Suara.com - Penebangan 191 pohon terkait revitalisasi Monumen Nasional (Monas) ternyata merupakan hasil dari pengubahan desain awal milik pemenang sayembara, Deddy Wahjudi.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pun mengakui telah tindakan mengutak-atik rancangan itu.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengakui awalnya rancangan itu tidak mengharuskan penebangan pohon. Namun saat dipelajari lagi, eksekusinya, kata Saefullah, harus menebang pohon.
“Sayembara dituangkan dalam gambar kerja. Setelah sampai lapangan, ternyata ada yang tidak bisa dihindari. Ada pohon yang memang tidak sama sekali tidak bisa dihindari,” ujar Saefullah di Balai Kota, Selasa (4/2/2020).
Saefullah menganggap tindakan penebangan pohon dalam revitalisasi Monas tidak melanggar hukum. Menurutnya, berdasarkan SK Kepala Dinas Pertamanan DKI Tahun 2002, jika pemerintah melakukan penebangan, maka harus menggantinya.
Aturan itu mengharuskan masyarakat yang menebang pohon menggantinya 10 kali lipat. Sementara jika yang menebang adalah Pemerintah, maka gantinya hanya tiga kalinya.
“Apakah haram nebang pohon atau langgar hukum? Dalam keputusan kepala dinas, ada dia solusi pertama kalau swasta yang lakukan penebangan suatu pohon, ganti satu banding 10. kalau pemerintah tebang satu ganti tiga,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengaku sudah mulai menanami sejumlah pohon di kawasan Monas. Hal ini dilakukan sebagai imbas dari penebangan 191 di sisi selatan Monas karena proyek revitalisasi.
Saefullah mengatakan pohon yang sudah ditanam sejauh ini berjumlah 300 pohon. Menurutnya pepohonan itu mulai ditanam sejak Minggu (2/2/2020) sore di sejumlah lokasi di kawasan Monas.
Baca Juga: Soal Monas Gundul, Kadis Pertamanan dan Hutan Kota: Jangan Tanya soal Pohon
"Sedang dikerjakan perhari Minggu sore sudah ada 300 lebih di kawasan monas dan sekitarnya sebagai pohon pengganti," ujar Saefullah di kantor Kejati, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2020).
Berita Terkait
-
Soal Monas Gundul, Kadis Pertamanan dan Hutan Kota: Jangan Tanya soal Pohon
-
Anies Kembali Hijaukan Monas, Warganet: Pohon Mahoni Mana, Kok Jadi Kecil?
-
Klaim Sudah Hijaukan Monas, Pemprov DKI Masih Utang Tanam 273 Pohon
-
Proyek Revitalisasi Monas Dihentikan, Sejumlah Pohon Mulai Ditanam
-
Ahok Beberkan Desain Revitalisasi Monas Saat Jadi Gubernur
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka