Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebutkan jika Kompol Rosa Purbo Bekti sudah diberhentikan dari KPK. Saat ini Rosa kembali ke Kepolisian Indonesia.
Rosa kembali ke Polri sejak tanggal 22 Januari 2020 sesuai dengan surat keputusan pemberhentian pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK.
"Sesusai keputusan pimpinan KPK. Surat keputusan pemberhentian ditanda tangani oleh Sekjen KPK dan petikan skep ditanda tangani Kepala Biro SDM. Pimpinan KPK tidak membatalkan keputusan untuk mengembalikan (Rosa ke Polri)," kata Firli dikonfirmasi, Selasa (4/2/2020).
Dengan tegas, Firli menyebut bahwa Rosa sudah bukan lagi penyidik KPK.
"Rossa sudah diberhentikan dari penyidik KPK bersama saudara Indra sesuai dengan surat keputusan komisi terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020 dan sudah dihadapkan ke Mabes Polri pada tanggal 24 Januari 2020," ucap Firli
Menurut Firli, bahwa KPK telah mengembalikan anggota Polri, seperti KPK telah mengembalikan dua Jaksa Sugeng dan Yadyn ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Penghadapan kedua penyidik KPK ke Polri, sama dengan proses pengembalian dua jaksa Pegawai negeri yang dikerjakan ke Kejaksaan Agung RI," tutup Firli.
Kompol Rosa, merupakan penyidik KPK yang bertugas yang menangani kasus suap PAW Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan. Dimana tersangka merupakan caleg PDI Perjuangan Harun Masiku.
Adapun awak media yang bertugas di KPK menerima informasi dari kalangan pegawai KPK dimana, bahwa penyidik Rosa tidak jadi dikembalikan ke Polri, tapi, ternayata sudah tidak memiliki akses untuk masuk ke ruang kerjanya di KPK. Apalagi, website email milik Rosa di KPK sudah tidak dapat diakses maupun gaji bulanan Rosa sudah tidak diterima.
Baca Juga: Hari ke-28 Buronnya Harun Masiku, Polri dan KPK Belum Temukan Titik Terang
"Itu, menjadi pembicaraan panas di pegawai KPK, mengapa pimpinan KPK bisa berbuat seperti ini," kata salah satu sumber internal KPK
Sebelumnya, Mabes Polri memastikan Kompol Rosa masih ditugaskan di KPK dan tidak ditarik.
"Masih di KPK, tidak ada penarikan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono, Jumat (31/1/2020).
Polri menyebut masa tugas Kompol Rosa di KPK hingga Desember 2020. Masa tugas itu tertuang dalam surat keputusan yang diberikan sebelum memulai pekerjaan di KPK. Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra sempat mengatakan masa tugas Kompol Rosa sedang dikaji.
"Kompol Rosa, beliau sebagai penyidik KPK akan selesai masa tugasnya pada tgl 23 September 2020. Jadi secara administrasi masih terus dilakukan pendalaman terhadap masa tugas yang bersangkutan," ujar Asep.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Ledakan di SMAN 72 Jakarta Lukai 39 Siswa, Enam Orang Luka Berat
-
Kasih Paham, Hidup ala ShopeeVIP Bikin Less Drama, More Saving
-
Pahlawan Nasional Kontroversial: Marsinah dan Soeharto Disandingkan, Agenda Politik di Balik Layar?
-
Pelaku Bom SMA 72 Jakarta Terungkap! Kapolri: Pelajar Sekolah Itu Sendiri, Korban Bully?
-
Ungkap Banyak Kiai Ditahan saat Orba, Tokoh Muda NU: Sangat Aneh Kita Memuja Soeharto
-
Soroti Dugaan Kasus Perundungan, Pimpinan Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas Ledakan SMAN 72 Jakarta
-
Detik-detik Mencekam di SMAN 72 Jakarta: Terdengar Dua Kali Ledakan, Tercium Bau Gosong
-
Dasco Ungkap Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Berusia 17 Tahun, Begini Kondisinya Sekarang
-
KPK-Kejagung Didesak Usut Dugaan Korupsi usai Portal Mitra Dapur MBG Ditutup, Mengapa?
-
Ledakan di SMA 72 Jakarta, Dasco Ungkap Kondisi Terkini Korban di Rumah Sakit