Suara.com - Sidang pemakzulan terhadap Presiden Amerika Serikat Donald Trump berakhir dengan 'kemenangan' untuk kubu sang presiden. Hasilnya, Trump dinyatakan tak bersalah atas dakwaan merintangi Kongres dan penyalahgunaan kekuasaan.
Dilansir dari CNN, Kamis (6/2/2020) pagi, hasil pemungutan suara atau voting terhadap dakwaan pertama, yakni penyalahgunaan kekuasaan, mencatat 52 suara menolak dakwaan tersebut berbanding 48 suara.
Dalam dakwaan tersebut senator Partai Republik Mitt Romney berada di kubu Partai Demokrat dengan menyatakan Trump menyalahgunakan kekuasaan.
Sementara itu, voting atas dakwaan kedua yakni tuduhan merintangi Kongres, berakhir dengan 53 suara menolak dakwaan tersebut berbanding dengan 47 suara.
Setelah sidang pemakzulan ini kongres memasuki masa reses hingga pekan depan.
Senator Partai Republik Lindsey Graham mengungkapkan perasaannya setelah pemungutan suara yang menyelamatkan Trump dari pemakzulan.
"Saya merasa tenang," ucap Graham.
Meski demikian, ia mengaku terkejut dengan pilihan Senator Mitt Romney yang mendukung dakwaan Donald Trump melakukan penyalahgunaan kekuasaan.
Lolosnya Donald Trump dari upaya pemakzulan sejatinya sudah diprediksi sejak awal. Hal itu sebagaimana diwartakan laman VOA. Di mana Trump banyak diperkirakan bakal lolos dalam pengadilan pemakzulan yang berakhir pada Rabu (5/2) waktu setempat.
Baca Juga: Geram Naskah Pidatonya Dirobek, Trump Tolak Salaman dengan Pelosi
Para anggota Senat AS, yang bertindak sebagai juri dalam sidang selama dua pekan itu, akan berkumpul Rabu siang untuk melangsungkan pemungutan suara mengenai apakah akan memakzulkan Trump.
Untuk bisa menghentikan Trump dari jabatannya, dua per tiga dari 100 anggota Senat harus sepakat menyatakannya bersalah. Namun, mengingat fraksi Republik memegang mayoritas 53-47, dan tak ada satupun dari anggota fraksi itu yang mengisyaratkan akan memberi suara yang menentang Trump, kemungkinan itu tidak akan terwujud.
Di kubu Demokrat, tak ada satupun senator menyatakan akan memberikan suara yang akan membebaskan Trump dari dakwaan.
2 Dakwaan Pemakzulan Trump
Trump menghadapi dua pasal pemakzulan. Pasal pertama menyatakan, ia menyalahgunakan kekuasaannya dengan menahan bantuan militer untuk Ukraina sebesar 391 juta dolar untuk memaksa negara itu melakukan penyelidikan terhadap mantan wakil presiden Joe Biden dan putranya, Hunter.
Pasal kedua menyatakan, Trump menghalangi-halangi penyelidikan Kongres terkait hubungannya dengan Ukraina dengan memerintahkan anggota pemerintahannya untuk tidak menyerahkan dokumen atau memberi kesaksian ke komisi-komisi di DPR yang melakukan penyelidikan.
Berita Terkait
-
Geram Naskah Pidatonya Dirobek, Trump Tolak Salaman dengan Pelosi
-
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat AS Robek Naskah Pidato Kenegaraan Trump
-
Virus Corona Tewaskan Ratusan Orang, Trump Tawarkan Bantuan ke China
-
Luncurkan Logo Pasukan Antariksa Amerika Serikat, Presiden Trump Diejek
-
Mirip Star Trek, Logo Baru Pasukan Luar Angkasa AS Tuai Kritikan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Uji Keabsahan Penangkapan, Sidang Praperadilan Delpedro Cs Bakal Digelar 17 Oktober
-
Dosen Filsafat Ungkap: Media Sosial Jadi Arena Politik Baru Generasi Z
-
Dosen Filsafat Ungkap Masalah Demokrasi di Indonesia: Dari Politik Feodal hingga Hilangnya Oposisi
-
Polda Jatim Bakal Tetapkan Tersangka Usai Evakuasi Tragedi Ponpes Al Khoziny Rampung
-
Ngaku Pendukung Jokowi, Peserta Ini Disoraki di Tengah Diskusi Demokrasi
-
Viral Pria Unboxing Gas Elpiji 3 Kg, Sebut Dioplos Air Padahal Ini Fakta Ilmiahnya
-
Berhasil Identifikasi, 17 Jasad Santri Tragedi Ponpes Al Khoziny Diserahkan ke Keluarga
-
Lewat Modul P5, Literasi Jaminan Sosial Dinilai Bisa Ditanamkan Sejak Dini
-
TPG Triwulan III 2025 Cair! Guru Jam Mengajar di Bawah 12 JP Dapat Tunjangan?
-
Ketua GIPI Kritik RUU Kepariwisataan: Pemerintah Tak Pernah Anggap Penting Pariwisata