Suara.com - Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Miftah Faridl, mengecam keras sikap pemerintah Hongkong yang mendeportasi aktivis dan jurnalis asal Indonesia, Yuli Arista. Miftah menilai tindakan yang dilakukan pemerintah Hongkong sebagai bentuk buruknya kebebasan berekspresi di era demokrasi.
Sebelum dideportasi oleh pemerintah Hongkong melalui imigrasi, Miftah menyebut Yuli terlebih dahulu dijebloskan ke tahanan Pusat Imigrasi Castle Peak By selama 28 hari. Miftah menduga penahanan yang kemudian berujung deportasi ini diduga dilakukan pemerintah Hongkong karena aktivitas jurnalistik yang dilakukan Yuli.
"AJI Surabaya mengecam keras deportasi yang dilakukan pemerintah Hongkong terhadap Yuli Arista, buruh migran cum jurnalis warga," kata Miftah lewat keterangan tertulis yang diterima suara.com, Selasa (3/12/2019).
Yuli kata Miftah, sudah 10 tahun menjadi buruh migran di Hongkong. Selama itu pula Yuli rutin melakukan reportase, baik tulisan maupun foto langsung dari titik demonstrasi.
"Informasi-informasi yang disampaikan Yuli sangat bermanfaat bagi semua orang yang ingin mendapatkan informasi terkeit apa yang sebenarnya terjadi di Hongkong. Yuli menyajikan informasi dari narasumber yang ada di lokasi ketimbang hanya informasi dan peringatan normatif yang diberikan perwakilan Indonesia dalam hal ini KJRI HongKong," ujarnya.
Kendati begitu, aktivis jurnalisme warga yang dilakukan Yuli jutsru dinilai berbahaya oleh otoritas Hongkong. Atas insiden itu, Miftah pun menilai apa yang dialami Yuli menunjukkan buruknya kebebasan berekspresi di era demokrasi kekinian.
"Yang dialami Yuli menjadi bukti semakin buruknya kebebasan berekspresi di era demokrasi," tegasnya.
Berdasar pengakuan dari Yuli, Miftah menyampaikan kalau Yuli ditangkap pada 23 September 2019 lalu. Kemudian, Yuli pun mengajukan banding dan terbukti tidak bersalah.
"Pada 4 November, pengadilan pun menyatakan Yuli tidak bersalah karena minimnya bukti yang diajukan kepolisian. Namun pihak berwenang di Hongkong mencari celah agar bisa menghentikan aktivitas Yuli. Yuli pun dituduh melewati masa izin tinggal," ungkapnya.
Baca Juga: Arab Saudi Cekal Rizieq karena Alasan Keamanan, Pengacara: Deportasi Saja
Lebih lanjut, Yuli hingga saat ini masih dalam proses pemulihan pasca mengalami trauma. AJI sendiri dikatakan Miftah, turut menjemput Yuli tatkala tiba di Bandara Internasional Juanda di Sidoarjo pada 2 Desember 2019.
"Saat ini, Yuli berada di lokasi aman dan masih dalam proses pemulihan kesehatan," tutupnya.
Berita Terkait
-
Indonesia Bakal Deportasi 80 WN China Pelaku Penipuan Online
-
AJI Gelar Pelatihan Cek Fakta untuk Media di 23 Kota
-
Presiden Jokowi Digugat ke Pengadilan, Kasus Blokir Internet Papua
-
Arab Saudi Cekal Rizieq karena Alasan Keamanan, Pengacara: Deportasi Saja
-
Minta Sumbangan di Masjid, Tiga WNA Asal Pakistan Dideportasi Imigrasi Agam
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre