Suara.com - Proses revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM), Menteng, Jakarta Pusat, terus dikerjakan oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan PT Wijaya Karya (WIKA), kini pembangunan telah memasuki tahap II.
Pantauan Suara.com pada Jumat (7/2/2020), sejumlah eskavator dan pekerja mulai meruntuhkan beberapa gedung seperti Graha Bhakti Budaya TIM dan Galeri Cipta I.
Media yang ingin meliput dilarang memasuki area pembongkaran yang sudah dipagar besi tinggi, setiap kegiatan peliputan harus melalui izin tertulis dari PT Jakpro.
Dari kejauhan, sejumlah pekerja dari WIKA sebagai pelaksana proyek juga terlihat sibuk meruntuhkan gedung.
Terlihat pula tulisan Graha Bhakti Budaya yang ada di bagian depan tembok gedung itu pun sudah dilepas.
Mural-mural hasil karya seniman TIM yang menghiasi dinding luar Graha Bhakti Budaya juga turut dihancurkan oleh eskavator.
Untuk diketahui, di Gedung Graha Bakti Budaya Bhakti ini terdapat sejumlah ruangan kantor, ruang pertunjukan teater, ruang pameran lukisan Galeri Cipta, ruang kantor Dewan Kesenian Jakarta, Lapak buku, dan Bioskop XXI yang juga turut diratakan.
Diketahui, wacana pembangunan hotel dalam revitalisasi TIM, DPRD Jakarta telah mendorong Pemprov DKI dan Jakpro tak terus melanjutkannya, anggaran pembangunan hotel sebesar Rp400 miliar juga telah dipangkas dalam KUAPPAS menjadi Rp 200 miliar.
Revitalisasi TIM ini tetap dilanjutkan karena APBD DKI tahun 2019 sudah disetor dan revitalisasi ditargetkan rampung tahun 2021.
Baca Juga: Tak Digelar di Kawasan Monas, Formula ePrix Jakarta Pindah Lokasi
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI