Suara.com - Polisi kembali mengungkap kasus peredaran narkoba yang melibatkan kalangan selebriti. Kali ini, polisi menangkap Nanie Darham, artis yang pernah membintangi film Air Terjun Pengantin.
Penangkapan terhadap artis ini dilakukan setelah polisi melakukan pengembangan terhadap penangkapan pengacara bernama William Soerjonegoro dan rekannya berinisial JA di lobi Apartemen Oakwood, Kuningan, Jakarta Selatan pada 2 Februari 2020 silam.
Keduanya ditangkap terkait kepemilikan narkoba jenis kokain dan happy five.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Nanie ditangkap saat sedang berada di Apartemen Verde Tower, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Dari penangkapan terhadap Nanie, polisi juga menyita barang bukti sabu seberat 0,88 gram
"Penangkapan terhadap NAD dan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sesuai sabu 0,88 gram," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).
Nanie ditangkap setelah polisi melakukan penelusuran terkait asal narkoba yang dimiliki tersangka William dan JA.
Dari pemeriksaan tersebut, kata Yusri, kedua tersangka akhirnya mengaku jika kokain dari Nanie. Saat ini, polisi juga masih terus mengembangkan untuk menelusuri apakah ada keterlibatan pelaku lain terkait peredaran kokain yang dilakukan Nanie.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Jadi Sarang Narkoba, Pemprov Cabut Izin Diskotek Golden Crown Hari Ini
Berita Terkait
-
Jual Kokain ke Pengacara, Pemain Film Nanie Darham Dicokok Polisi
-
2 Hari Diperiksa Polisi Kasus Narkoba, Vicky Nitinegoro Karaokean
-
Saat Rehabilitasi, Nunung Srimulat Kerap Memikirkan Ini
-
Kantongi Sebungkus Sabu, Pedangdut D'Academy Daffa Diciduk Polisi
-
Hampir Dua Pekan Ditahan, Begini Kondisi Psikologis Jefri Nichol
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre