Suara.com - Penyidik Satreskrim Polres Blitar terus mendalami kasus pembunuhan bayi yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri bernama Sri Lestari (37).
Dari hasil pemeriksaan, setelah membunuh bayinya, Sri tak langsung menguburnya.
Sri terlebih dulu menginapkan bayi lelaki itu di kamar tidurnya. Ia membawa mayat bayi malang itu di atas kasur seperti orang tua yang sedang mengeloni anaknya tidur.
Keesokan harinya, Sri lalu mengubur mayat bayinya di belakang rumah.
"Yang bersangkutan ini melahirkan sendirian. Proses kelahirannya normal. Bayi yang dilahirkan pada usia untuk lahir dan normal," kata Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Sodik Effendi, Rabu (5/2/20).
Proses kelahiran dilakukan di kamar mandi. Menurut Sodik, bayi itu sempat menangis layaknya kelahiran normal. Sri lalu membasahi dengan air dan sempat menganiayanya.
Sri lalu menggunakan kain pantai yang dipakainya untuk menjerat leher bayi malang itu. Semuanya dilakukan tanpa bantuan orang lain.
Sri berstatus sebagai janda setelah bercerai dengan suaminya pada 2014 lalu. Dalam pernikahan dengam mantan suaminya itu, Sri dikaruniai dua orang anak.
Namun bayi yang dibunuh itu diakui Sri adalah hasil hubungan intim dengan lelaki asal asal Desa Papungan, Kanigoro.
Baca Juga: Tewas! Bayi Usai 4 Bulan Dipukuli, Diseret hingga Dibuang Ibunya ke Got
Karena malam hari, seluruh anggota keluarga tak ada yang tahu kekejaman Sri Lestari. Esok harinya, Sri langsung menguburkan bayinya itu di belakang rumah.
Sebelumnya, kasus pembunuhan ini terbongkar setelah polisi menggali sebuah gundukan tanah di belakang rumah Sri Lestari pada Kamis (30/1) lalu.
Penggalian itu dilakukan setelah polisi menerima laporan warga yang memergoki Sri Lestari sedang menggali sesuatu di belakang rumahnya.
Awalnya, warga sekitar mencurigai kondisi perut Sri yang terus membesar. Lalu kemudian mendadak mengecil.
Setelah ditindak lanjuti, ternyata Sri telah menguburkan bayinya sendiri usai dilahir dan dibunuh pada malam hari. Dalam kasus itu, polisi juga mengamankan beberapa benda yang digunakan Sri untuk membunuh dan mengubur bayinya.
Akibat perbuatannya, Sri dijerat Pasal 80 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.
Berita Terkait
-
Ibu Dua Anak Tega Menjerat Bayinya yang Baru Dilahirkan di WC hingga Tewas
-
Tewas! Bayi Usai 4 Bulan Dipukuli, Diseret hingga Dibuang Ibunya ke Got
-
Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Banyumas Bersimpuh di Kaki Ibunya
-
Rektor UI Berharap Kasus Kematian Akseyna Bisa Terungkap
-
5 Tahun Kematian Akseyna, Keluarga: Ada Foto Pria Misterius di Danau UI
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
Terkini
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!
-
Merasa Terbantu Ada Polisi Aktif Jabat di ESDM, Bagaimana Respons Bahlil soal Putusan MK?
-
Terbongkar! Sindikat Pinjol Dompet Selebriti: Teror Korban Pakai Foto Porno, Aset Rp14 Miliar Disita
-
Usut Kasus Korupsi Haji di BPKH, KPK Mengaku Miris: Makanan-Tempat Istirahat Jemaah jadi Bancakan?
-
Jember Kota Cerutu Indonesia: Warisan yang Menembus Pasar Global
-
Dissenting Opinion, Hakim Ketua Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Harusnya Divonis Lepas
-
Komisi III 'Spill' Revisi UU Polri yang Bakal Dibahas: Akan Atur Perpanjangan Batas Usia Pensiun