Suara.com - Ombudsman RI turut merespons terkait skandal penggerebekan PSK berinsial NN yang diduga dijebak anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade.
Menurut Ombudsman, dugaan aksi penjebakan dalam pengungkapan tindak pidana merupakan wewenang penegak hukum, bukan wakil rakyat.
Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu meminta agar semua pihak dapat menahan diri dan bertindak sesuai kewenangannya.
Dalam kasus Andre, Ninik menyampaikan, maka sebaiknya Andre hanya sebatas melaporkan dan meminta bantuan pihak kepolisian tanpa ikut terlibat lebih jauh.
"Kasus menjebak adalah kewenangan yang dimiliki penegak hukum, karena sudah masuk domain eksekusi. Pada kasus ini, para pihak yang merasa prihatin seharusnya dapat meminta bantuan pihak kepolisian untuk bertindak dengan cara undercover by, karena memang lebih susah membuktikan," kata Ninik melalui keterangan pers, Rabu (5/2/2020).
Ninik kemudian menjabarkan soal aturan mengenai hal tersebut. Menurutnya, kewenangan penyamaran sudah diatur dalam Pasal 12 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana yang kemudian diubah menjadi Pasal 6 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.
"Bahwa kegiatan penyelidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dalam Perka Polri ini dapat dilakukan dengan cara penyamaran (undercover). Polda perlu segera mengungkap cara-cara dan atau prosedur penindakan kasus ini yang tidak sesuai dengan aturan hukumnya, apalagi ada dugaan menyeret nama besar anggota legislatif," tutur Ninik.
Baca Juga: Skandal Andre Rosiade Gerebek PSK, Ferdinand: Tangkap Pemakai Jasanya!
Berita Terkait
-
Skandal Andre Gerebek PSK, Ombudsman RI: NN Korban Perdagangan Orang
-
Petisi Bebaskan PSK yang Dijebak Andre Rosiade: NN Hanya Korban, Bebaskan!
-
Andre Diduga Jebak PSK, Jansen: Kalau Tak Sesuai Prosedur Bebaskan Korban
-
Anggota Komisi III DPR: Jika Benar Dijebak, NN Bisa Laporkan Andre ke MKD
-
Skandal Andre Rosiade Ikut Gerebek PSK, Bergulir Petisi Bebaskan NN
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam