Suara.com - Revitalisasi Monumen Nasional (Monas) menuai polemik pasca 191 pohon di kawasan Medan Merdeka ditebang. Akibatnya sisi selatan Monas tampak gersang.
Belakangan, pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghijaukan kembali kawasan tersebut. Mereka mengganti pohon mahoni yang ditebang dengan pohon pule atau pulai.
Berikut perbedaan pohon pulai dengan pohon mahoni yang dirangkum oleh Suara.com, Rabu (5/2/2020):
Manfaat Pohon Pulai
Pohon pulai atau pule sering dimanfaatkan untuk penghijauan. Daunnya hijau mengilat, rimbun dan melebar ke samping sehingga terkesan sejuk.
Tinggi tanaman yang memiliki nama botani Alstonia scholaris ini dapat mencapai 40 meter.
Tapi kayunya jarang dipakai untuk bahan bangunan karena kayunya mudah melengkung jika lembab.
Biasanya, kayu pohon pule dipakai untuk alat-alat rumah tangga, ukiran, atau patung.
Pohon dari jenis tanaman keras ini memiliki bunga yang mekar dibulan Oktober dan beraroma harum.
Baca Juga: 3.700 Orang Terjebak Bersama Pasien Virus Corona, Kapal Pesiar Dikarantina
Getah, kulit dan daun pohon pule memiliki kandungan zat yang dapat dimanfaatkan untuk obat herbal. Seperti untuk mengobati demam, penurun tekanan darah dan nyeri dada.
Mitosnya, pohon pule dianggap keramat dan dihuni roh halus
Manfaat Pohon Mahoni
Pohon Mahoni termasuk dalam jenis pohon besar dengan ketinggian yang mencapai 35-40 meter. Diameter batangnya mencapai 125 meter.
Mahoni juga sering dimanfaatkan untuk penghijauan. Sebab, ia dapat mengurangi polusi udara sekitar 47% - 69% sehingga disebut sebagai pohon pelindung sekaligus filter udara dan daerah tangkapan air.
Selain itu, Mahoni dapat bertahan hidup di tanah gersang sehingga pohon ini cocok ditanam di tepi jalan.
Berita Terkait
-
Revitalisasi Monas Kembali Picu Polemik, Tagar #MisteriPohonMahoni Bergema
-
Polemik Revitalisasi Monas, Gus Sahal: Tumben Anies Mingkem
-
Sekda Tak Tahu Ratusan Pohon Monas Ditebang: Gak Ada Nilainya Jika Dijual
-
Besok, Sekretariat Negara Bahas Revitalisasi Monas, Mau Dilanjutkan?
-
Gunduli Monas Demi Revitalisasi, Pemprov: Apakah Haram atau Langgar Hukum?
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh