Suara.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan adanya penyalahgunaan narkoba di dua tempat hiburan malam. Akibatnya, dua lokasi itu kini terancam ditutup.
Dua tempat yang dirazia BNN bersama BNN Provinsi DKI itu adalah Venue dan Golden Crown di kawasan Jakarta Selatan. Razia dilakukan pada Kamis (6/2/2020) dini hari lalu.
Hasilnya, BNN menemukan 107 orang positif menggunakan sabu di Golden Crown dan satu orang juga penggunaan sabu di Venue. 108 orang itu dinyatakan menyalahgunakan narkoba setelah mengikuti tes urin.
Menanggapi hasil temuan itu, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta mengancam akan mencabut tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) di kedua lokasi.
Namun, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisparekraf) Cucu Ahmad Kurnia mengatakan tak bisa langsung menutup kedua tempat hiburan itu. Menurutnya harus ada surat resmi dari BNN soal hasil razia kepada pihaknya.
"Dasarnya harus ada pernyataan tertulis secara resmi, bukan statement lisan. Pokoknya, kalau benar laporan BNNP menyatakan ada (penggunaan narkoba), ya kita tutup," ujar Cucu di Balai Kota, Kamis (6/2/2020).
Meski demikian, ia menyayangkan adanya unsur kelalaian dari pihak manajemen Golden Crown dan Venue. Sebab, sesuai aturan, manajemen hiburan malam bertanggung jawab mengawasi adanya penyalahgunaan narkoba di tempatnya.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata disebutkan bahwa manjemen (THM) harus mengawasi penggunaan narkoba.
Dalam Pasal 38 Pergub 18/2018 disebutkan setiap pengusaha pariwisata wajib mengawasi dan melaporkan apabila terjadi transaksi dan atau penggunaan/konsumsi narkotika dan zat psikotropika lainnya di lingkungan.
Baca Juga: Skandal Diskotek Colosseum, PDIP Curiga Anak Buah Anies Main Mata
Pasal 54 ayat (1) juga menyebut setiap manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) secara langsung.
"Kalau memang terbukti ada keterlibatan manajemen atau pembiaran, ita lakukan tindakan Pergub 18 tahun 2018. Kita akan rekomendasikan untuk ditutup," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Penyelundupan Narkoba Happy Five Berbungkus Permen London Terbongkar
-
Razia 2 Lokasi Hiburan di Jakarta, BNN: 108 Pengunjung Positif Narkoba
-
Dipenjara Gara-gara Narkoba, Rio Reifan Jadi Lebih Religius
-
Pengacara Ungkap Kondisi Rio Reifan Jelang Sidang Putusan
-
Tak Ada Jadwal, Sidang Putusan Kasus Narkoba Rio Reifan Ditunda Lagi
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
Satire Berkelas Wisudawan Rayakan Kelulusan Sambil Pegang Ijazah: Jokowi Mana Bisa Gini
-
Operasi Tanpa Izin, Dishub Segel Dua Lokasi Parkir Milik BUMD Dharma Jaya
-
Cabuli Keponakan Sambil Direkam, Aksi Bejat Paman Terbongkar usai Ortu Korban Lihat Kiriman Email
-
Di Balik Skandal Irjen Krishna Murti: Inilah Nany Arianty Utama, Istri Sah yang Setia Dampingi Suami
-
Sidang Gugatan Perkosaan Mei '98, Kuasa Hukum Fadli Zon Mengaku Belum Tahu Objek Perkara
-
Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Masih Lanjut, Polisi Terbuka Jika Keluarga Punya Bukti Baru
-
Karma Kopi Sianida? Aib Irjen Krishna Murti Dibongkar Rismon, Dituding Main Serong Hingga Cuci Uang
-
Hari Tani Nasional 2025: Ketimpangan Agraria Jerat Petani, SPI Desak Pemerintah Bertindak!
-
Dana Rp200 Triliun Mengalir ke Himbara: Banggar DPR Wanti-Wanti, Awas Salah Sasaran!
-
Ratusan Pelajar Keracunan Massal Usai Santap MBG, Polisi Turun Tangan Hingga RS Kewalahan