Suara.com - Penyidik Satreskrim Polres Blitar terus mendalami kasus pembunuhan bayi yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri bernama Sri Lestari (37).
Dari hasil pemeriksaan, setelah membunuh bayinya, Sri tak langsung menguburnya.
Sri terlebih dulu menginapkan bayi lelaki itu di kamar tidurnya. Ia membawa mayat bayi malang itu di atas kasur seperti orang tua yang sedang mengeloni anaknya tidur.
Keesokan harinya, Sri lalu mengubur mayat bayinya di belakang rumah.
"Yang bersangkutan ini melahirkan sendirian. Proses kelahirannya normal. Bayi yang dilahirkan pada usia untuk lahir dan normal," kata Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Sodik Effendi, Rabu (5/2/20).
Proses kelahiran dilakukan di kamar mandi. Menurut Sodik, bayi itu sempat menangis layaknya kelahiran normal. Sri lalu membasahi dengan air dan sempat menganiayanya.
Sri lalu menggunakan kain pantai yang dipakainya untuk menjerat leher bayi malang itu. Semuanya dilakukan tanpa bantuan orang lain.
Sri berstatus sebagai janda setelah bercerai dengan suaminya pada 2014 lalu. Dalam pernikahan dengam mantan suaminya itu, Sri dikaruniai dua orang anak.
Namun bayi yang dibunuh itu diakui Sri adalah hasil hubungan intim dengan lelaki asal asal Desa Papungan, Kanigoro.
Baca Juga: Tewas! Bayi Usai 4 Bulan Dipukuli, Diseret hingga Dibuang Ibunya ke Got
Karena malam hari, seluruh anggota keluarga tak ada yang tahu kekejaman Sri Lestari. Esok harinya, Sri langsung menguburkan bayinya itu di belakang rumah.
Sebelumnya, kasus pembunuhan ini terbongkar setelah polisi menggali sebuah gundukan tanah di belakang rumah Sri Lestari pada Kamis (30/1) lalu.
Penggalian itu dilakukan setelah polisi menerima laporan warga yang memergoki Sri Lestari sedang menggali sesuatu di belakang rumahnya.
Awalnya, warga sekitar mencurigai kondisi perut Sri yang terus membesar. Lalu kemudian mendadak mengecil.
Setelah ditindak lanjuti, ternyata Sri telah menguburkan bayinya sendiri usai dilahir dan dibunuh pada malam hari. Dalam kasus itu, polisi juga mengamankan beberapa benda yang digunakan Sri untuk membunuh dan mengubur bayinya.
Akibat perbuatannya, Sri dijerat Pasal 80 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.
Berita Terkait
-
Ibu Dua Anak Tega Menjerat Bayinya yang Baru Dilahirkan di WC hingga Tewas
-
Tewas! Bayi Usai 4 Bulan Dipukuli, Diseret hingga Dibuang Ibunya ke Got
-
Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Banyumas Bersimpuh di Kaki Ibunya
-
Rektor UI Berharap Kasus Kematian Akseyna Bisa Terungkap
-
5 Tahun Kematian Akseyna, Keluarga: Ada Foto Pria Misterius di Danau UI
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Anggota DPRD DKI Minta Bank Jakarta Benahi Keamanan Siber Sebelum IPO 2027
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus
-
Momen Gibran Kasih Perintah Gubernur Kalsel di Depan Warga: Tolong Aspirasi Mahasiswa Diselesaikan
-
Lobi Prabowo-SBY Bikin Demokrat Ubah Sikap Soal Pilkada? Ini Kata Gerindra
-
Pilkada Lewat DPRD Bukan Cuma Hemat Biaya, Populi Center: Ini 4 Syarat Beratnya
-
Status Tersangka Tak Membuat Dokter Richard Lee Ditahan, Polisi Beberkan Alasan Kuncinya
-
Kritik Pedas Ryaas Rasyid: Jakarta yang Obral Izin, Daerah yang Dapat Banjirnya
-
Proyeksi MRT Jakarta: Target Monas Beroperasi 2027, Kota Tua Menyusul 2029