Suara.com - Selama bertahun-tahun, setiap 9 Februari, sekelompok komunitas pers dan pemerintah selalu menggelar perayaan Hari Pers Nasional (HPN). Namun, setiap perayaan diiringi polemik: tepatkan kaum jurnalis merayakannya?
Presiden Jokowi mengakui kapok kalau tak menghadiri perayaan Hari Pers Nasional. Karenanya pula, ia jauh-jauh datang ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Sabtu (8/2), untuk mengikuti perayaan HPN 2020.
"Saya kapok kalau enggak hadir di acara HPN, wartawan teman saya sehari-hari,” kata Jokowi ketika berpidato dalam acara HPN 2020 di halaman kantor Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Jalan Dharma Praja Nomor 1 Banjarbaru, Sabtu.
Meski sedang dalam agenda kenegaraan di sejumlah daerah, Jokowi tetap menyempatkan diri hadir di Banjarmasin.
"Tadi dalam perjalanan ke Canberra, saya membelokkan ke Banjarmasin demi menghadiri Hari Pers Nasional,” katanya.
Presiden mengatakan, kemana pun pergi, yang selalu ikut adalah para wartawan. Bahkan kadang menterinya tidak ikut, justru wartawan yang mengawal.
“Yang mengejar saya sehari-hari, yang menghadang saya sehari-hari adalah insan pers,” katanya.
Kadang sebagai Presiden ia gugup saat bertemu wartawan, terkait pertanyaan yang dilontarkan oleh kuli tinta, bahkan ada informasi yang belum ia ketahui dari bawahannya.
“Jadi kadang saya jadi gugup dan gagap, karena tidak siap dengan pertanyaan yang disampaikan wartawan,” katanya.
Baca Juga: AJI-IJTI: Usulan Revisi HPN Perlu Disikapi Proporsional
Polemik
Perayaan HPN kekinian masih menjadi polemik. Sebab, tidak semua komunitas pers setuju terhadap tanggal Hari Pers Nasional.
Kelompok yang pro HPN pada 9 Februari adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Sementara Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), tidak menyepakati tanggal tersebut.
Sejumlah kalangan menilai tanggal 9 Februari tidak tepat ditetapkan sebagai HPN, sehingga harus diluruskan.
HPN selama ini mengacu pada hari lahir PWI yang ditetapkan oleh Presiden Soeharto—penguasa Orde Baru yang menindas pers—melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985.
Berita Terkait
-
Presiden Jokowi Buka Wacana Bangun Tol dari Kalsel ke Ibu Kota Baru
-
Presiden Jokowi Rayakan Hari Pers Nasional di Kota Banjarbaru
-
Ucie Sucita Girang Bakal Tanam Pohon Bareng Presiden Jokowi
-
Jurnalis Yuli Dideportasi, AJI Surabaya Kecam Pemerintah Hongkong
-
AJI Gelar Pelatihan Cek Fakta untuk Media di 23 Kota
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN
-
Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan
-
Gempa Pacitan Terasa hingga Yogyakarta, KAI Sempat Hentikan Perjalanan Kereta
-
Jangan Lewatkan Keseruan Belanja di Alfamidi Akhir Pekan Ini: Bonus Spesial Sudah Menanti
-
5 Peserta SPPI Tewas, TB Hasanuddin Desak Latihan Militer Calon Manajer Koperasi Dihentikan
-
Warga Keluhkan Dentuman Kembang Api di Prambanan, Kades Sebut Acara Pre-Wedding Sespri Prabowo
-
5 Peserta SPPI Tewas, Kemhan Evaluasi Total Program Latsarmil
-
Bukan Untuk Cetak Tentara, Kemhan Ungkap Misi Utama Latsarmil Calon Manajer Kopdes
-
Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta
-
Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah