Suara.com - Penyidik Satreskrim Polres Blitar terus mendalami kasus pembunuhan bayi yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri bernama Sri Lestari (37).
Dari hasil pemeriksaan, setelah membunuh bayinya, Sri tak langsung menguburnya.
Sri terlebih dulu menginapkan bayi lelaki itu di kamar tidurnya. Ia membawa mayat bayi malang itu di atas kasur seperti orang tua yang sedang mengeloni anaknya tidur.
Keesokan harinya, Sri lalu mengubur mayat bayinya di belakang rumah.
"Yang bersangkutan ini melahirkan sendirian. Proses kelahirannya normal. Bayi yang dilahirkan pada usia untuk lahir dan normal," kata Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Sodik Effendi, Rabu (5/2/20).
Proses kelahiran dilakukan di kamar mandi. Menurut Sodik, bayi itu sempat menangis layaknya kelahiran normal. Sri lalu membasahi dengan air dan sempat menganiayanya.
Sri lalu menggunakan kain pantai yang dipakainya untuk menjerat leher bayi malang itu. Semuanya dilakukan tanpa bantuan orang lain.
Sri berstatus sebagai janda setelah bercerai dengan suaminya pada 2014 lalu. Dalam pernikahan dengam mantan suaminya itu, Sri dikaruniai dua orang anak.
Namun bayi yang dibunuh itu diakui Sri adalah hasil hubungan intim dengan lelaki asal asal Desa Papungan, Kanigoro.
Baca Juga: Tewas! Bayi Usai 4 Bulan Dipukuli, Diseret hingga Dibuang Ibunya ke Got
Karena malam hari, seluruh anggota keluarga tak ada yang tahu kekejaman Sri Lestari. Esok harinya, Sri langsung menguburkan bayinya itu di belakang rumah.
Sebelumnya, kasus pembunuhan ini terbongkar setelah polisi menggali sebuah gundukan tanah di belakang rumah Sri Lestari pada Kamis (30/1) lalu.
Penggalian itu dilakukan setelah polisi menerima laporan warga yang memergoki Sri Lestari sedang menggali sesuatu di belakang rumahnya.
Awalnya, warga sekitar mencurigai kondisi perut Sri yang terus membesar. Lalu kemudian mendadak mengecil.
Setelah ditindak lanjuti, ternyata Sri telah menguburkan bayinya sendiri usai dilahir dan dibunuh pada malam hari. Dalam kasus itu, polisi juga mengamankan beberapa benda yang digunakan Sri untuk membunuh dan mengubur bayinya.
Akibat perbuatannya, Sri dijerat Pasal 80 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.
Kontributor : Farian
Berita Terkait
-
Ibu Dua Anak Tega Menjerat Bayinya yang Baru Dilahirkan di WC hingga Tewas
-
Tewas! Bayi Usai 4 Bulan Dipukuli, Diseret hingga Dibuang Ibunya ke Got
-
Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Banyumas Bersimpuh di Kaki Ibunya
-
Rektor UI Berharap Kasus Kematian Akseyna Bisa Terungkap
-
5 Tahun Kematian Akseyna, Keluarga: Ada Foto Pria Misterius di Danau UI
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
6 Sepatu Converse Warna Putih yang Diskon Besar di Sports Station, Mulai Rp300 Ribuan
-
Pencarian Penumpang KMP Batumandi yang Jatuh di Perairan Lampung Selatan Dihentikan
-
Ini Perbedaan Fitur Suzuki XL7 Tiap Varian, Mana yang Paling Pas?
-
Ayu Ting Ting dan Kevin Gusnadi Beda Berapa Tahun? Momen Kencan di Museum Bikin Gemas
-
Realita Generasi Bertahan: Gaji Jalan di Tempat, Kebutuhan Lari Kencang
-
Petaka Tol Pandaan-Malang: Mobil Satu Keluarga Asal Surabaya Hancur Dihantam Fuso, 5 Tewas
-
Fajar/Fikri Evaluasi Diri Jelang Hadapi Wakil Taiwan di Babak Kedua Japan Open 2026
-
Balita Bekasi Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Nyawa Melayang Akibat Luka Parah di Kepala
-
Japan Open 2026: Usai Singkirkan Rasmus Gemke, Ubed Bidik Kejutan atas Anders Antonsen
-
Dihujani Kritik usai Pilih Yamaha, Jorge Martin Beri Jawaban Tegas!