Suara.com - Sebuah pesawat Pegasus Airlines, yang terbang ke bandara Sabiha Gokcen, Istanbul tergelincir di ujung landasan pacu basah dan terbelah menjadi tiga bagian setelah mendarat pada Rabu (5/2), menewaskan satu orang dan melukai 157 lainnya, kata Menteri Kesehatan Fahrettin Koca.
Berbicara kepada wartawan di provinsi timur Van, Koca mengatakan bahwa satu orang telah meninggal di rumah sakit setelah kecelakaan itu tetapi tidak ada korban luka yang berada dalam kondisi kritis.
Gubernur Istanbul Ali Yerlikaya mengatakan sebelumnya pesawat itu membawa 177 penumpang dan enam awak dari provinsi barat Izmir. Dia mengatakan yang terluka dirawat di 18 rumah sakit di daerah itu.
"Pesawat tidak dapat bertahan di landasan karena kondisi cuaca buruk dan tergelincir sekitar 50-60 meter," kata Yerlikaya kepada wartawan di bandara.
Pesawat itu, sebuah Boeing 737-86J, terbelah menjadi tiga bagian setelah apa yang Yerlikaya jelaskan sebagai jatuh sekitar 30 hingga 40 meter di ujung landasan pacu basah. Cuplikan menunjukkan pesawat mendarat dan terus melaju dengan kecepatan tinggi di landasan.
Menteri Transportasi Cahit Turhan mengatakan penerbangan yang menunggu untuk mendarat di Sabiha Gokcen telah dialihkan ke Bandara Istanbul.
Pihak Pegasus mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pesawat telah keluar landasan pacu dan bahwa penumpang sedang dievakuasi. Seorang juru bicara perusahaan tidak memberikan rincian lebih lanjut.
Broadcaster NTV mengatakan bahwa pesawat itu telah berusaha mendarat di tengah angin kencang meskipun dua penerbangan sebelumnya ditunda karena angin.
Tayangan televisi menunjukkan badan pesawat, serta bagian dekat ekor, telah putus. Penumpang dibawa keluar saat pesawat tergeletak di sebidang rumput di sebelah landasan. Lusinan personel tanggap darurat membawa penumpang keluar dari pesawat dengan tandu.
Baca Juga: Boeing Akhirnya Akui Kesalahannya Dalam Kecelakaan Pesawat 737 MAX
Rekaman sebelumnya menunjukkan bagian luar pesawat terbakar, yang menurut media pemerintah telah dipadamkan oleh petugas pemadam kebakaran di lokasi kejadian.
Turkish Airlines mengatakan telah membatalkan semua penerbangan masuk dan keluar dari Sabiha Gokcen untuk hari itu.
Sumber: Antara/Reuters
Berita Terkait
-
Presiden Iran: Penembakan Pesawat Ukraina Kesalahan Tak Termaafkan
-
Dikira Musuh, Iran Akui Tak Sengaja Tembak Jatuh Pesawat Ukraina
-
Detik-detik Pesawat Boeing 737 Ukraina Jatuh dan Meledak di Iran
-
Melihat Simulasi Penanggulangan Kecelakaan Pesawat di Batam
-
Pesawat Jatuh di Perkampungan di Kongo, 24 Orang Tewas
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025