Korban pencitraan politik
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan alias Komnas Perempuan mendesak Polda Sumatera Barat membebaskan NN, perempuan berusia 26 tahun yang berprofesi sebagai PSK.
NN adalah PSK yang digerebek oleh anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI Andre Rosiade dan polisi pada tanggal 26 Januari 2020.
Andre, kata polisi, turut merencanakan penggerebekan itu mulai dari mencari, memesan NN agar mau ke hotel dan digerebek.
Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar itu diduga menjebak NN melalui cara menyuruh orang lain untuk melakukan transaksi prostitusi secara daring dan bertemu di sebuah hotel berbintang Kota Padang.
Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin menilai, NN dijadikan objek seksual untuk menunjukan kegagahan moralitas seseorang. Dalam hal ini, Andre sebagai polisi moral demi pencitraan politik.
“Karena dengan cara mengorbankan PSK, maka secara otomatis seseorang citranya seolah-olah jadi lebih baik,” kata Mariana kepada Suara.com, Selasa (4/2/2020).
Dia menyatakan, penangkapan terhadap NN dengan tujuan untuk pembuktian politik demi pencitraan, merupakan tindakan kekerasan.
“Tujuannya bukan sungguh-sungguh mengatasi persoalan prostitusi sebetulnya, tapi lebih banyak untuk pencitraan seseorang,” ujar dia.
Baca Juga: Petisi Bebaskan PSK yang Dijebak Andre Rosiade: NN Hanya Korban, Bebaskan!
Salahi wewenang
Pengamat politik Universitas Indonesia (UI) Arbi Sanit menilai, keterlibatan Andre Rosiade Bersama Polisi dalam pengrebekan praktik prostitusi daring di sebuah hotel berbintang Kota Padang melampaui kewenangannya sebagai anggota dewan. Andre menyalahgunakan kewenangan anggota DPR.
Pasalnya, lanjut Arbi tugas DPR hanya sebatas kerjasama dengan pemerintah serta melakukan pengawasan bukan untuk terjun langsung melakukan penangkapan dan pengrebekan.
"Politikus bukan aparat hukum. Tidak boleh dicampur-campur dong," ujar dia.
Menurut dia, tindakan pengerebekan dan penangkapan merupakan tugas aparat penegak hukum, sehingga politisi tak berwenang ikut melakukan hal tersebut.
"Dia telah melampaui wewenangnya sebagai politikus dan sebagai anggota DPR," tambah Arbi.
Berita Terkait
-
Petisi Bebaskan PSK yang Dijebak Andre Rosiade: NN Hanya Korban, Bebaskan!
-
Andre Diduga Jebak PSK, Jansen: Kalau Tak Sesuai Prosedur Bebaskan Korban
-
Anggota Komisi III DPR: Jika Benar Dijebak, NN Bisa Laporkan Andre ke MKD
-
Skandal Andre Rosiade Ikut Gerebek PSK, Bergulir Petisi Bebaskan NN
-
Disindir Jadi 'DPR Rasa Satpol PP', Andre Rosiade Pamer Pencapaian di Dewan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS