Suara.com - Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Miftah Faridl, mengecam keras sikap pemerintah Hongkong yang mendeportasi aktivis dan jurnalis asal Indonesia, Yuli Arista. Miftah menilai tindakan yang dilakukan pemerintah Hongkong sebagai bentuk buruknya kebebasan berekspresi di era demokrasi.
Sebelum dideportasi oleh pemerintah Hongkong melalui imigrasi, Miftah menyebut Yuli terlebih dahulu dijebloskan ke tahanan Pusat Imigrasi Castle Peak By selama 28 hari. Miftah menduga penahanan yang kemudian berujung deportasi ini diduga dilakukan pemerintah Hongkong karena aktivitas jurnalistik yang dilakukan Yuli.
"AJI Surabaya mengecam keras deportasi yang dilakukan pemerintah Hongkong terhadap Yuli Arista, buruh migran cum jurnalis warga," kata Miftah lewat keterangan tertulis yang diterima suara.com, Selasa (3/12/2019).
Yuli kata Miftah, sudah 10 tahun menjadi buruh migran di Hongkong. Selama itu pula Yuli rutin melakukan reportase, baik tulisan maupun foto langsung dari titik demonstrasi.
"Informasi-informasi yang disampaikan Yuli sangat bermanfaat bagi semua orang yang ingin mendapatkan informasi terkeit apa yang sebenarnya terjadi di Hongkong. Yuli menyajikan informasi dari narasumber yang ada di lokasi ketimbang hanya informasi dan peringatan normatif yang diberikan perwakilan Indonesia dalam hal ini KJRI HongKong," ujarnya.
Kendati begitu, aktivis jurnalisme warga yang dilakukan Yuli jutsru dinilai berbahaya oleh otoritas Hongkong. Atas insiden itu, Miftah pun menilai apa yang dialami Yuli menunjukkan buruknya kebebasan berekspresi di era demokrasi kekinian.
"Yang dialami Yuli menjadi bukti semakin buruknya kebebasan berekspresi di era demokrasi," tegasnya.
Berdasar pengakuan dari Yuli, Miftah menyampaikan kalau Yuli ditangkap pada 23 September 2019 lalu. Kemudian, Yuli pun mengajukan banding dan terbukti tidak bersalah.
"Pada 4 November, pengadilan pun menyatakan Yuli tidak bersalah karena minimnya bukti yang diajukan kepolisian. Namun pihak berwenang di Hongkong mencari celah agar bisa menghentikan aktivitas Yuli. Yuli pun dituduh melewati masa izin tinggal," ungkapnya.
Baca Juga: Arab Saudi Cekal Rizieq karena Alasan Keamanan, Pengacara: Deportasi Saja
Lebih lanjut, Yuli hingga saat ini masih dalam proses pemulihan pasca mengalami trauma. AJI sendiri dikatakan Miftah, turut menjemput Yuli tatkala tiba di Bandara Internasional Juanda di Sidoarjo pada 2 Desember 2019.
"Saat ini, Yuli berada di lokasi aman dan masih dalam proses pemulihan kesehatan," tutupnya.
Berita Terkait
-
Indonesia Bakal Deportasi 80 WN China Pelaku Penipuan Online
-
AJI Gelar Pelatihan Cek Fakta untuk Media di 23 Kota
-
Presiden Jokowi Digugat ke Pengadilan, Kasus Blokir Internet Papua
-
Arab Saudi Cekal Rizieq karena Alasan Keamanan, Pengacara: Deportasi Saja
-
Minta Sumbangan di Masjid, Tiga WNA Asal Pakistan Dideportasi Imigrasi Agam
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Heboh SE Pencopotan Gus Yahya, Komando PBNU Diambil Alih KH Miftachul Akhyar
-
Rano Karno: Lewat LPDP Jakarta, Pemprov DKI Kejar Tambahan Tenaga Dokter Spesialis
-
Katib PBNU Tajul Mafakhir ke Gus Yahya: Tak Terima Dicopot? Bawa ke Majelis Tahkim
-
BPJS Kesehatan Ungkap Data Mengejutkan: 454 Puskesmas Belum Memiliki Dokter Umum
-
Penyisiran Ulang Sungai di Bogor, Polisi Temukan Rahang Bawah Diduga Milik Alvaro
-
Pakar Hukum UGM Ingatkan KPK Soal Kasus ASDP: Pastikan Murni Fraud, Bukan Keputusan Bisnis
-
Polisi Jadi 'Beking' Korporasi Perusak Lingkungan, Masyarakat Sipil Desak Reformasi Mendesak
-
Respons Gus Yahya Usai Beredar SE Pencopotan dari Ketum PBNU: Dokumen Ilegal Beredar Lewat WA!
-
Miliki Kualitas Data yang Baik, Pemprov Jateng Raih Penghargaan dari Kemendukbangga
-
PBNU Memanas! Waketum Amin Said: Islah Satu-satunya Jalan, Tak Ada Forum Bisa Copot Gus Yahya