Suara.com - Pemprov DKI Jakarta langsung bereaksi setelah Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka mengizinkan ajang balap mobil listrik formula E digelar di Monumen Nasional (Monas).
Deputy Director Communications Formula E Jakpro, Hilbram Dunar mengatakan pembasahan dilakukan hari ini terkait putusan itu. PT Jakarta Properindo (Jakpro) selaku penyelenggara bersama Dinas terkait sudah mulai berkoordinasi soal trek ini.
"Rapat di balai kota bersama semua dinas terkait dan stakeholder," ujar Hilbram saat dihubungi, Senin (10/11/2020).
Selain penentuan trek, pihaknya juga mempersiapkan hal lain seperti promosi, pra-event, dan faktor penunjang lainnya. Namun, ia menyatakan saat ini yang menjadi prioritasnya adalah penentuan trek.
"Semua persiapan berjalan paralel bersamaan, Tapi memang fokus utama di pembuatan track," katanya.
Sesuai ketentuan dari Fédération Internationale de l'Automobile (FIA), balapan formula E harus digelar di jalan raya. Meski demikian, kualitas lintasannya lebih rendah dari balapan formula 1, yakni grade 3.
"Intinya balap mobil listrik Formula E harus di sirkuit jalanan," imbuh dia.
Sebelumnya, Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka telah mengubah keputusannya terkait penyelenggaraan gelaran ajang balap mobil listrik formula E. Kini, gelaran tersebut bisa dihelat di kawasan Monumen Nasional (Monas).
Monas sendiri merupakan bagian dari kawasan Medan Merdeka. Rencana lintasan yang awalnya dibuat berkenaan dengan ikon kota Jakarta ini sempat dilarang karena Monas sebagai cagar budaya tak boleh di utak-atik.
Baca Juga: Formula E Boleh Ngebut di Monas, Anies Dilarang Keras Lakukan Ini
"Informasi tentang surat Komrah tanggal 7 Februari tersebut betul. Dalam surat tersebut Komrah menyetujui Formula E di kawasan Taman Medan Merdeka," kata Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama saat dikonfirmasi, Senin (10/2/2020).
Setya berujar, gelaran tersebut bisa dihelat dikawasan Monas dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan. Salah satunya, mematuhui Undang-Undang Cagar Budaya.
Tag
Berita Terkait
-
Formula E Boleh Ngebut di Monas, Anies Dilarang Keras Lakukan Ini
-
Komisi Pengarah Ubah Keputusan, Monas Bisa Jadi Lintasan Formula E?
-
Jakarta Banjir Hari Ini, Hotman Paris: Hujan 6 Jam Aja Enggak Bisa Diatasin
-
Formula E 2020 Jakarta Tak Diizinkan di Monas, Kemenpora: Ikuti Aturan
-
Tak Bisa Batal Sebab Anies Sudah Beri Uang, dan 4 Polemik Formula E Jakarta
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Penampakan Uang Rp1,5 M Terbungkus Kardus yang Disita KPK dari OTT KPP Madya Banjarmasin
-
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Pakai Uang Apresiasi Rp800 Juta untuk Bayar DP Rumah
-
Harga Pangan Mulai 'Goyang'? Legislator NasDem Minta Satgas Saber Pangan Segera Turun Tangan
-
Kritik Kebijakan Luar Negeri Prabowo, Orator Kamisan Sebut RI Alami Kemunduran Diplomasi
-
Jelang Ramadan, Legislator Shanty Alda Desak Audit Teknis Keberadaan Sutet di Adisana Bumiayu
-
Seminar Nasional Penegakan Hukum, Pakar: Pemberantasan Korupsi Indonesia Temui Jalan Buntu
-
Duduk Perkara Skandal Camat Medan Maimun: Kenapa Kartu Kredit Pemda Rp1,2 Miliar Bisa Dipakai Judol?
-
Diduga Terima Jatah Uang Apresiasi Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditahan KPK
-
Alasan Jamdatun Narendra Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura
-
Refleksi Aksi Kamisan ke-896: Masalah Bangsa Tak Bisa Dijawab dengan Joget Gemoy!