Suara.com - Pemprov DKI Jakarta langsung bereaksi setelah Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka mengizinkan ajang balap mobil listrik formula E digelar di Monumen Nasional (Monas).
Deputy Director Communications Formula E Jakpro, Hilbram Dunar mengatakan pembasahan dilakukan hari ini terkait putusan itu. PT Jakarta Properindo (Jakpro) selaku penyelenggara bersama Dinas terkait sudah mulai berkoordinasi soal trek ini.
"Rapat di balai kota bersama semua dinas terkait dan stakeholder," ujar Hilbram saat dihubungi, Senin (10/11/2020).
Selain penentuan trek, pihaknya juga mempersiapkan hal lain seperti promosi, pra-event, dan faktor penunjang lainnya. Namun, ia menyatakan saat ini yang menjadi prioritasnya adalah penentuan trek.
"Semua persiapan berjalan paralel bersamaan, Tapi memang fokus utama di pembuatan track," katanya.
Sesuai ketentuan dari Fédération Internationale de l'Automobile (FIA), balapan formula E harus digelar di jalan raya. Meski demikian, kualitas lintasannya lebih rendah dari balapan formula 1, yakni grade 3.
"Intinya balap mobil listrik Formula E harus di sirkuit jalanan," imbuh dia.
Sebelumnya, Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka telah mengubah keputusannya terkait penyelenggaraan gelaran ajang balap mobil listrik formula E. Kini, gelaran tersebut bisa dihelat di kawasan Monumen Nasional (Monas).
Monas sendiri merupakan bagian dari kawasan Medan Merdeka. Rencana lintasan yang awalnya dibuat berkenaan dengan ikon kota Jakarta ini sempat dilarang karena Monas sebagai cagar budaya tak boleh di utak-atik.
Baca Juga: Formula E Boleh Ngebut di Monas, Anies Dilarang Keras Lakukan Ini
"Informasi tentang surat Komrah tanggal 7 Februari tersebut betul. Dalam surat tersebut Komrah menyetujui Formula E di kawasan Taman Medan Merdeka," kata Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama saat dikonfirmasi, Senin (10/2/2020).
Setya berujar, gelaran tersebut bisa dihelat dikawasan Monas dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan. Salah satunya, mematuhui Undang-Undang Cagar Budaya.
Tag
Berita Terkait
-
Formula E Boleh Ngebut di Monas, Anies Dilarang Keras Lakukan Ini
-
Komisi Pengarah Ubah Keputusan, Monas Bisa Jadi Lintasan Formula E?
-
Jakarta Banjir Hari Ini, Hotman Paris: Hujan 6 Jam Aja Enggak Bisa Diatasin
-
Formula E 2020 Jakarta Tak Diizinkan di Monas, Kemenpora: Ikuti Aturan
-
Tak Bisa Batal Sebab Anies Sudah Beri Uang, dan 4 Polemik Formula E Jakarta
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
Terkini
-
Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi
-
Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!
-
Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda
-
Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget
-
Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni
-
Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg
-
Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan
-
Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas
-
Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa
-
Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan