Suara.com - Ombudsman Republik Indonesia meminta Polda Sumatra Barat dapat menjamin perlindungan dan pemulihan NN, perempuan berusia 26 tahun yang berprofesi sebagai PSK dan digerebek di Kyriad Hotel Bumi Minang, Kota Padang.
Belakangan, penggerebekan NN tersebut diduga sengaja direncanakan dengan melibatkan Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade.
NN diduga dijebak untuk menerima pelanggan, baru kemudian digerebek kepolisian bersama Andre.
Anggota Ombudsman Ninik Rahayu menilai, NN adalah korban tindak pidana perdagangan orang.
"Polda Sumbar perlu memastikan perlindungan dan memulihkan NN sebagai korban prostitusi online. Menurut saya, secara sepintas dari fakta yang terbaca di media, dan koordinasi dengan Ombudsman Perwakilan Sumatra Barat, kasus ini adalah kasus tindak pidana perdagangan orang," kata Ninik melalui keterangan pers, Rabu (5/2/2020).
Ninik mengaku setuju dalam hal pemberantasan perdagangan orang. Namun, lanjut dia, aparat jangan sampai malah mengabaikan perlindungan terhadap korban. Apalagi sampai bertindak sewenang-wenang dalam proses penegakan hukum.
Ia berujar, dalam kasus perdagangan orang yang berkaitan dengan prostitusi, maka pihak yang seharusnya ditahan adalah mucikari.
Sementara dalam kasus penggerebekan tersebut, NN diketahui masih ditahan hingga kini.
"Hal ini karena perdagangan orang adalah kejahatan kemanusiaan dalam kategori extra ordinary crime sebagaimana diatur dalam UU No 21 Tahun 2007. Jikapun menggunakan dalil KUHP, khususnya pasal 298 yang mengatur tentang prostitusi, harusnya yang ditahan mucikarinya, bukan korbannya," kata Ninik.
Baca Juga: Petisi Bebaskan PSK yang Dijebak Andre Rosiade: NN Hanya Korban, Bebaskan!
Petisi bebaskan NN
Sebelumnya, Jaringan Peduli Perempuan Sumatera Barat mengajak masyarakat menandatangani petisi kepada Polda Sumatra Barat untuk membebaskan NN, pekerja seks komersial yang dipesan oleh pria yang diduga suruhan anggota DPR RI dari Partai Gerindra, Andre Rosiade.
Petisi ini dibuat lantaran NN dianggap sebagai korban terkait aksi penggerebekan yang disebut-sebut telah dirancang Andre.
"Kami atas nama Jaringan Peduli Perempuan Sumatera Barat meminta Kepolisian Daerah Sumatera Barat untuk membebaskan NN. NN adalah korban dan kami semua mendukungnya," demikian tertulis pada petisi yang berjudul Bebaskan NN, Kami Bersama.
Dalam petisi yang dibuat pada Selasa (4/2/2020) tersebut dijelaskan bahwa Andre tengah melakukan pencitraan dengan membingkai seolah-olah ia bekerja untuk menghapus prostitusi online di Padang, Sumbar.
Namun yang dilakukan Andre itu malah menjerumuskan NN ke dalam bui, sedangkan pria yang telah 'menggunakannya' malah tidak tersentuh oleh kepolisian.
Berita Terkait
-
Petisi Bebaskan PSK yang Dijebak Andre Rosiade: NN Hanya Korban, Bebaskan!
-
Andre Diduga Jebak PSK, Jansen: Kalau Tak Sesuai Prosedur Bebaskan Korban
-
Anggota Komisi III DPR: Jika Benar Dijebak, NN Bisa Laporkan Andre ke MKD
-
Skandal Andre Rosiade Ikut Gerebek PSK, Bergulir Petisi Bebaskan NN
-
Disindir Jadi 'DPR Rasa Satpol PP', Andre Rosiade Pamer Pencapaian di Dewan
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi