Suara.com - Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI turut menanggapi soal skandal pemberian penghargaan Adikarya Wisata terhadap klub malam Colosseum. Partai lambang banteng ini menduga ada main mata di jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI hingga hal itu bisa terjadi.
Sebelum diberikan penghargaan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI telah menemukan adanya penyalahgunaan narkoba di diskotek itu. BNNP lantas memberikan laporan razia itu beserta rekomendasi penutupan Colosseum kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud).
Bukannya mengikuti rekomendasi dari BNNP, Disparbud malah memberikan Colosseum penghargaan. Kekinian penghargaan itu telah dicabut oleh Pemprov DKI.
Ketua fraksi PDI-P di DPRD DKI, Gembong Warsono mengatakan seharusnya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI menindaklanjuti rekomendasi dari BNNP. Ia menyebut pejabat Disparbud telah ceroboh dalam bertindak.
“Bisa, bisa saja itu (Disparbud main mata) ketika ada rekomendasi (penutupan dari BNN) jangan dilanggar maka ini kecerobohan yang dilakukan Disparbud,” ujar Gembong saat dihubungi, Selasa (17/12/2019).
Gembong lantas memberikan dukungan agar kepada Pemprov agar mengusut kasus ini. Menurutnya kejadian ini perlu ditelusuri sampai tuntas.
“Harus diusut tuntas ini. Supaya kejadian seperti ini tidak terulang lagi," jelasnya.
Ia juga menyebut Pemprov telah mengambil keputusan yang baik dengan mencabut penghargaan itu. Menurutnya langkah itu perlu diapresiasi sebagai bentuk tindaklanjut rekomendasi dari BNNP.
“Berdasarkan masukan dari BNNP maka atas kekeliruan itu pemprov DKI segera mencabut penghargaan yang telah diberikan itu respon yang cepat PDIP mengapresiasi langkah Pemprov DKI,” pungkasnya.
Baca Juga: Imbas Beri Penghargaan ke Diskotek Colosseum, Anies Pecat Plt Disparbud DKI
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mencopot Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) Alberto Ali karena berikan penghargaan Adikarya Wisata ke klub malam Colosseum. Menurut Anies yang dilakukan Alberto adalah kesalahan fatal.
Penghargaan untuk Colosseum itu kekinian telah dicabut. Pasalnya diskotek itu terbukti menjadi tempat penyalahgunaan narkoba saat disidak oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) 7 September lalu.
"Iya itu (kesalahan Kadisparbud) fatal. Karena itulah maka diperiksa semuanya," ujar Anies di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (17/12/2019).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
Terkini
-
8 Juta Warga AS Turun ke Jalan Aksi 'No Kings': Lawan Fasisme Diktator Donald Trump
-
Siap-siap! Mendagri Sebut Kebijakan WFH demi Hemat Energi Diumumkan Besok
-
Komnas HAM: Identitas Pelaku Penyerangan Andrie Yunus Versi Polri dan TNI Sama, Hanya Beda Inisial
-
Prajurit TNI Asal Kulon Progo Gugur di Lebanon, Kodim Siapkan Upacara Militer
-
Nyamar Tanpa Lencana dan Pelat RI 1, Blusukan Prabowo di Bantaran Rel Kasih Solusi atau Pencitraan?
-
DPR Dorong Bebas, Kejagung: Nasib Amsal Sitepu di Tangan Hakim
-
Sempat Dibuang Pelaku, Potongan Tangan dan Kaki korban Mutilasi Bekasi Ditemukan di Cariu Bogor
-
Apa Dampak Houthi Blokir Selat Bab Al Mandab di Tengah Perang Iran?
-
Gugur dalam Misi Perdamaian di Lebanon, Praka Farizal Akan Dimakamkan Secara Militer di Kulon Progo
-
Komnas HAM Panggil Polda Metro Jaya soal Kasus Air Keras Andrie Yunus