Suara.com - Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) Boni Hargens mengusulkan adanya repatriasi secara bertahap terkait rencana Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk memulangkan 660 warga Indonesia yang tergabung dengan gerakan ISIS di Timur Tengah. Menurut dia, pemulangan WNI eks teroris ISIS itu bagian dari tanggungjawab kemanusiaan.
Boni mengatakan sebelum dilakukan repatriasi perlu ada studi demografik yang komprehensif tentang keluarga eks ISIS, siapa yang secara ideologis paling radikal, siapa yang hanya ikut dan menjadi korban dari keputusan suami atau ayah, dan seterusnya.
"Repatriasi warga eks ISIS itu bagian dari pertanggungjawaban kemanusiaan yang mesti dipikul oleh negara. Kita semua mengutuk keberpihakan mereka pada ideologi dan gerakan teroris, tetapi bagaimanapun mereka juga warga negara yang memiliki hak asasi yang di dalamnya negara secara etis dituntut memberikan perlindungan," kata Boni dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/2/2020).
Dari situ, negara dapat membuat skala yang mengelompokkan mereka berdasarkan derajat keberbahayaan atau tingkat bahaya yang mungkin mereka timbulkan. Repatriasi akan berkaitan dengan itu semua.
Boni mengatakan repatriasi bertahap tersebut yaitu Pertama, para eks ISIS ini dilokalisasi di suatu tempat seperti warga yang datang dari Cina ditampung di Natuna untuk redoktrinasi nilai-nilai dasar tentang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam bingkai NKRI. Perlu ada proyek semacam "cuci ulang otak" sebelum mereka boleh bergabung dalam kehidupan sosial dengan masyarakat yang lain.
Ideologi teroris itu bukan hal yang sederhana untuk dikikis atau dinetralisir. Butuh waktu. Untuk itu, mesti ada regulasi yang jelas dari pemerintah tentang bagaimana proses redoktrinasi sebagai langkah awal dari tahapan repatriasi.
Kedua, setelah "cuci otak" berhasil dilaksanakan, para warga eks ISIS ini mesti diberi kepastian tentang mata pencaharian, ruang sosial tempat mereka akan tinggal di tanah air. Akan sangat problematik kalau mereka kembali tinggal di kampung asal mereka. Hal itu merugikan diri sendiri sekaligus masyarakat di sekitarnya.
Stigma sebagai teroris akan terus menjadi aib yang merusak kebahagiaan hidup mereka di tengah masyarakat. Masyarakat juga akan selalu waspada dan curiga. Kehidupan macam itu akan sangat rumit. Untuk itu, perlu ada pemukiman khusus untuk mereka dengan sumber pencaharian yang jelas yang sudah dirancang oleh negara.
Langkah ini berguna juga untuk surveillance oleh agensi terkait untuk memastikan pengawasan tentang perkembangan perilaku mereka setelah kembali ke Tanah Air. Ketiga, setelah kembali menetap di tanah air, pemerintah harus sudah memikirkan segala bentuk ekses negatif yang mungkin terjadi akibat perlakuan negara terhadap mereka.
Baca Juga: Mardani Minta Negara Urus Eks ISIS seperti WNI yang Terancam Virus Corona
Perlakuan yang terlalu istimewa bisa memicu kecemburuan di kalangan masyarakat lain dan bahkan menyuburkan semangat untuk bergabung dengan jaringan teroris karena merasa “teroris dapat diampuni”.
Hal macam ini harus sudah menjadi bagian dari pertimbangan. Sebaliknya, kalau perlakuan negara terlalu dianggap “kejam” maka hal itu akan menjadi dendam sejarah yang terwariskan pada generasi berikutnya dalam keluarga eks ISIS. Artinya, kita sedang memelihara bom waktu. Lantas bagaimana pendekatan yang ideal?
Keempat, sebaiknya seluruh rangkaian repatriasi menjadi kewenangan penuh pihak keamanan dan badan intelijen tanpa eksposur media untuk menghindari efek berita yang tidak positif.
Pemerintah Bersama legislatif memikirkan aturan hukum atau legislasi dan regulasi yang tepat untuk repatriasi, sedangkan institusi keamanan terkait seperti Kepolisian bekerjasama dengan BNPT dan BIN berperan aktif dalam seluruh rangkaian repatriasi bersama kementerian dan lembaga negara lain yang relevan.
Menurut Boni sejahat apapun seorang warga negara, harus selalu ada ruang pengampunan di dalam ranah hukum positif entah bentuknya seperti apa.
Meski demikian katanya, kita harus akui bahwa repatriasi eks teroris tidak mudah. Dilemanya cukup serius karena di satu sisi, meskipun mereka memiliki hak asasi yang perlu dilindungi negara, mereka juga berpotensi menjadi masalah bagi keselamatan banyak orang lain.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar
-
Buntut Siswa SD di NTT Bunuh Diri, Komisi X DPR Bakal Panggil Mendikdasmen Pekan Depan
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK