31/1/2020).
Polri menyebut masa tugas Kompol Rosa di KPK hingga Desember 2020. Masa tugas itu tertuang dalam surat keputusan yang diberikan sebelum memulai pekerjaan di KPK. Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra sempat mengatakan masa tugas Kompol Rosa sedang dikaji.
"Kompol Rosa, beliau sebagai penyidik KPK akan selesai masa tugasnya pada tgl 23 September 2020. Jadi secara administrasi masih terus dilakukan pendalaman terhadap masa tugas yang bersangkutan," ujar Asep.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Dicibir Makin Liar Usai Copot Hijab, Olla Ramlan: Hidup Harus Selalu...
Pilihan
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
-
Kata Media Prancis Soal Debut Calvin Verdonk: Agresivitas Berbuah Kartu
Terkini
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah
-
"Rampok Uang Negara" Berujung Pemecatan: Mantan Anggota DPRD Gorontalo Bakal Jadi Supir Truk Lagi
-
Dokter Tifa Klaim Punya Data Australia, Sebut Pendidikan Gibran 'Rawan Scam dan Potensial Fake'
-
Kronologi Horor di Kantor Bupati Brebes: Asyik Lomba Layangan, Teras Gedung Tiba-tiba Runtuh
-
Ikut Terganggu, Panglima TNI Jenderal Agus Minta Pengawalnya Tak Pakai Sirine-Strobo di Jalan
-
Anggaran Jumbo Pertahanan RI Rp187,1 Triliun, Panglima TNI: Senjata Canggih Itu Sangat Mahal
-
Bukan Dilarang Total, Kakorlantas Tegaskan Sirene dan Strobo Polisi Tetap Meraung untuk Tugas Ini
-
Akhir Tragis Nasir di Yalimo: Hilang Saat Kerusuhan, Ditemukan Tewas Mengenaskan Penuh Anak Panah
-
Tak Setuju Gaji Anggota DPR Dipotong Gegara Bolos Rapat, Adian PDIP: Nanti Kita Terjebak Absensi
-
Dukung KLHK, NHM Laksanakan Aksi Bersih-bersih Serentak World Cleanup Day 2025 bersama Mitra Lokal